(disampaikan dalam kajian bulanan di Masjid Jami’ al-Sofwa Lenteng Agung
Barat Jakarta, Ahad 12 Jakarta 2011)
الحمد لله و الصلاة و
السلام على رسول الله و بعد :
(( افترقت اليهود على إحدى أو اثنتين وسبعين فرقة ، وتفرقت النصارى على إحدى أو اثنتين وسبعين فرقة ، وتفترق أمتي على ثلاث وسبعين فرقة كلها في النار إلا واحدة))
(( افترقت اليهود على إحدى أو اثنتين وسبعين فرقة ، وتفرقت النصارى على إحدى أو اثنتين وسبعين فرقة ، وتفترق أمتي على ثلاث وسبعين فرقة كلها في النار إلا واحدة))
رواه أبو داود (4596) عن
أبي هريرة ، وصححه شيخنا الألباني في صحيح أبي داود(3842 .
rوصح عنه تعيين هذه الطائفة تعييناً لا يدع مجالاً للبس ، بقوله لما سئل عنها : (( هي ما أنا عليه وأصحابي )) [أخرجه الطبراني في المعجم الصغير (724)عن أنس بن مالك ، وصححه لغيره شيخنا الألباني في الصحيحة (204)] .
وقال العلامة الألباني:( فقد تبين بوضوح أن الحديث ثابت لا شك فيه, و لذلك تتابع العلماء خلفا عن سلف على الاحتجاج به حتى قال الحاكم في أول كتابه ” المستدرك ” : ” إنه حديث كبير في الأصول ” و لا أعلم أحدا قد طعن فيه، إلا بعض من لا يعتد بتفرده و شذوذه،أمثال الكوثري
rوصح عنه تعيين هذه الطائفة تعييناً لا يدع مجالاً للبس ، بقوله لما سئل عنها : (( هي ما أنا عليه وأصحابي )) [أخرجه الطبراني في المعجم الصغير (724)عن أنس بن مالك ، وصححه لغيره شيخنا الألباني في الصحيحة (204)] .
وقال العلامة الألباني:( فقد تبين بوضوح أن الحديث ثابت لا شك فيه, و لذلك تتابع العلماء خلفا عن سلف على الاحتجاج به حتى قال الحاكم في أول كتابه ” المستدرك ” : ” إنه حديث كبير في الأصول ” و لا أعلم أحدا قد طعن فيه، إلا بعض من لا يعتد بتفرده و شذوذه،أمثال الكوثري
Kajian ini bisa juga diberi judul Membongkar Faham Dan Aliran-Aliran Sesat Di Indonesia. Saat ini aliran-aliran serta paham-paham sesat dan menyimpang sedang tumbuh subur dan berkembang di Indonesia. Belum selesai masalah satu aliran sudah aliran yang baru. Dalam tempo singkat, dari tahun 2001 hingga 2007 telah tercatat ada 250 aliran sesat, dan yang 50 muncul di Jawa Barat, menurut KH Hasyim Muzadi, Ketua Umum NU (Nahdlatul Ulama, waktu itu) (info dari Acara Mata Rantai di ANTV pada pekan awal November 2007, pukul 23.00 WIB, seperti dikutip Majalah Qiblati, edisi 03 tahun III, Desember 2007/ Dzulqa’dah 1428H halaman 11).
A. Bahaya
Aliran Sesat
Selain merusak akidah, memecah belah Agama, dan mengundang murka Allah di
dunia dan akhirat, aliran-aliran ini merusak tatanan sosial, merusak hubungan
keluarga, merusak persatuan umat, merusak cara berpikir masyarakat dan prilaku
masyarakat. Bahkan ada yang membahayakan Negara.
Para ulama umumnya dan MUI khususnya telah banyak menghabiskan tenaga,
waktu, pikiran, dan bahkan dana untuk meluruskan dan mengatasi masalah ini.
Sehubungan dengan mudarat yang ditimbulkan aliran dan paham sesat ini,
pemerintah umumnya, dan Presiden SBY khususnya telah menyatakan dukungannya
terhadap fatwa-fatwa MUI dan menyatakan bahwa fatwa Agama hanya bisa
dikeluarkan oleh MUI[1]. Karena itu, tanggung
jawab MUI khususnya dan tanggung jawab para ulama dan dai umumnya semakin besar
dalam masalah ini. Jika selama ini, MUI dan para ulama mengurusi dan
mengeluarkan fatwa terhadap berbagai aliran sesat berdasarkan tanggung jawab
sebagai ulama memelihara dan menjaga kesucian agama serta memelihara akidah
umat, maka ke depan, MUI dan para ulama mengurusi aliran dan paham sesat juga
menjadi tanggung jawab membangun bangsa dan menindaklanjuti harapan pemerintah.
Kepedulian pemerintah terhadap masalah Agama ini –yang memang sudah menjadi tanggung jawabnya di dunia dan akhirat- harus disambut dengan sungguh-sungguh karena menyangkut pemeliharaan Agama. Diharapkan Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di Kejaksaan yang sudah lama kurang aktif dapat diberdayakan bekerja sama dengan MUI dan Kepolisian. Dalam upaya meredam, membendung, dan mengantisipasi muncul dan berkembangnya aliran dan paham sesat, masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan tentang kriterianya, indikasi awal yang mencurigakan dan langkah-langkah membendungnya.
Kepedulian pemerintah terhadap masalah Agama ini –yang memang sudah menjadi tanggung jawabnya di dunia dan akhirat- harus disambut dengan sungguh-sungguh karena menyangkut pemeliharaan Agama. Diharapkan Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di Kejaksaan yang sudah lama kurang aktif dapat diberdayakan bekerja sama dengan MUI dan Kepolisian. Dalam upaya meredam, membendung, dan mengantisipasi muncul dan berkembangnya aliran dan paham sesat, masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan tentang kriterianya, indikasi awal yang mencurigakan dan langkah-langkah membendungnya.
B. Akar
Aliran Sesat
1. Qadariyyah
(nufat)
o
Ingkat taqdir rukun iman ke-6 (berhadapan dengan Jabariyyah: hamba itu
majbur dalam perbuatannya tanpa ada ikhtiyar)
o
Qadariyyah pecah menjadi banyak
2. Khawarij
o
Khuruj ‘ala ulil amri adalah agama
o
Takfir sahabat
o
Takfir pelaku dosa besar
o
Pelaku dosa besar kekal di neraka
o
Khawarij pecah menjadi banyak (Haruriyyah, Azariqah, Ibadhiyyah, Najdat,
Shafaroyyah dll)
o
Ali washi dan khalifah Rasulillah
o
Khulafa` rasyidin zhalim mengghashab khilafah
o
Ghuluw dalam imam ahlul bait hingga diberi hak tasyri’ dan menasakh hukum
o
Membangun kuburan imam dan melakukan thawaf serta nadzar dan istighatsah
kepada yang dikubur disana
o
Meyakini mushhaf Usman ini qur`ab yang muharraf
o
Pecah menjadi banyak (Zaidiyyah, Rafidhah, Ismailiyyah, Fathimiyyash,
qaramithah dll)
فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ
مَا آمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي
شِقَاقٍ فَسَيَكْفِيكَهُمُ اللهُ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ.
o
Jahm ibn Shafwan, dari Ja’d, dari, Thaluth, dari Labid Ibn al-a’sham
al-Yahudi)
o
Mengingkari nama dan sifat Allah, karena jika menetapkan maka itu syirik,
berarti tuhan itu banyak (tajahhum dalam asma sifat).
فلا يلزم من تعدد الأسماء
والصفات تعدد الآلهة ، ولهذا لما قال المشركون من قبل لما سمعوا النبي – صلى
الله عليه وسلم – يقول : ( يا رحمن ، يا رحيم ) . قالوا : هذا يزعم أنه
يعبد إلهًا واحدًا ، وهو يدعو آلهةً متعددةً ، فأنزل الله – سبحانه وتعالى –
قوله : ( قُلِ ادْعُوا اللهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا
فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى ) . [ الإسراء : 110 .
o
Jabr dalam takdir
o
Irja` dalam iman
o
Ditambah: Khalqul qur`an
قال ابن القيم : (
جِيْمٌ وجِيْمٌ ثُمَّ جِيْمٌ مَعْهُمَا ... مَقْرُونَةً مَعْ أَحْرُفٍ
بِوِزَانِ ... جَبْرٌ وإِرْجَاءٌ وَجِيْمُ تَجَهُّمٍ ... فَتَأَمَّلِ
المجمُوعَ في الْمِيْزَانِ ... فَاحْكُمْ بِطالِعِها لِمَنْ حَصُلَتْ ...
بخلاصِـهِ مِنْ رِبْقَةِ الإيمانِ.
- Maka Syekh Fauzan berkata:
يعني : جمعوا بين "
جبر " و " تجهُّم " و " إِرجاءٍ " ، ثلاث جيمات ، والجيم
الرابعة جيم جهنم .
o
Kemudian muncul dari padanya Mu'tazilah, lalu Asy'ariyyah dan Maturidiyyah.
5. Mu'tazilah
o
Menetapkan nama Allah mengingkari sifat Allah
o
Pelaku dosa besar tidak mukmin tidak kafir
يا سبحان الله ! هل يعقل
أن الإنسان لا يكون مؤمنًا ولا كافرًا !؟
والله - تعالى - يقول : ( هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ ) . ما قال : ومنكم من هو بالمنزلة بين المنزلتين . لكن هل هؤلاء يفقهون !؟
والله - تعالى - يقول : ( هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ فَمِنْكُمْ كَافِرٌ وَمِنْكُمْ مُؤْمِنٌ ) . ما قال : ومنكم من هو بالمنزلة بين المنزلتين . لكن هل هؤلاء يفقهون !؟
o
Pelaku dosa besar kekal di neraka
6. Asya'irah
o
Nisbat kepada imam Abul Hasan al-Asy'ari yang tadinya mu'tazilah, kemudian
taubat mengikuti kepada sunnah mengikuti jejak Abdullah ibn Said ibn Kullab
(Kullabiyah) yaitu menetapkan 7 sifat saja dan menolak yang lain karena akal
tidak menunjukkan kepadanya:
"العلم"،
و "القدرة"، و "الإرادة"، و"الحياة"،
و"السمع"، و"البصر"،و"الكلام -
o
Kemudian Imam abul Hasan dikaruniai hidayah oleh Allah untuk mengikuti Imam
Ahmad Radhiallahu ‘Anhu (madzhab ahli hadits). Dia berkata (dalam al-Ibanah 'an
Ushul al-Diyanah dan Maqalat al-Islamiyyin wakhtilaf al-Mushallin) bahwa dia mengikuti Imam Ahmad dan ahli
hadits meskipun masih ada sisa mukhalafat[4]. Dia berkata:
( أنا أقول بما يقول به
إمام أهلِ السنة والجماعة أحمد بن حنبل : إن الله استوى على العرش ، وإن له
يدًا ، وإن له وجهًا )
o
Akan tetapi banyak pengikutnya masih mengikuti madzhab Kullabiyyah; madzhab
awal imam Asy’ari yang sangat terkenal. Adapun setelah rujuknya imam Asy’ari ke
ahlussunnah ahli hadits maka menisbatkan madzhab ini ke beliau adalah satu
kezhaliman.
o
Oleh karena itu saya menulis buku: abul Hasan al-Asy’ari imam yang terzhalimi.
أولاً :”القدرية ثم
:”الشيعة “ثم:”الخوارج ” ثم : “الجهمية .
هذه أصول الفرق . وتفرقت بعدها فرق كثيرة لا يحصيها
إلا الله ، وصنفت في هذا كتب ، منها :
• كتاب : ” الفَرْق بين الفِرَق ” للبغدادي .
• كتاب : ” المِلل والنِّحَل ” لمحمد بن عبد الكريم الشهرستاني .
• كتاب : ” الفِصَل في المِلل والنِّحَل ” لابن حزم .
• كتاب : ” مقالات الإسلاميين واختلاف المصلين ” لأبي الحسن الأشعري .
• كتاب : ” الفَرْق بين الفِرَق ” للبغدادي .
• كتاب : ” المِلل والنِّحَل ” لمحمد بن عبد الكريم الشهرستاني .
• كتاب : ” الفِصَل في المِلل والنِّحَل ” لابن حزم .
• كتاب : ” مقالات الإسلاميين واختلاف المصلين ” لأبي الحسن الأشعري .
C. Kriteria
Sesat
Dalam rangka upaya menangkal dan menghentikan aliran sesat serta
menyadarkan para pengikutnya agar kembali ke jalan yang benar, maka para ulama
menetapkan kriteria kapan seseorang atau faham atau kelompok disebut sesat
keluar dari Firqah Najiyah menjadi Firqah Nariyyah.
Antara lain:
- من وقع في إحدى البدع
الكبرى الخمس فهو خارج عن دائرة أهل السنة والجماعة،
- من
خالف الكتاب المستبين والسنة المستفيضة أو ما أجمع عليه سلف الأمة خلافا لا يعذر
فيه فهذا يعامل بما يعامل به أهل البدع
- وكذلك من وقع في
خطأ صغير لكنه والى وعادى عليه ( أي تحزب عليه ) فهذا أيضا يخرج عن دائرة أهل
السنة والجماعة .
Majelis Ulama Indonesia
Adapun MUI Pusat maka menetapkan dan mengumumkan Pedoman Identifikasi Aliran Sesat pada tanggal 6 Nopember 2007.
Dalam pedoman ini dinyatakan: Suatu faham atau aliran dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dan kriteria berikut[9]:
1. Mengingkari salah satu
rukun iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya kepada
kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-Rasul-Nya, kepada hari Akhirat, kepada Qadla dan
Qadar, dan rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimat syahadat,
mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan
ibadah haji.
2. Meyakini dan atau
mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Qur`an dan
as-Sunnah),
3. Meyakini turunnya wahyu
setelah Al-Quran,
4. Mengingkari otentisitas
dan atau kebenaran isi Al-Quran,
5. Melakukan penafsiran
Al-Quran yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir,
6. Mengingkari kedudukan
Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam,
7. Menghina, melecehkan dan
atau merendahkan para nabi dan rasul,
8. Mengingkari Nabi
Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai Nabi dan Rasul terakhir,
9. Mengubah, menambah dan atau
mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti haji
tidak ke Baitullah, shalat fardu tidak lima waktu,
10. Mengkafirkan sesama
Muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengakafirkan muslim hanya karena bukan
kelompoknya[10].
Begitu jelasnya kriteria ini, namun masih ada saja yang berusaha
memanfaatkan kebodohan masyarakat dengan mengaburkannya dan mengganti kriteria
ini dengan kriteria yang justru malah sesat. Misalnya ada yang mengatakan
kepada masyarakat bahkan di forum ilmiah bahwa kriteria faham dan aliran sesat
atau sempalan adalah faham atau aliran yang menyimpang dari ordo-ordo keagamaan
yang ada di masyarakat. Jika MUI menjadikan Islam (al-Qur`an dan Sunnah Rasul
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) sebagai mainstream dan yang menyimpang disebut
sesat, maka orang ini menjadikan tradisi keagamaan masyarakat sebagai ukuran
sesat dan tidaknya. Oleh karena itu harus waspada dari orang yang jahil atau
yang ingin merusak.
Di antara kriteria sesat yang sempat menggegerkan adalah pengakuan menjadi nabi, menerima wahyu, dan kedatangan Malaikat Jibril. Lia Eden di Jakarta, Ahmad Mushaddeq di Bogor, Jawa Barat, dan seorang oknum kepala SD di Kabupaten Bungo, Jambi semuanya mengaku nabi. Bahkan di awal September 2007, Madiun digegerkan dengan munculnya seorang “nabi” baru, Rusmiyati binti Sawabi Sastrawiharja (51), yang mengaku sebagai nabi, ratu adil, juru selamat dan wanita yang mendapat petunjuk dari langit.
Ahmad Moshaddeq dari Betawi (Jakarta) yang mengaku dirinya nabi dan mengganti Syahadat Rasul menjadi “wa asyhadu anna al-Masih al-maw’ud rasulullah”, dan aku bersaksi bahwa al-Masih yang dijanjikan adalah Rasul Allah. Pengikut nabi palsu itu diklaim sebanyak 41.000 orang di berbagai kota, terutama mahasiswa dan anak-anak muda. Padahal aliran itu baru mulai sejak 1999, dan mengaku nabi itu baru sejak 2006, secara sembunyi-sembunyi, kemudian pertengahan tahun 2007 secara terang-terangan.
Nabi palsu ini tidak mewajibkan shalat 5 waktu[11], hanya menyuruh shalat malam saja. Alasannya karena masih periode Makkah, jadi belum wajib shalat 5 waktu. Karuan saja orang yang tadinya ogah-ogahan shalat merasa mendapatkan tempat, bagai pucuk dicinta ulam tiba. Maka tak mengherankan, ketika Sang Nabi Palsu itu menyatakan taubat 9 November 2007, justru sebagian pengikutnya menyatakan tetap tidak mau bertaubat.
D.
Pembela Faham Dan Aliran Sesat
Sudah menjadi sunnatullah, dan bagian dari fitnah, setiap ada kesesatan ada
saja yang mengikuti dan membela. Dalam islam pembela kesesatan dosanya dengan
pelaku kesesatan. Di Indonesia pendukung aliran-aliran sesat itu selalu ditengarahi
sebagai orang yang berfaham liberalis dan pluralis[12].
Namun ada yang aneh, tidak semua aliran sesat mereka bela, yaitu aliran yang masih dianggap membawa semangat Islam atau yang mereka sebut kaum radikal seperti Khawarij dan NII. Akan tetapi jika aliran sesat itu tidak mengusung semangat islam seperti Ahmadiyyah, kaum sekularis dan Nabi Palsu Ahmad Mushadiq maka mereka membelanya. Dan lebih aneh lagi para pendukung (bukan pengikut) nabi palsu itu masih saja mendukung nabi palsu, untuk meneruskan “perjuangannya” sebagai nabi palsu walau Sang Nabi Palsu sendiri telah bertaubat.
Menurut Ustadz Hartono Ahmad Jaiz, Keanehan itu sampai kadang tak masuk akal. Misalnya, Abdul Moqsith Ghazali, dari UIN (Universitas Islam Negeri) Jakarta yang dikenal sebagai tokoh JIL (Jaringan Islam Liberal) ketika berdialog dengan Ketua Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Dr Anwar Ibrahim di Metro TV 29 November 2007 malam, Moqsith bilang mengakui Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam nabi terakhir. Tetapi Moqsith menolak bila Ahmad Moshaddeq yang mengaku sebagai nabi baru lagi itu difatwakan oleh MUI sebagai sesat. Dan Moqsith menolak pula ketika hari itu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan keputusan pelarangan terhadap Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang dipimpin oleh Ahmad Moshaddeq untuk wilayah DKI Jakarta. Sikap Moqsith Ghazali ini sangat tak masuk akal yang waras. Kecuali kalau memang dia tidak percaya bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam nabi terakhir; maka penolakannya terhadap Fatwa MUI dan keputusan pelarangan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu baru masuk akal, karena untuk membela keyakinan batilnya yang jelas-jelas melawan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang telah menegaskan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam penutup para nabi (QS. Al-Ahzab [33] : 40), tidak ada sama sekali nabi sesudahnya.
E.
Indikasi Awal Aliran Sesat
Sebagai indikasi awal yang selayaknya menimbulkan kecurigaan terhadap satu
paham atau pengajian bisa melalui tanda-tanda berikut :
·
Pengajian dilaksanakan secara rahasia-rahasia, tertutup kepada selain
jamaahnya. Sebagiannya melakukan pengajian tengah malam sampai subuh dan
tempatnya pun sangat terisolir.
قال عمر بن عبد
العزيز ( إذا رأيت قوما يتناجون في دينهم بشيء دون العامة فاعلم
أنهم على تأسيس ضلالة )
·
Gurunya tidak dikenal sebagai ahli Agama, tidak pernah menekuni ilmu agama,
dan tidak dikenal sebagai orang yang rajin beribadah, tetapi tiba-tiba menjadi
pengajar Agama.
·
Adanya bai’at atau mitsaq untuk taat pada guru atau pimpinan pengajian.
Bahkan, ada janji yang harus ditandatangani oleh anggota pengajian tersebut.
·
Cara ibadah yang diajarkan aneh dan tidak lazim.
·
Adanya tebusan dosa dengan sejumlah uang yang diserahkan kepada guru atau
pimpinan jamaah. Kadang-kadang, pengajian sesat ini mengharuskan adanya sedekah
lebih dahulu sebelum berkonsultasi dengannya.
·
Adanya penyerahan sejumlah uang, seperti Rp 300.000, dan orang yang
menyerahkannya pasti masuk sorga. Adanya sumbangan yang tidak lazim sebagaimana
layaknya sumbangan sebuah pengajian. Misalnya, 10% atau 5% dari penghasilan
harus diserahkan kepada guru atau pimpinan pengajian.
·
Pengajiannya tidak mempunyai rujukan yang jelas, hanya
penafsiran-penafsiran gurunya saja.
·
Pengajiannya tidak memakai Hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sumber
ajaran hanya Al-Quran dengan penafsiran dan pemahaman guru yang ditetapkan oleh
pengajian dan tidak boleh belajar kepada ustadz lain.
F.
Faktor-faktor Menjadi Sesat dan menyuburkan faham dan aliran sesat
·
Kelainan jiwa atau stress merupakan salah satu faktor yang membawa
seseorang mengaku berhubungan dengan Jibril, Tuhan, makhluk dan alam gaib.
Faktor materi telah membuat banyak orang sesat. Dengan berpura-pura bermaksud untuk
memperbaiki keadaan serta memolesnya dengan bahasa Agama, seperti menawarkan
pentingnya jihad dan pengorbanan material untuk merealisasikan cita-cita ideal,
atau menawarkan kesembuhan, kesaktian, kekayaan dan keselamatan seorang bisa
mendapat simpati dan dukungan dari orang yang memang merindukannya.
Semakin banyak yang tertarik dan mendukungnya, ia pun terus mengembangkan konsep-konsepnya. Setelah pendukungnya sampai mengkultuskannya, ia pun menklaim macam-macam, termasuk klaim mendapat wahyu dan bahkan klaim diangkat Tuhan menjadi nabi. Kelangkaan ulama panutan dan berwibawa yang benar-benar ahli Agama, pengamal Agama, dan pembela Agama merupakan faktor lain menyebabkan pikiran orang yang lemah iman menjadi liar.
Semakin banyak yang tertarik dan mendukungnya, ia pun terus mengembangkan konsep-konsepnya. Setelah pendukungnya sampai mengkultuskannya, ia pun menklaim macam-macam, termasuk klaim mendapat wahyu dan bahkan klaim diangkat Tuhan menjadi nabi. Kelangkaan ulama panutan dan berwibawa yang benar-benar ahli Agama, pengamal Agama, dan pembela Agama merupakan faktor lain menyebabkan pikiran orang yang lemah iman menjadi liar.
·
Intervensi dari luar pun tidak mustahil untuk untuk tujuan mendangkalkan
akidah umat, mengaburkan ajaran Agama, dan memecah belah umat Islam. Seperti
komunis tetap merupakan bahaya laten yang pada saat tertentu menyusup ke dalam
masyarakat dengan baju agama. Demikian juga pihak-pihak yang tidak menginginkan
Islam dan bangsa ini bersatu dan kuat.
·
Kebodohan terhadap ajaran Islam adalah faktor dominan membuat orang bisa
masuk dan mengikuti aliran sesat.
·
Dari sisi lain, faktor ekonomi juga telah berhasil membuat orang berpindah
agama, apalagi sekadar mengikuti paham yang menyimpang.
·
Di antara yang menambah kesuburan tanah nusantara bagi pertumbuhan aliran
sesat –menurut Ustadz Hartono Ahmad Jaiz- adalah kondusifnya keadaan negeri ini
bagi aliran sesat[13], terutama adalah karena
sikap para pemimpin sudah diketahui secara umum bahwa mereka adalah orang-orang
yang tidak konsisten, tidak istiqomah, atau bahasa kasarnya plintat-plintut .
Mari kita ambil contoh:
1. Para pemimpin di
pemerintahan tampak tidak konsisten dalam menangani aliran sesat. Kenyataannya,
aliran sesat Islam Jama’ah telah dilarang oleh Kejaksaan Agung
tahun 1971, dan disebut, Islam Jama’ah dan dengan nama apapun yang
serupa, dilarang di seluruh wilayah Indonesia. Namun kenyataannya,
menurut penelitian Badan Litbang (Penelitian dan Pengembangan) Departemen
Agama, bahwa Islam Jama’ah itu kemudian berganti nama menjadi Lemkari, kemudian
ganti nama lagi menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), namun justru
berkembang dan dibiarkan saja oleh pemerintah. (Lihat Buku Bahaya Islam
Jama’ah, Lemkari, LDII, terbitan LPPI Jaklarta). Pelarangan Islam Jama’ah
dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI
No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul
Hadits, Djama’ah jang bersifat/beradjaran serupa. Menetapkan:
Ø Pertama: Melarang aliran
Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam
Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional ( JAPPENAS), dan
aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa
itu di seluruh wilajah Indonesia.
Ø Kedua: Melarang semua
adjaran aliran- aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan
dengan/menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971,
Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).
2. Pembiaran itu bukan
hanya terhadap aliran sesat yang sudah pernah dilarang. Aliran sesat yang sudah
difatwakan sesatnya oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahkan fatwanya sudah
sampai dua kali, seperti Ahmadiyah (difatwakan sesat
menyesatkan oleh MUI sampai dua kali yaitu tahun 1980 dan tahun 2005), namun
pihak pemerintah masih diam saja. Tidak ada larangan secara nasional, walau
kasus bentrokan antara umat Islam dengan orang Ahmadiyah sudah terjadi
berkali-kali dan di mana-mana. Sikap pemerintah yang diam saja[14] seperti ini
mengakibatkan aneka keresahan bagi umat Islam, tetapi sebaliknya, merupakan
angin baik bagi aliran-aliran sesat ataupun orang-orang yang ingin memunculkan
aliran sesat.
Lambannya pemerintah
dalam menangani aliran sesat itu, berakibat buruk lagi ketika justru berbalik
mempersoalkan dampak. Misalnya, ketika sejumlah umat Islam mempersoalkan
tempat-tempat ibadah orang Ahmadiyah di Kuningan Jawa Barat yang sudah disegel
Pemda setempat kemudian ternyata tetap dipakai oleh orang Ahmadiyah, maka umat
Islam beraksi, diantaranya mengakibatkan sebagian kaca bangunan dan sebagainya
rusak. Bentrokan itu terjadi Selasa (18/12 2007) antara seribuan massa Gabungan
Umat Islam Indonesia (GUII) dengan warga Ahmadiyah di Desa Manis Lor,
Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. Kampung Manis Lor memang merupakan basis
pengikut aliran Ahmadiyah di kawasan Kuningan Jawa Barat. Jumlah mereka sampai
ribuan orang.[15] Buru-buru
orang-orang yang tak bertanggung jawab secara agama malah mempersoalkan keras
tentang tindakan umat Islam yang hanya merupakan dampak kecil dari semangat
mempertahankan Islam yang sudah diacak-acak oleh Ahmadiyah dengan nabi palsu
mereka.[16]
Namun di sini
(Indonesia), justru yang hanya merusak kaca dan hanya sebagai akibat
mempertahankan Islam dari perusakan yang jelas dilakukan Ahmadiyah, malah yang
bereaksi itu yang dipermasalahkan. Gus Dur –waktu masih hidup dulu- dengan anak
buahnya pun mengerahkan pembelaan terhadap Ahmadiyah pengacak-acak Islam itu.
Ini aneh. Dia dikenal sebagai tokoh Ormas Islam namun lebih rela mengerahkan
wadyabala untuk menegakkan kekafiran dan melawan Islam.
Maka MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun bertandang ke Kejaksaan Agung, Jum’at (28/12 2007), dengan membawa fatwa tentang sesatnya Ahmadiyah dan bukti-buktinya, bahkan bukti secara internasional.
Maka MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun bertandang ke Kejaksaan Agung, Jum’at (28/12 2007), dengan membawa fatwa tentang sesatnya Ahmadiyah dan bukti-buktinya, bahkan bukti secara internasional.
Sementara itu pihak
Kejaksaan Agung berjanji akan menentukan sikap tentang status Ahmadiyah pada
Januari 2008, setelah sebelumnya Al-Qiyadah Al-Islamiyah pimpinan Nabi Palsu
Ahmad Moshaddeq dilarang secara nasional di seluruh Indonesia oleh Pakem
(Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) Kejaksaan Agung 11 November 2007.
Pelarangan itu menyusul keputusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan DIY
(Yogyakarta) yang sebelumnya juga telah mengeluarkan pelarangan. Al-Qiyadah
resmi dinyatakan sesat karena mengaku Islam tapi tidak mengakui Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rasul terakhir.
(Republika, Ahad 30 Desember 2007, halaman B12/ B1).
Pelarangan itu di
antaranya setelah keluarnya Fatwa MUI 3 Oktober 2007 tentang sesatnya Al-Qiyadah
Al-Islamiyah yang dipimpin Ahmad Moshaddeq yang mengaku dirinya nabi. Dalam
jangka sebulan setelah keluarnya fatwa MUI, ternyata sudah ada
larangan-larangan secara local maupun kemudian secara nasional terhadap
Al-Qiyadah. Ini membuktikan, sebenarnya penguasa itu bisa dan mampu
melarang aliran sesat yang sudah difatwakan oleh MUI.
Namun anehnya, sejumlah
aliran yang telah difatwakan sesat oleh MUI, bahkan fatwanya itu bukan hanya
oleh MUI Pusat secara dalam acara Munasnya atau bahkan Musyawarah Ulama Nasional,
atau bahkan seperti Ahmadiyah itu difatwakan sesatnya oleh MUI sudah dua kali,
tahun 1980 dan 2005, namun pihak pemerintah ataupun penguasa masih mendenges
saja dalam arti belum juga mengeluarkan larangan. Bahkan ada yang lebih ironis
lagi, aliran sesat yang sudah dilarang yaitu Islam Jama’ah kemudian dipelihara
dan dipersilakan ganti-ganti baju atau ganti nama. Maka keluar pula rekomendasi
MUI. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005,
merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam
Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah
karena sangat meresahkan masyarakat.
3. “Hal-hal yang dipelihara” itu bukan hanya
aliran sesat, tetapi ada juga yang lain-lain. Di antaranya perjudian, pelacuran,
pornografi dan semacamnya. Sebenarnya pemerintah atau penguasa kalau mau
memberantasnya, hal-hal itu, sampai aliran-aliran sesat pun bisa diberantas.
Sedangkan PKI yang jelas-jelas merupakan partai yang besar, termasuk 4 besar
dalam pemilu pertama 1955 pun bisa diberantas sejak 1966, apalagi yang hanya
aliran sesat, perjudian, pelacuran, pornografi dan sebagainya. Tetapi
masalahnya, kalau itu semua diberantas, lantas apa yang jadi bahan “mendiamkan”
umat Islam bila ada gesekan antara penguasa ataupun pemerintah dengan umat
Islam yang merupakan mayoritas penduduk ini?
Ketika aliran sesat,
pelacuran, perjudian, dan pornografi itu dipelihara, kan nantinya ketika mau
merayu umat Islam, apalagi kalau ada gesekan, untuk dijinakkannya umat Islam
ini kan sangat mudah bila dengan pura-pura menggebug aliran sesat, menggebug
perjudian, pelacuran, pornografi dan semacamnya. Umat Islam secara serempak
mendukung pemerintah atau penguasa, dan tercapailah apa yang dimaksud oleh
penguasa dan pemerintah, tanpa menghabiskan energi, bagai memberi permen kepada
anak kecil sudah cukup.
4. Sebagian tokoh Islam
justru memberi peluang kepada kesesatan. Kadang bahkan dukungan terhadap
kesesatan itu secara organisatoris, sedang organisasinya cukup besar. Di saat
Ahmadiyah difatwakan oleh MUI bahwa sesat menyesatkan, di luar Islam, dan
pengikutnya itu murtad; maka sejumlah orang yang mengaku dirinya Muslim, bahkan
tokoh, ternyata bangkit untuk membela Ahmadiyah, LDII, Sepilis (Sekulerisme,
Pluralisme Agama, dan Liberalisme) dengan cara membantah fatwa MUI.
G.
Daftar aliran sesat / sempalan di indonesia.
Berikut ini aliran sesat, 14 yang pertama adalah putusan MUI sejak 1971 hingga 200, kemudian kita lengkapi dengan tulisan bapak Amin
Djamaluddin ketua LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) yang juga
anggota Komisi Pengkajian dan Pengembangan di MUI (Majelis Ulama Indonesia)
hingga no. 25, selebihnya adalah dari sumber lain.
1. Syiah
Majelis Ulama Indonesia
dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984
merekomendasikan tentang faham Syi’ ah
sebagai berikut :
sebagai berikut :
Faham Syi’ah sebagai
salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan
pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat
Islam Indonesia. Perbedaan itu diantaranya:
Ø Syi’ah menolak hadis
yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan ahlu Sunnah wal Jama’ah tidak
membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis.
Ø Syi’ah memandang “Imam”
itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya
sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).
Ø Syi’ah tidak mengakui
Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’
tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.
Ø Syi’ah memandang bahwa
menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama,
sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari segi kemaslahatan
umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi da’wah dan
kepentingan ummat.
Ø Syi’ah pada umumnya
tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman
bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’
Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).
Ø Mengingat perbedaan-perbedaan
pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas,
terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (Pemerintahan)”, Majelis Ulama
Indonesia menghimbau kepada ummat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah
wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham
yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.[17]
2. Ahmadiyyah Qadyaniyyah
Ø Pendiri : Mirza Ghulam
Ahmad
Ø Aktif : Sejak 1889 di
Pakistan, masuk Indonesia 1924.
Ø Menganggap Mirza Ghulam
Ahmad sebagai nabi.
Ø Ditetapkan sebagai
Jama’ah di luar Islam dalam Munas II 1980, Munas VII 2005
3. Islam Jamaah
Ø Pendiri : Nur Hasan
Ubaidah
Ø Aktif : 1970-an
Ø Dilarang pemerintah pada
1971
Ø Aliran ini berubah nama
menjadi Lemkari dan Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII)pada
1991
Ø Menganggap musyrik umat
di luar Islam Jamaah
Ø Pakaian dan tubuh yang
tersentuh umat lain harus disucikan.
Ø Tidak mau shalat bersama
umat di luar kelompok
4. Darul Arqam
Fatwa MUI tahun 1994 mendukung sepenuhnya Keputusan MUI Daerah Istimewa
Aceh, MUI tingkat I Sumsel, MUI tingkat I Riau diperkuat dalam silaturrahim
Nasional di Pekan Baru 1994 yang intinya Darul Arqam adalah ajaran yang
menyimpang dari aqidah Islam.
5. Aliran Yang Menolak
Sunnah / Hadits Rasul
Fatwa tahun 1983 menyatakan aliran ini adalah sesat dan menyesatkan dan
berada di luar Agama Islam.
6. Jama’ah Khalifah Dan
Baiat
Fatwa 1987 menyatakan bahwa di kalangan umat Islam ada keyakinan dan
pemahaman agak menyimpang, seperti wajib hukumnya baiat kepada Imam Jamaah
Muslimin Hizbullah.
7. Pendangkalan Agama Dan
Penyalahgunaan Dalil
Fatwa tahun 1980, setiap usaha pendangkalan agama dan penyalahgunaan
dalil-dalil adalah merusak kemurnian dan kemantapan hidup beragama. Oleh karena itu MUI bertekad menanganinya secara serius dan terus menerus.
8. Malaikat Jibril
Mendampingi Manusia
Fatwa tahun 1997 : MEMUTUSKAN
Memfatwakan :
Doa Keyakinan atau akidah tentang malaikat, termasuk malaikat Jibril, baik mengenai sifat dan tugasnya harus didasarkan pada BIDANG AQIDAH DAN ALIRAN KEAGAMAAN HIMPUNAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA 75 keterangan atau penjelasan dari wahyu (Al-Qur’an dan Hadis). Tidak ada satupun ayat maupun hadis yang menyatakan bahwa malaikat Jibril masih diberi tugas oleh Allah untuk menurunkan ajaran kepada umat manusia, baik ajaran baru atau ajaran yang bersifat penjelasan terhadap ajaran agama yang telah ada. Hal ini karena ajaran Allah telah sempurna. Pengakuan seseorang bahwa dirinya didampingi dan mendapat ajaran keagamaan dari malaiakt Jibril bertentangan dengan Al-Qur’an. Oleh karena itu, pengakuan itu dipandang sesat dan menyesatkan.
Doa Keyakinan atau akidah tentang malaikat, termasuk malaikat Jibril, baik mengenai sifat dan tugasnya harus didasarkan pada BIDANG AQIDAH DAN ALIRAN KEAGAMAAN HIMPUNAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA 75 keterangan atau penjelasan dari wahyu (Al-Qur’an dan Hadis). Tidak ada satupun ayat maupun hadis yang menyatakan bahwa malaikat Jibril masih diberi tugas oleh Allah untuk menurunkan ajaran kepada umat manusia, baik ajaran baru atau ajaran yang bersifat penjelasan terhadap ajaran agama yang telah ada. Hal ini karena ajaran Allah telah sempurna. Pengakuan seseorang bahwa dirinya didampingi dan mendapat ajaran keagamaan dari malaiakt Jibril bertentangan dengan Al-Qur’an. Oleh karena itu, pengakuan itu dipandang sesat dan menyesatkan.
Menghimbau kepada :
1. Ibu Lia Aminudin (dan
jama’ahnya), dan orang lain yang memiliki keyakinan serupa, yakni keyakinan bahwa
dirinya mendapat ajaran agama dari malaikat Jibril, agar kembali dan mendalami
ajaran Islam, terutama dalam bidang akidah, dengan memahami dan mempelajari
al-Qur’an dan hadis kepada ulama, dan menurut kaidah-kaidah yang telah
dirumuskan dan diakui kebenarannya oleh para ulama sebagai pedoman dalam
mempelajari Al-Qur’an dan hadis.
2. Masyarakat umat Islam
agar berhati-hati dan tidak mengikuti akidah yang bertentangan dengan Al-Qur’an
dan Hadits.
3. Majelis Ulama Indonesia
bersedia memberikan bimbingan dan pengarahan kepada Ibu Lia Aminudin dan
jama’ahnya, serta orang lain yang memiliki keyakinan serupa.
4. Surat keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila di kemudian hari
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya[18].
9. Al-Qiyadah Al-Islamiyah
Ø Pemimpin : Ahmad
Mushaddeq
Ø Aktif: Sejak 2001
Ø Fatwa sesat MUI: 2007
Ø Tidak menjalankan rukun
Islam: salat sekali sehari hanya malam hari, tidak wajib puasa, zakat, haji
Ø Menganggap musyrik orang
di luar Al-Qiyadah
Ø Punya rasul baru : Ahmad
Mushaddeq bergelar Almasih Almaw’ud
Ø Syahadat baru : Ashadu
ala Illa Ha Ilallah, Wa asyhadu anna Almasih Almaw’ud Rasulullah
10. Shalawat Wahidiyyah
Fatwa MUI Kab. Tasikmalaya, Jabar 2007 menyatakan bahwa paham yang
mengkultuskan secara bewrlebihan pendiri shalawat Wahidiyyah sehingga merusak
aqidah[19]. “Hasil pembahasan
serta kajian yang dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI
Kab. Tasikmalaya, menyatakan aliran atau paham Wahidiyah, adalah sesat
serta menyesatkan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kab. Tasikmalaya,
K.H. Dudung Abd. Salam, kepada pers, Rabu (30/5), di kantor MUI
Tasikmalaya.
Kab. Tasikmalaya, menyatakan aliran atau paham Wahidiyah, adalah sesat
serta menyesatkan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kab. Tasikmalaya,
K.H. Dudung Abd. Salam, kepada pers, Rabu (30/5), di kantor MUI
Tasikmalaya.
11. Tarekat Babur Ridha
Fatwa MUI Sumut 2007 menfatwakan sesatnya tarekat Babur Ridho pimpinan
Hirzi Nuzlan yang mengaku menerima bisikan Jibril.
12. Lembaga a Soul Training
Fatwa MUI Sumut 2007 menilai sesat paham LST karena hanya menerima
Al-Qur`an dan mencaci maki ulama sebagai penyebab kerusakan umat.
13. Tarekat Tajul
Khalwatiyyah Wassamaniyyah
Fatwa MUI Manggarai NTT 2007 menilai tarekat ini sesat menyesatkan karena
menyimpang dari Al-Quran dan sunnah seperti umur bisa dipanjangkan oleh tuan
guru, yang tidak ikut kelompok mereka kafir dan teman setan, malaikat tidak
mampu mencabut nyawa mereka.
14. Pengajian Al-Haq
Fatwa MUI Pematang Siantar mengelompokkan pengajian ini ke dalam golongan inkar sunnah Rasul.
15. Ajaran Teguh Esa
16. Aliran Pembaru Isa Bugis
17. Gerakan Lembaga Kerasulan
18. Tarekat Naqsyabandiyyah
Prof Kadirun Yahya
19. Salamullah (Komunitas Lia
Eden)
Ø Pemimpin : Lia Aminudin
Ø Aktif: Sejak 1995
Ø Fatwa sesat MUI: 1997
Ø Lia mengaku bertemu
Jibril, kemudian sebagai Bunda Maria, dan akhirnya sebagai Jibril
Ø Mengangkat anaknya,
Ahmad Mukti, sebagai Nabi Isa
Ø Mempunyai kitab suci
sendiri
20. NII Ma’had Zaetun
21. Ajaran Bijak Bestari
22. Ajaran Faham Bahai
23. Agama Millah ibrahim
24. Tarekat Naqsyabandi
Haqqani
25. Sekularisme Pluralisme
Dan Liberalisme
26. Jemaah Ngaji Lelaku
Ø Pemimpin : Yusman Roy
Ø Aktif: Sejak 2005
Ø Fatwa sesat MUI: 2005
Ø Shalat dalam dua bahasa
27. Negara Islam Indonesia
Ø Fatwa sesat MUI: 2003
Ø Mengganti shalat wajib
dengan mencari anggota baru
Ø Menghalalkan segala cara
untuk bisa berinfak ke organisasi
Ø Mengancam anggota yang
mundur
28. Al-Quran Suci
Ø Fatwa sesat MUI: belum
ada
Ø Tidak mengakui Hadis
Ø Tidak melakukan
kewajiban dalam rukun Islam
Ø Memisahkan jemaah dari
keluarganya
29. Ahmad Sayuti Sang Nabi
Baru asal Bandung
30. Ahmad Mushaddeq
31. Jamaah An Nadzir
32. Islam-Sejati
Maraji’:
o Mengawal Aqidah Umat, Fatwa MUI Tentang Aliran-Aliran Sesat di Indonesia,
Oleh MUI, terbitan Sekretaris MUI Jkt.
o
Majalah Mimbar Ulama, edisi 341 R. Awal
1429.
o
Bunga Rampai Kajian Islam, KH. Abdusshomad
buchori (Ketua MUI Jatim), MUI Jatim, I/2009.
o
Kriteria Aliran Sesat dan Antisipasinya,
Oleh DR.H. Ramli Abdul Wahid, MA (Ketua Komisi Dikbud dan Anggota
Komisi Fatwa MUI Tk. I Sumut.)
o
Makalah Suburnya Aliran Sesat di
Indonesia, Hartono Ahmad Jaiz
o
Nabi-Nabi Palsu dan Para Penyesat Umat,
Hartono Ahmad Jaiz, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta 2008).
o
Capita Selekta; Aliran-aliran sempalan di
Indonesia (1980-2010), M. Amin JDjamaluddin, LPPI, cet. 3. 2010.
o
The Wahid Institut, Edisi III/Thn.
I/Oktober 2007.
o Dll.
Daftar Aliran Sesat
yang Dilarang di Aceh
Banda Aceh : Inilah daftar sementara Aliran/Ajaran Sesat yang Dilarang di Aceh
yang ditetapkan oleh Muspida Aceh bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)
Aceh, Rabu (6/4) :
1. Ajaran Milata Abraham (Lokasi di Bireuen)
2. Darul Arqam (Banda Aceh)
3. Ajaran Kebatinan Abidin (Sabang)
4. Aliran Syiah (Aceh)
5. Ajaran Muhammad Ilyas bin M Yusuf (Aceh)
6. Tarikat Haji Ibrahim Bonjol (Aceh Tengah)
7. Kelompok Jamaah Qur’an Hadist (Aceh Utara)
8. Ajaran Ahmadyah Qadiyan (Aceh)
9. Pengajian Abdul Majid Abdullah (Aceh Timur)
10. Ajaran Ilman Lubis (Suak Lamatan, Kecamatan Teupah Sel, Simeulue
11. Tarikat Mufarridiyah (Aceh)
12. Ajaran Ahmad Arifin (Aceh Tenggara)
13. Ajaran Makrifatullah (Banda Aceh)
14. Pengajian Al’Quran dan Hadist (Kecamatan Simpang Ulim dan Madat, Aceh Timur)
Aliran Ajaran yang Diduga Sesat/Sempalan
1. Ajaran Salik Budha (Kecamatan Tangan-Tangan dan Kuala Bataee, Abdya
2. Ajaran Sukardi (Gampong Teungoh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar)
3. Mukmin Mubalik (Banda Aceh dan Aceh Besar)
4. Dugaan Pendangkalan Aqidah (Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue)
Sumber: Pemerintah Aceh dan Polda Aceh, aceh.tribunnews.com
Selain aliran yang bergerak di level nasional, lanjut Ihwan, masih banyak yang bergerak di tingkat lokal.
(http://majalah.tempointeraktif.com/)
1. Ajaran Milata Abraham (Lokasi di Bireuen)
2. Darul Arqam (Banda Aceh)
3. Ajaran Kebatinan Abidin (Sabang)
4. Aliran Syiah (Aceh)
5. Ajaran Muhammad Ilyas bin M Yusuf (Aceh)
6. Tarikat Haji Ibrahim Bonjol (Aceh Tengah)
7. Kelompok Jamaah Qur’an Hadist (Aceh Utara)
8. Ajaran Ahmadyah Qadiyan (Aceh)
9. Pengajian Abdul Majid Abdullah (Aceh Timur)
10. Ajaran Ilman Lubis (Suak Lamatan, Kecamatan Teupah Sel, Simeulue
11. Tarikat Mufarridiyah (Aceh)
12. Ajaran Ahmad Arifin (Aceh Tenggara)
13. Ajaran Makrifatullah (Banda Aceh)
14. Pengajian Al’Quran dan Hadist (Kecamatan Simpang Ulim dan Madat, Aceh Timur)
Aliran Ajaran yang Diduga Sesat/Sempalan
1. Ajaran Salik Budha (Kecamatan Tangan-Tangan dan Kuala Bataee, Abdya
2. Ajaran Sukardi (Gampong Teungoh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar)
3. Mukmin Mubalik (Banda Aceh dan Aceh Besar)
4. Dugaan Pendangkalan Aqidah (Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue)
Sumber: Pemerintah Aceh dan Polda Aceh, aceh.tribunnews.com
Selain aliran yang bergerak di level nasional, lanjut Ihwan, masih banyak yang bergerak di tingkat lokal.
(http://majalah.tempointeraktif.com/)
[2] Dalam risalah Lamhah ‘Anil Firaq
al-Dhallah.
[3] الوا لاقدرة للعبد
أصلا، لامؤثرة ولا كاسبة، بل هو بمنزلة الجمادات. والجنة والنار تفنيان بعد
دخول أهلهما، حتى لا يبقى موجود سوى الله.
: ( إنه المعنى النفسي
القائم بالذات، والقرآن حكاية – أو عبارة – عن كلام الله، لا أنه كلام الله)
[6] قال: المسألة الخامسة
: وذلك أن هذه الفرق إنما تصير فرقاً بخلافها للفرقة الناجية في معنىً كلي في
الدين وقاعدة من قواعد الشريعة لا في جزئي منالجزئيات إذ الجزئي والفرع الشاذ لا
ينشأ عنه مخالفة يقع بسببها التفرق شيعاً و إنما ينشأ التفرق عند وقوع
المخالفة في الأمور الكلية لأن الكليات تقتضي عدداً من الجزئيات غير قليل و
شأنها في الغالب أن لا يختص بمحل دون محل ولا باب دون باب ” انتهى
[7] ويجرى مجرى القاعدة
الكلية كثرة الجزئيات فإن المبتدع إذا أكثر من إنشاء الفروع المخترعة عاد ذلك
على كثير من الشريعة بالمعارضة كما تصير القاعدةالكلية معارضة ايضا
وقال الشيخ الألباني رحمه
الله (.. المبتدع هو الذي من عادته الابتداع في الدين وليس الذي يَبتدع بدعة
ولو كان هو فعلاً ليس عن اجتهاد وإنما عن هوى مع هذا لا يسمى مبتدعاً …
فيشترط إذن في المبتدع شرطان : (1) أن لا يكون مجتهداً وإنما يكون متبعاً
للهوى . (2) يكون ذلك من عادته ومن ديدنه) . سلسلة الهدى والنور رقم (785)
الوجه الثاني .
[9] Dimuat di majlah Mimbar Ulama, no. 341
R. Awal 1429, hal. 8.; buku Mengawal Aqidah Umat: Fatwa MUI tentang
Aliran-Aliran Sesat di Indonesia, penerbit, Sekretariat MUI, Jkt, hal. 7-8.
[10] MPU Aceh merincinya menjadi 13
Kriteria: yaitu Mengingkari salah satu rukun Islam disendirikan dan ditambah
dengan 2 kriteria lain yaitu:.
1.
Melakukan pensyarahan terhadap hadis tidak
berdasarkan kaidah ilmu mushthalah hadist.
2.
Menghina dan melecehkan para sahabat nabi
Muhammad saw.
[11] Kelompok NII (Negara Islam
Indonesia) juga mendoktrin tidak adanya kewajiban shalat 5 waktu karena
dianggap masih periode Makkah, belum periode Madinah, kata M Amin Djamaluddin.
[12] Baca misalnya makalah Telaah Kriti
Kondisi Umat Islam Indonesia saat ini dalam buku Bunga Rampai Kajian Islam, KH.
Abdusshomad Buchori, tepatnya hal. 75-77. Makalah itu disampaikan bersama saya
dalam acara Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL) DMI se-Jatim 27 Agustus 2005 di
Hotel Surya Indah Batu Malang; Monthly Report on Religious Issues yang
dikeluarkkan oleh The Wahid Institut, Edisi III/Thn. I/Oktober 2007.
[13] Bisa jadi mereka memanfaatkan
Jaminan hukum dan undang-undang : Pasal 28 (e) ayat 1 dan 2 UUD 1945 (hasil
amandemen) yang menyebutkan bahwa: 1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali;” 2) “Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya.” Hal ini masih diperkuat lagi oleh Pasal 29 yang berbunyi: 1)
“Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;” 2) “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agama dan kepercayaannya itu.”
[14] Akhirnya ada 4 Pemerintah Propinsi
yang berani dengan tegas melarang aktifitas Ahmadiyyah di wilayah
masing-masing: Jatim (H Soekarwo), Jabar (Ahmad Heryawan), Banten (Ratu Atut
Chosiyah) dan Sumatera Barat (Irwan Prayitno).
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/94 KPTS/13/2011 tentang pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) mencantumkan empat butir pelarangan, yakni:
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/94 KPTS/13/2011 tentang pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) mencantumkan empat butir pelarangan, yakni:
1.
Dilarang menyebarkan ajaran Ahmadiyah baik
secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronik;
2.
Dilarang memasang papan nama organisasi
Ahmadiyah di tempat umum;
3.
Dilarang memasang papan nama di masjid,
musala, lembaga pendidikan dengan identitas JAI; dan
4.
Dilarang menggunakan atribut Jemaat
Ahmadiyah Indonesia dengan segala bentuknya.
[15] Sabili, No 13, Th XV, 3 Muharram
1429H/ 10 Januari 2008M, halaman 22
[16] Mestinya hukuman bagi pengikut nabi
palsu itu adalah diserang, bila disuruh taubat tidak mau, maka harus dibunuh.
Itu jelas, dengan bukti Khalifah Abu Bakar Shiddiq mengerahkan 10.000 Muslimin
untuk menyerang nabi palsu Musailamah Al-Kadzdzab dan pengikutnya. Hingga
10.000 pengikut nabi palsu itu mati dibunuh dalam keadaan murtad (dari jumlah
40 000 pengikut nabi palsu).
[17] Sumber :mui.or.id, Ditetapkan
: Jakarta, 7 Maret 1984 M
[18] www.mui.or.id/index.php?option=com_docman&task=doc…28
[19] www.wahidinstitute.org/files/_docs/03.MonthlyReport-III.pdf
Sumber: http://qiblati.com/membongkar-paham-paham-menyimpang-dari-islam.html
Sumber: http://qiblati.com/membongkar-paham-paham-menyimpang-dari-islam.html