Tanya : Seseorang
datang terlambat menuju masjid dimana ketika itu ia mendapatkan
jama’ah dalam keadaan tasyahud akhir. Apakah orang tersebut
langsung bergabung dengan mereka atau menunggu jama’ah berikutnya
? Apabila orang tersebut bergabung dengan jama’ah saat tasyahud
akhir, kemudian ia mendengar jama’ah baru (akan ditegakkan),
apakah ia memutuskan shalatnya (dan bergabung dengan jama’ah yang
baru) atau menyempurnakannya (bersama jama’ah terdahulu) ?
Jawab : Apabila
ia datang (ke masjid) sedangkan imam pada waktu itu sedang tasyahud
akhir, dimana ia mengetahui bahwasannya ia akan mendapatkan
jama’ah berikutnya; maka ia hendaknya menunggu untuk shalat
bersama jama’ah berikutnya. Karena pendapat yang kuat mengatakan
bahwa jama’ah itu tidak didapatkan kecuali mendapatkan (minmal)
satu raka’at sempurna. Namun apabila ia tidak punya harapan untuk
mendapatkan seseorang untuk shalat bersamanya, maka yang afdlal ia
masuk bergabung dengan jama’ah pertama meskipun dalam keadaan
tasyahud akhir. Karena mendapatkan sebagian shalat (berjama’ah)
itu itu lebih baik daripada tidak mendapatkan sama sekali.
Apabila
ia masuk bergabung bersama imam dengan perkiraannya bahwasannya ia
tidak akan mendapatkan jama’ah (yang baru), kemudian (tiba-tiba)
hadir jama’ah baru dan ia mendengar mereka shalat, maka tidak
mengapa jika ia memutuskan shalatnya dan kemudian bergabung untuk
shalat dengan jama’ah yang baru. Atau bisa juga ia meniatkan
shalatnya tersebut sebagai shalat nafilah (sunnah)
yang kemudian ia sempurnakan dua raka’at (dan salam). Baru
setelah itu bergabung dengan jama’ah yang baru dan shalat bersama
mereka. Dan apabila ia terus melanjutkan dan menyempurnakan shalatnya
(dengan jama’ah yang pertama), maka ini pun tidak mengapa. Ia
bisa memilih salah satu dari tiga hal yang telah dijelaskan.
[selesai]
Diterjemahkan oleh Abul-Jauzaa’ dari Mukhtar min Fataawaa Ash-Shalah, hal. 66 oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin – dinukil melalui perantaraan kitab Al-Fataawaa Asy-Syar’iyyah fil-Masaailil-‘Ashriyyah min Fataawaa ‘Ulamaa Al-Baladil-Haraam hal. 178-179 yang dikumpulkan oleh Dr. Khalid bin ‘Abdirrahman Al-Juraisiy; Cet. 1/1420.
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2008/12/masbuk-mendapatkan-jamaah-sedang.html