
Tanya:
Ustadz, Apa hukum mengikat rambut saat
sholat?
Ummu Sarah, di Jogja.
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah was sholaatu
wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Terdapat hadis shahih yang berbunyi,
أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللهِ بْنَ الْحَارِثِ، يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ:
مَا لَكَ وَرَأْسِي؟ فَقَالَ:
إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا، مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ
Kuraib, maula Ibnu Abbas radhiyallahu
anhuma, telah menceritakan kabar dari Abdullah bin Abbas, bahwa beliau
pernah melihat Abdullah bin Harits sholat dengan kondisi rambut kepala terikat
di belakangnya. Lalu Ibnu Abbas bergegas melepas rambut yang terikat itu.
Seusai sholat, Abdullah bin Harits
menemui Ibnu Abbas, “Mengapa Anda memperlakukan rambut kepalaku seperti itu?”
“Aku mendengar…” Jawab Ibnu
Abbas, ”Rasulullah ﷺ bersabda, “Permisalan orang yang sholat dengan rambut
terikat seperti ini, seperti orang yang sholat dengan kondisi kedua tangannya
diikat ke belakang.” (HR. Muslim dan yang
lainnya)
Hadis ini menjelaskan bahwa, orang yang
sholat dengan kondisi rambut kepala terikat, seperti orang sholat dengan
keadaan kedua tangan terikat ke belakang.
Mengapa dipermisalkan demikian?
Imam Al Manawi –rahimahullah–
memberikan penjelasan dalam kitab Faidhul Qodir
لأن شعره إذا لم يكن منتشرا لا يسقط على الأرض ، فلا يصير في معنى الشاهد بجميع أجزائه ، كما أن يدي المكتوف لا يقعان على الأرض في السجود
“Karena rambut yang terikat tidak akan
jatuh mengurai ke tanah. Sehingga kondisi seperti ini, tidak menunjukkan
persaksian utuh. Seperti kondisi orang yang sujud sementara kedua tangan
terikat, sehingga tidak menyentuh tanah (pent,
sujud tidak sempurna). (Faidhul Qodir 3/6)
Apa Hikmahnya?
Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu
menjelaskan hikmahnya, saat beliau menegur seorang yang sholat dengan rambut
terikat,
إذا صليت فلا تعقص شعرك، فإن شعرك يسجد معك، ولك بكل شعرة أجر
Jika anda sholat, jangan diikat rambut
anda. Karena rambut anda akan ikut sujud bersama anda. Dan anda mendapat
pahala, dari setiap helai rambut anda. (Diriwayatkan
Ibnu Abi Syaibah, dinukil dari Nailul Author 2/379)
Inilah yang mendasari larangan sholat
dengan rambut terikat. Namun ada beberapa catatan penting tentang larangan ini:
[1]. Hanya sebatas makruh, bukan haram.
Sebagaimana diterangkan dalam
Ensiklopedia Fikih,
اتفق الفقهاء على كراهة عقص الشعر في الصلاة ، والعقص هو شد ضفيرة الشعر حول الرأس كما تفعله النساء ، أو يجمع الشعر فيعقد في مؤخرة الرأس ، وهو مكروه كراهة تنزيه ، فلو صلى كذلك فصلاته صحيحة
Para ulama sepakat bahwa sholat dalam
kondisi rambut terikat adalah hukumnya makruh. Mengikat disini maksudnya
mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat
keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan. Sholat dengan kondisi seperti
ini, hukumnya makruh tanzih (pent, makruh yang kita kenal, bukan makruh yang
bermakna haram/makruh tahrim). Namun jika seseorang sholat dengan keadaan
seperti ini, tetap sah. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/109)
[2]. Hanya berlaku saat sholat saja,
tidak di luar sholat.
Seperti dijelaskan oleh Imam Malik rahimahullah,
النهي مختص بمن فعل ذلك للصلاة
Larangan ini hanya berlaku untuk orang
yang mengikat rambutnya saat sholat saja.
(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/110)
[3]. Hanya berlaku untuk laki-laki,
tidak untuk perempuan.
Dalam Nailul Authar, Imam Syaukani rahimahullah
menukil penjelasan Imam Al ‘Iroqi rahimahullah berkenaan hadis di atas,
وَهُوَ مُخْتَصٌّ بِالرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ ؛ لِأَنَّ شَعْرَهُنَّ عَوْرَةٌ يَجِبُ سَتْرُهُ فِي الصَّلَاةِ ، فَإِذَا نَقَضَتْهُ رُبَّمَا اسْتَرْسَلَ وَتَعَذَّرَ سَتْرُهُ فَتَبْطُلُ صَلَاتُهَا
Larangan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, bukan untuk perempuan. Karena rambut perempuan adalah aurat. Wajib ditutup (terlebih) saat sholat. Jika rambut itu terurai, bisa menyebabkan terlihat keluar hijab, dan dia tidak mampu menutupinya. Sehingga akan menyebabkan batalnya sholat. (Nailul Authar 2/379)
Demikian, Wallahua’lam bis shawab.
***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah,
Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
++++++++++
Share Ulang:
- Soekarno Hatta,
- Sumber : https://konsultasisyariah.com/34615-hukum-mengikat-rambut-saat-sholat.html