Assalamu’alaikum ustadz. Apa hukumnya berkurban 1 ekor
kambing dengan niat bukan perorangan tapi untuk 1 keluarga ?
Syukron, jazakumullah atas jawabannya.
Penanya: kotjip_XXXXX@yahoo.com
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Seekor kambing cukup untuk kurban satu
keluarga, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya
banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana
ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang
mengatakan,
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam
seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan
keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul
Muslim, Hal. 264 dan 266).
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang
mengkhususkan kurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu. Misalnya,
kurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya
untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah
sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban
untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika rasulullah hendak menyembelih
kambing kurban, sebelum menyembelih rasulullah mengatakan,
اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
“Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang
tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229
dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).
Berdasarkan hadits ini, Syekh Ali bin Hasan Al-Halaby
mengatakan, “Kaum muslimin yang tidak mampu berkurban, mendapatkan pahala
sebagaimana orang berkurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam.” (Ahkamul Idain, Hal. 79)
Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu
orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya.
Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya
boleh dari maksimal tujuh orang dan kurban unta hanya boleh dari maksimal 10
orang. Allahu a’lam.
Batasan “anggota keluarga” yang tercakup
dalam pahala berkurban
Siapa saja anggota keluarga yang tercakup dalam
kegiatan berkurban seekor kambing?
Ulama berselisih pendapat tentang batasan “anggota
keluarga” yang mencukupi satu hewan kqurban.
Pertama, masih dianggap anggota keluarga, jika
terpenuhi 3 hal: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan sohibul kurban
menanggung nafkah semuanya. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana
yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab
Madzhab Maliki- (4:364).
Kedua, semua orang yang berhak mendapatkan nafkah sohibul kurban.
Ini adalah pendapat ulama mutaakhir (kontemporer) di Madzhab
Syafi’i.
Ketiga, semua orang yang tinggal serumah dengan sohibul kurban,
meskipun bukan kerabatnya. Ini adalah pendapat beberapa ulama syafi’iyah,
seperti As-Syarbini, Ar-Ramli, dan At-Thablawi. Imam ar-Ramli ditanya:
Apakah bisa dilaksanakan ibadah kurban untuk
sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, meskipun tidak ada hubungan
kekerabatan di antara mereka?
Ia menjawab, “Ya bisa dilaksanakan.” (Fatawa
Aar-Ramli, 4:67)
Sementara Al-Haitami mengomentari fatwa Ar-Ramli,
dengan mengatakan,
“Mungkin maksudnya adalah kerabatnya, baik laki-laki
maupun perempuan. Bisa juga yang dimaksud dengan ahlul bait (keluarga) di
sini adalah semua orang yang mendapatkan nafkah dari satu orang, meskipun ada
orang yang aslinya tidak wajib dinafkahi. Sementara perkataan sahabat Abu Ayub:
“Seorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan
keluarganya” memungkinkan untuk dipahami dengan dua makna tersebut. Bisa
juga dipahami sebagaimana zahir hadits, yaitu setiap orang yang tinggal dalam
satu rumah, interaksi mereka jadi satu, meskipun tidak ada hubungan
kekerabatan. Ini merupakan pendapat sebagian ulama. Akan tetapi terlalu jauh
(dari kebenaran). (Tuhfatul Muhtaj, 9:340).
Kesimpulannya, sebatas tinggal dalam satu rumah, tidak
bisa dikatakan sebagai ahli bait (keluarga). Batasan yang mungkin lebih tepat
adalah batasan yang diberikan ulama Madzhab Maliki. Sekelompok orang bisa
tercakup ahlul bait (keluarga) kurban, jika terpenuhi tiga
syarat: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan tanggungan nafkah mereka
sama dari kepala keluarga.
Allahu a’lam.
Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/160395/الأضحية
Dijawab oleh Ustadz
Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com
Artikel www.KonsutasiSyariah.com