Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
“Jika
rokok haram, lantas siapa yang akan hidupi para petani? Lantas siapa
yang akan beri makan pada para pekerja di pabrik rokok?”
Hukum Rokok itu Haram
Siapa
yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum
rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya
pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang
tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh
atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh,
ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab
panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah.
Ulama
Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan
Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok.
Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur
Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya
mengharamkan rokok.
Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja
dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun
haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat
bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar
tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.
Ulama
madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun
mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram.
Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44.
Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“.
(QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam
kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit
kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan,
berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan
ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.
Perlu
diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad
ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok
yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama
mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu
yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh.
Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran
darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan
kematian mendadak.
Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh
Sebagian
orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala
sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan
firman Allah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“.
(QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang
diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau
yang digunakan untuk bahan baku rokok.
Akan
tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan
Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak.
Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti
merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal
Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).
Sebagian
ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang
yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan
memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap,
berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ
أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ
مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ
بَنُو آدَمَ
“Barang
siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka
janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu
dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR.
Muslim no. 564). Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari
rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan
berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).
Jual Beli Rokok dan Tembakau
Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).”
(HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika
jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu
tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan
diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam
berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2)
Komentar Orang Awam
Sering
didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana
nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para
petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah
ulama bisa memberi mereka makan?”
Andai
komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu
besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka
berasal dari Allah.
Yang
paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar
tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid
Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan
seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang
memberi mereka rezeki, Allah berfirman:
قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ … فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ
Katakanlah:
“Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka
mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak
bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31).
Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah?
Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah?
Kenapa
mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki
kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari
penghidupan dari yang haram?
Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya
jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan
memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
@ Sabic Lab after ‘Ashar prayer, 30th Syawwal 1432 (28/09/2011)
www.rumaysho.com
Sumber : https://rumaysho.com/1971-jika-rokok-haram-siapa-yang-akan-hidupi-petani.html