Tanya : Saya
adalah seorang laki-laki setengah baya yang sebagian rambut saya telah
memutih (beruban). Bolehkah saya menyemir rambut saya dengan warna
hitam untuk mengurangi kesan “tua” pada diri saya dan juga
agar dapat tampil lebih menarik di depan istri saya ?
Jawab : Untuk menjawab apa yang Saudara tanyakan, mari kita perhatikan beberapa hadits berikut.
Hadits
dari Jabir bin Abdillah, ia berkata : Abu Quhafah, ayahnya Abu Bakar,
datang saat penaklukan Makkah. Rambut dan jenggot beliau telah memutih.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya :
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَبُوا السَّوَادَ.
“Rubahlah ini dengan sesuatu dan jauhilah dengan warna hitam” [HR. Muslim no. 2102].
Dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبَغُونَ، فَخَالِفُوهُمْ.
“Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka” [HR. Al-Bukhari no. 3462, 5899 dan Muslim no. 2103].
Abu Hurairah pernah ditanya : “Apakah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyemir rambutnya?” Ia menjawab : “Ya” [Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah hal. 26-27 oleh At-Tirmidzi, Daar Ibn Hazm, Beirut 1418 H].
Beberapa ulama’ mengatakan bahwa dhahir perintah dalam hadits di atas adalah sunnah (mustahab),
karena dinukil dari beberapa shahabat tidak melakukannya, seperti Ali
bin Abi Thalib, Ubay bin Ka’b, dan Anas. Namun perlu diperhatikan
bahwa bagi orang yang menyemir rambut agar dijauhi warna hitam
sebagaimana telah shahih dalam riwayat Imam Muslim di atas.
Hadits pertama (hadits Jabir) menyatakan pelarangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyemir
rambut dengan warna hitam. Al-Hafidh Ibnu Hajar menukil pembolehan dari
sebagian ulama untuk menyemir rambut dengan warna hitam dalam keadaan
tertentu, dimana beliau berkata :
وأن
من العلماء من رخص فيه في الجهاد ومنهم من رخص فيه مطلقا وأن الأولى
كراهته، وجنح النووي إلى أنه كراهة تحريم، وقد رخص فيه طائفة من السلف
منهم سعد بن أبي وقاص وعقبة بن عامر والحسن والحسين وجرير وغير واحد
واختاره ابن أبي عاصم في "كتاب الخضاب" له .... ومنهم من فرق في ذلك بين
الرجل والمرأة فأجازه لها دون الرجل، واختاره الحليمي،.... واستنبط ابن
أبي عاصم من قوله صلى الله عليه وسلم: "جنبوه السواد" أن الخضاب بالسواد
كان من عادتهم.
”Sebagian
ulama’ ada yang memberikan keringanan (menyemir dengan warna
hitam) ketika berjihad. Sebagian lagi memberikan keringanan secara
mutlak. Yang lebih utama hukumnya adalah makruh. Bahkan An-Nawawi
menganggapnya makruh yang lebih dekat kepada haram. Sebagian
ulama’ salaf memberikan keringanan (menyemir dengan warna hitam)
misalnya Sa’d bin Abi Waqqash, ‘Uqbah bin ‘Aamir,
Al-Hasan, Al-Husain, Jarir, dan lainnya. Inilah yang dipilih Ibnu Abi
‘Ashim sebagaimana dalam kitabnya Al-Khadlaab….
Mereka membolehkan untuk wanita dan tidak untuk pria, inilah yang
dipilih oleh Al-Hulaimi…… Ibnu Abi ‘Ashim memahami
dari hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam :‘Jauhi warna hitam’, karena menyemir dengan warna hitam merupakan tradisi mereka” [Fathul-Baari 10/354-355 oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani].
Telah ada riwayat shahih yang menjelaskan bahwa Al-Hasan dan Al-Husain menyemir rambutnya dengan warna hitam [Tuhfatul-Ahwadzi Syarh Jaami’ At-Tirmidzi 5/442, Kairo, Al-Madani, tanpa tahun; oleh Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfuri].
Ibnul-Qayyim
berkata,”Larangan menyemir rambut dengan warna hitam, bila (yang
digunakan) adalah warna hitam pekat (murni). Apabila tidak hitam pekat
seperti mencampur antara katam dengan hina’, maka tidak mengapa, karena akan membuat rambut menjadi merah kehitam-hitaman”.
Kesimpulan : Pendapat yang terpilih, hati-hati, dan selamat; hukum menyemir rambut dengan warna hitam minimal adalah makruh. Dan selayaknya itulah yang dipegang oleh setiap muslim untuk mengikuti Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2009/04/hukum-menyemir-rambut-dengan-warna.html