Bismillaah..
Pakaian merupakan
nikmat agung yang telah Allah anugerahkan kepada hamba-hamba-Nya, supaya mereka
menutup aurat mereka dengannya. Kemudian, Allah menambahkan kenikmatan tersebut
dengan menganugerahkan ‘riyaasy’ (pakaian indah) sebagai perhiasan. Allah Ta’ala
berfirman yang artinya, “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan
kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk
perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang lebih baik. Hal itu semua merupakan
ayat-ayat Allah, supaya mereka berdzikir mengingat-Ku.” (QS. al-A’raf : 26).
Oleh karena itu,
seorang Muslim hendaknya memperhatikan ada-adab yang berkaitan dengan pakaian,
diantaranya :
Wajib menutup aurat
Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan
dalam tafsirnya terhadap ayat di atas, “Allah telah memberikan kenikmatan
kepada hamba-hamba-Nya berupa pakaian dan raisy (pakaian indah).
Pakaian digunakan untuk menutup aurat, dimana hal ini merupakan perkara yang
wajib; sedangkan raisy digunakan untuk perhiasan, dimana hal ini merupakan penyempurna
dan tambahan.” (Tafsirul Quranil ‘Adziim).
Menutup aurat
merupakan adab mulia yang diperintahkan dalam agama islam. Bahkan, seseorang
dilarang melihat aurat orang lain, karena hal tersebut dapat menimbulkan
kerusakan, dimana syariat menutup semua celah terjadinya kerusakan. Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat
laki-laki lainnya. ….” (HR. Muslim, 338) Jumhur ulama mengatakan bahwa aurat
laki-laki ialah dari lutut hingga pusar.
Mengenakan pakaian sederhana
Hendaknya seorang
muslim meninggalkan pakaian mewah dan mahal. Hal ini dapat menjauhkannya dari
sifat sombong, dan menjadikannya dekat dengan orang-orang sederhana dan miskin.
Selain itu, Allah akan menjauhkannya dari sifat suka berfoya-foya, serta
perasaan iri dan dengki dari sesama muslim. Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meninggalkan suatu pakaian dengan
niat tawadhu’ karena Allah, sementara ia sanggup mengenakannya, maka Allah akan
memanggilnya pada hari kiamat di hadapan seluruh makhluk, lantas ia
diperintahkan untuk memilih perhiasan iman mana saja yang ingin ia pakai.” (HR.
Ahmad, dan Tirmidzi, lihat Silsilatul Ahaadist ash-Shahiihah : 718)
Memulai dari sebelah kanan
Ummul mukminin,
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam suka mendahulukan bagian kanan daripada bagian yang kiri
ketika mengenakan sandal, bersisir, bersuci, dan dalam semua urusannya (yang
mulia).” (Muttafaqun ‘alaih)
Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Kaidah dalam syariat bahwasanya disunnahkan memulai dengan kanan dalam semua
urusan yang berkaitan dengan kemuliaan dan keindahan. ” (Syarh Muslim :
1/3/160)
Memakai pakaian Putih
Pakaian berwarna putih
lebih baik dari pakaian berwarna lain, walaupun itu tidak
terlarang. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pakailah
pakaian berwarna putih, karena pakaian berwana putih lebih suci dan lebih baik.
Kafankanlah jenazah kalian dengan kain putih” (HR. Ahmad, an-Nasaa’i, dan selain
keduanya, lihatShahiihul Jaami’ : 1235)
Tidak mengenakan pakaian syuhrah (sensasional)
Dikatakan pakaian syuhrah karena
pakaian tersebut membuat pemakainya menjadi pusat perhatian, baik karena jenis
pakaian tersebut sangat mewah, atau sangat berbeda dengan kebanyakan orang,
atau pakaian tersebut sudah sangat lusuh dan compang-camping, atau pakaian
tertentu yang dipakai agar menjadi terkenal.
Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memakai pakaian syuhrah, maka
Allah akan memakaikan pakaian yang serupa pada hari kiamat nanti. Kemudian,
dalam pakaian tersebut akan dinyalakan api Neraka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu
Majah, lihat Shahiihul Jaami’ : 6526)
Tidak memanjangkan pakaian hingga
melewati mata kaki (isbal)
Hadis-hadis yang
melarang isbal (bagi laki-laki) sangat banyak, bahkan mencapai batas hadis mutawatir
maknawi. Hadits-hadits dalam masalah ini diriwayatkan dari banyak shahabat,
seperti : Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Abu Huraira, Anas, Abu Dzar, dan
selain mereka radiyallahu ‘anhum ajma’iin.
Diantara hadis-hadis
tersebut ialah
Sabda Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam, “Kain sarung yang terjulur di bawah mata kaki tempatnya
ialah di neraka.” (HR. Bukhari : 5787)
Beliau juga bersabda,
“Tiga macam orang yang pada hari kiamat nanti Allah tidak akan mengajak bicara,
tidak melihat mereka, tidak menyucikan mereka, dan bagi mereka adzab yang
pedih.” Kemudian beliau melanjutkan, “(Yaitu) musbil (orang yang isbal),
mannaan (orang yang mengungkit-ungkit pemberian), dan orang yang melariskan
barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh
al-Albaaniy)
Oleh karena itu,
pengharaman isbal secara umum bagi laki-laki merupakan perkara yang disepakati
oleh para ulama.
Isbal dan kesombongan
Isbal merupakan dosa
besar jika disertai dengan kesombongan. Isbal juga tetap diharamkan, menurut
pendapat yang paling kuat, walaupun tanpa disertai kesombongan, karena isbal
itu sendiri merupakan kesombongan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Hati-hatilah kamu dari isbal, karena sesungguhnya isbal
merupakan kesombongan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, lihat Shahiih Abi Dawud :
3442)
Dimanakah sebaiknya ujung sarung / celana?
Dalam hal ini,
terdapat tiga keadaan dimana semua keadaan tersebut merupakan sunnah dari Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam.
Tepat di tengah
betis. ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sarung
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ialah sampai di tengah
betis beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi). Ibnu
Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Sarung seorang mukmin ialah
sampai di tengah betis.” (HR. Muslim)
Sedikit di atas tengah
betis. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sarung
seorang mukmin ialah sampai sedikit di atas tengah betis, kemudian sampai
tengah betis, kemudian sampai dua mata kaki. Maka barangsiapa di bawah kedua
mata kaki, maka dia di Neraka.” (HR. Ahmad dan Abu ‘Awwaanah)
Di antara tengah
betis, hingga mata kaki. Batasan ini bisa diambil dari hadis di atas.
Untuk mendapatkan
penjelasan lebih rinci dalam masalah ini, silahkan meruju’ ke kitab Hadduts
Tsaub wal Uzroh, wa Tahriimul Isbaal wa Libaasu Syuhrah karya Syaikh Bakr
Abu Zaid rahimahullah.
Tidak memakai emas dan pakaian sutra
Emas dan pakaian sutra
haram dipakai oleh kaum laki-laki, tetapi boleh bagi kaum wanita. Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Emas dan sutra dihalalkan bagi kaum wanita
dari umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-laki.” (HR. Ahmad dan Nasaa’i, lihat Shahiihul
Jaami’ : 209)
Tidak menyerupai pakaian orang kafir
Diantara sikap yang
seharusnya dimiliki seorang muslim ialah berusaha menyelisihi setiap urusan
orang-orang Yahudi, Nashrani, dan orang-orang Musyrik (hindu, budha, dan
selainnya). Penyelisihan ini mencakup juga penyelisihan dalam hal berpakaian.
Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka
ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Syakh al-Albani mengatakan,
“hasan shahiih”)
Tidak menyerupai wanita
Disadari atau tidak,
perkara ini telah tersebar di zaman sekarang ini. Kita banyak mendapatkan
sebagian pemuda yang menyerupai kaum wanita dalam berpakaian, berhias, dan
memilih warna. Padahal, perkara itu merupakan perkara yang dilaknat oleh Allah
Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah
melaknat wanita yang menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai
wanita.” (HR. Bukhari 5885)
Beliau juga bersabda,
“Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai
pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud dan Hakim, lihat Shahiihul Jaami’ :
5095).
Bersyukur dan mengamalkan doa-doa
yang berkaitan dengannya
Segala kenikmatan yang
diperoleh oleh seseorang merupakan karunia dari Allah Ta’ala semata.
Demikian juga dengan pakaian, dimana hal tersebut merupakan kenikmatan yang
sangat agung, juga merupakan karunia dari Allah Ta’ala. Dia Ta’ala berfirman
yang artinya, “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian
pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan
pakaian takwa itulah yang lebih baik. … ” (QS. al-A’raf : 26)
Oleh karena itu, sudah
seharusnya kita bersyukur atas itu semua, baik dengan hati, lisan, dan anggota
badan kita.
Di sisi lain, sebagai
bentuk kasih sayang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada
kita, beliau telah mengajarkan doa-doa khusus yang berkaitan dengan pakaian,
mulai dari doa ketika kita memakai pakaian baru, doa kepada orang yang memakai
pakaian baru, dan doa-doa lainnya. Maka, hendaknya seorang muslim bersemangat
dalam menghafal dan mengamalkan doa-doa tersebut. Silahkan meruju’ ke
kitab-kitab doa untuk melihat secara rinci tentang hal ini, misal kitab Hisnul
Muslim karya Syaikh Sa’id bin Wahf al-Qahthaaniy hafidzahullaah.
Segala puji bagi Allah
yang telah memberikan pakaian kepada kita sebagai rezeki dari-Nya, tanpa daya
dan kekuatan dari kita.
Semoga shalawat dan
salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga, shahabat, dan
orang-orang yang mengikuti jalan mereka hingga hari kiamat nanti.
Maraji’ Utama :
Kitaabul Aadaab, karya
Fuad bin Abdul ‘Aziiz Syalhub rahimahullah
Mausuu’atul Aadaab
al-Islaamiyah (edisi terjemahan), karya ‘Abdul ‘Aziiz bin Fathi
rahimahullah
Hadduts Tsaub wal
Uzroh, wa Tahriimul Isbaal wa Libaasu Syuhrah karya Syaikh Bakr Abu Zaid
rahimahullah
_____________________________
Penulis : Prasetyo (Mahasiswa STDI Imam Syafi’i
Jember)
Artikel Muslim.Or.Id
Sumber: https://muslim.or.id/19847-adab-berpakaian-lelaki-muslim.html