Patungan Hewan Qurban
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Ustadz.
Saya ingin bertanya. Teman-teman saya di kampus ingin berlatih berqurban.
Rata-rata kami belum mampu membeli hewan qurban individual jadi kami berniat ‘patungan‘ untuk membeli hewan qurban. Apakah
bisa berqurban diniatkan beramai-ramai seperti itu? Atau jadinya berniat
sedekah saja? Terima kasih. Jazakumullah khairan katsiran
Dari: Refita
Putriana
Jawaban:
Wa’alaikumus salam
Alhamdulillah was shalatu was
salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Dalam Ahkamul Udhiyah wa
Dzakah (hlm. 26) dinyatakan bahwa kongsi atau gabungan beberapa orang
dalam kegiatan berqurban itu ada dua:
Pertama, kongsi dalam pahala.
Yang dimaksud kongsi pahala,
seorang shohibul qurban (pemilik hewan qurban) menyembelih
hewan qurbannya dengan menyertakan beberapa orang untuk turut mendapatkan
pahalanya. Kongsi semacam ini dibolehkan, sebagaimana diisyaratkan dalam
beberapa dalil berikut:
A. Dari
Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengisahkan: “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam berqurban dengan kambing bertanduk, berdiri dengan
kaki belang hitam, duduk di atas perut belang hitam, melihat dengan mata belang
hitam. Kemudian beliau menyuruh Aisyah untuk mengambilkan pisau dan
mengasahnya. Setelah kambingnya beliau baringkan, beliau membaca:
بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ
مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Bismillah, Ya Allah, terimalah
qurban dari Muhammad dan keluarga Muhammad, serta dari umat Muhammad –
shallallahu ‘alaihi wa sallam – .” (HR.
Muslim no. 1967)
B. Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa
beliau mengikuti shalat idul adha bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di
lapangan. Setelah selesai berkhutbah, beliau turun dari mimbar dan mendatangi
kambing qurban beliau. Lalu Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil
mengucapkan:
بِسْمِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، هَذَا
عَنِّي، وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Bismillah, wallahu akbar, ini
qurban dariku dan dari umatku yang tidak berqurban. (HR. Ahmad 14837, Abu Daud 2810 dan dishahihkan
Al-Albani).
Pada pernyataan di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyertakan
keluarga beliau dan umat beliau dalam pahala qurban yang beliau sembelih. Padahal saat itu,
beliau hanya menyembelih kambing. Sehingga seluruh umat beliau yang tidak mampu
berqurban, mendapatkan pahala dari qurban beliau. (simak Ahkam Al-Idain fi As-Sunnah Al-Muthahharah, Ali bin
Hasan Al-Halabi, hlm. 79).
Kedua, kongsi dalam
kepemilikan
Dalam arti beberapa orang urunan
untuk membeli seekor hewan qurban.
Untuk kongsi jenis ini hukumnya
tidak dibolehkan, kecuali untuk sapi dan onta, dengan jumlah peserta kongsi
maksimal 7 orang. Sedangkan kambing, hanya boleh menjadi milik satu orang.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu
‘anhuma, beliau menceritakan, “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam untuk melaksanakan haji.
فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في
الإبل والبقر، كل سبعة منا في بدنة
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
kami urunan untuk berqurban onta atau sapi. Setiap tujuh orang diantara kami,
berqurban seekor sapi atau onta. (HR. Muslim no. 1318).
Ketentuan bolehnya urunan dalam
qurban, hanya boleh untuk sapi atau onta.
Oleh karena itu, praktek di
beberapa sekolah, kampus, atau perusahaan, dengan mengadakan urunan untuk
membeli seekor kambing, tidak bisa dinilai sebagai qurban. Karena kambing hasil
urunan ini menjadi milik semua peserta urunan. Sehingga tidak memenuhi syarat
jumlah kepemilikan.
Ketika kegiatan qurban tidak
memenuhi persyaratan untuk bisa disebut qurban maka hewan yang disembelih hanya
bisa disebut kambing untuk mendapatkan daging. Sebagaimana dulu pernah ada
sahabat yang menyembelih kambing untuk qurban sebelum shalat id, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammenyebutnya:
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Kambingmu hanya kambing daging.” (HR.
Bukhari 955, Abu Daud 280).
Artinya, penyembelihan kambing
ini tidak bernilai sebagai ibadah qurban, karena dilakukan sebelum waktunya,
sehingga tidak mendapatkan pahala qurban.
Solusi:
Kambing ini bisa menjadi hewan
qurban, jika dihadiahkan ke seseorang. Baik anggota yang ikut urunan atau orang
lain. Misal dihadiahkan ke gurunya, dosennya, atau salah satu peserta urunan
yang disepakati bersama. Sehingga kambing ini menjadi milik satu orang.
Selanjutnya dia bisa berqurban dengan kambing itu, dan boleh menyertakan orang
lain untuk turut mendapatkan pahalanya.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)