Bolehkah istri menuntut agar suami lebih aktif berhubungan? Misalnya minimal tiap hari sekali. Makasih
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kita ambil satu peristiwa yang terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Tersebutlah
seorang sahabat bernama Rifaah al-Quradzi. Dia menikahi seorang wanita
bernama Tamimah bintu Wahb. Setelah beberapa lama menjalani kehidupan
berumah tangga, Rifaah menceraikan istrinya, cerai tiga. Setelah usai
iddah, bu Tamimah menikah dengan Abdurahman bin Zabir al-Quradzi. Namun
ternyata Tamimah tidak mencintai Abdurrahman. Dia hanya jadikan itu
kesempatan agar bisa balik ke Rifa’ah.
Hingga wanita ini mengadukan masalah suaminya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memakai kerudung warna hijau.
Mulailah si wanita ini mengadukan,
وَاللَّهِ
مَا لِي إِلَيْهِ مِنْ ذَنْبٍ ، إِلَّا أَنَّ مَا مَعَهُ لَيْسَ بِأَغْنَى
عَنِّي مِنْ هَذِهِ – وَأَخَذَتْ هُدْبَةً مِنْ ثَوْبِهَا –
“Suami
saya ini orang baik, gak pernah berbuat dzalim kepada saya. Cuma punya
dia, tidak bisa membuat saya puas dibanding ini.” Sambil dia pegang
ujung bajunya.”
Maksud Tamimah, anu suaminya itu loyo. Tidak bisa memuaskan dirinya. Seperti ujung baju itu.
Ketika tahu istrinya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abdurahman datang dengan membawa dua anaknya, dari pernikahan dengan istri sebelumnya.
Abdurahman
bawa dua anak untuk membuktikan bahwa dia lelaki sejati. Mendengar
aduhan istri keduanya ini, Abdurrahman langsung protes,
كَذَبَتْ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنِّي لَأَنْفُضُهَا نَفْضَ الأَدِيمِ ، وَلَكِنَّهَا نَاشِزٌ ، تُرِيدُ رِفَاعَةَ
“Istriku
dusta ya Rasulullah, saya sudah sungguh-sungguh dan tahan lama. Tapi
wanita ini nusyuz, dia pingin balik ke Rifaah (suami pertamanya).”
Mendengar aduhan mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tersenyum. (HR. Bukhari 5825 & Muslim 1433).
Senyum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap
laporan kasus ini, karena beliau heran. Dan beliau tidak melarangnya
atau memarahi pasangan ini, menunjukkan bahwa beliau membolehkan
melakukan laporan semacam ini. Sekalipun ada unsur vulgar.
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,
وتبسّمه صلى الله عليه وسلم كان تعجبا منها ، إما لتصريحها بما يستحيي النساء من التصريح به غالبا… ويستفاد منه جواز وقوع ذلك
Senyum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena
beliau heran. Bisa karena melihat wanita ini yang terus terang padahal
umumnya itu malu bagi umumnya wanita… dan disimpulkan dari hadis ini,
bolehnya melakukan semacam ini. (Fathul Bari, 9/466)
Yang kita garis bawahi dalam kasus ini, Tamimah menggugat suaminya dengan alasan masalah ranjang. Artinya itu bukan suatu yang bernilai maksiat, atau tidakan tercela.
Mengadukan Suami Karena Kurang Rajin
Dari hadis ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa istri boleh menuntut suami untuk meningkatkan intensitas hubungan.
Kita simak keterangan Ibnul Mulaqin,
وفيه: أن للنساء أن يطلبن أزواجهن عند الإمام بقلة الوطء ، وأن يعرضن بذلك تعريضًا بينًا كالصريح ، ولا عار عليهن في ذلك
Dalam
hadis ini terdapat kesimpulan bahwa istri boleh mengadukan suami mereka
kepada pihak berwenang, karena kurang rajin berhubungan. Dia boleh
sampaikan itu dengan terang-terangan. Dan itu tidak tercela. (at-Taudhih li Syarh al-Jami’ as-Shahih, 27/653)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/25466-istri-menuntut-agar-suami-lebih-rajin-nafkah-batin.html