Islam Pedoman Hidup: Almarhum fulan, Almarhumah fulanah (?)

Selasa, 12 Januari 2016

Almarhum fulan, Almarhumah fulanah (?)

Di Indonesia, ketika seseorang meninggal maka ada satu gelar yang ia raih, yaitu sebutan almarhum bagi laki-laki dan almarhumah bagi perempuan. Sebutan yang sangat familiar di telinga kita untuk orang yang telah wafat. Kita sering mengucapkannya kepada setiap orang yang sudah wafat, baik itu orang sholeh, orang awwam, sampai orang jahilpun kita sebut dengan sebutan almarhum / almarhumah. Bahkan lebih parah lagi bisa jadi kita menyematkan gelar almarhum / almarhumah tersebut kepada oarang-orang non-muslim.  Tanpa sadar kita terus menggunakan kata sebutan itu. Namun, kita masih belum mengetahui apa arti kata itu, dari mana asal sebutan itu, dan bagaimana sebutan itu dalam timbangan Islam

Arti Almarhum / Almarhumah

Kata-kata Almarhum / Almarhumah sebenarnya tidak dikenal dalam kalangan ulama. Sebagai contoh saja kita dalam menyebut nama-nama ulama senantiasa menggunakan sebutan Rahimahullah bukan Almarhum, misalnya Imam Syafi’i rahimahullah, Imam Ahmad rahimahullah, Ibnu Taimiyah rahimahullah, Ibnu Qoyyim rahimahullah dan sebagainya. Tidak pernah terdengar satupun ulama disebutkan dengan Almarhum, sangat aneh rasanya apabila kita menyebut Almarhum Imam Syafi’i.

Seperti sudah disinggung di atas kita sering menggunakan  kata almarhum atau almarhumah, akan tetapi mungkin kita tidak mengetahui apa arti dari kata itu. Kata-kata Almarhum (bagi laki-laki) atau Almarhumah (bagi perempuan)  berasal dari bahasa arab yang artinya “yang dirahmati”, secara lengkapnya dapat kita artikan “orang yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala”.

Setelah kita mengetahui arti dari Almarhum atau Almarhumah, kita sepakat bahwa kata-kata itu tidak pantas kita sematkan kepada non-muslim yang sudah meninggal. Karena mana mungkin orang yang meninggal dalam keadaan non-muslim dirahmati oleh Allah. Lalu bagaimana apabila gelar almarhum / almarhumah kita sematkan kepada saudara-saudara kita sesama muslim yang telah mendahului kita?. Bagaimana dalam pandangan islam gelar tersebut?.

Almarhum / Almarhumah dalam Pandangan Islam

Segala sesuatu yang terjadi setelah seseorang meninggal dunia adalah perkara ghoib, dimana tidak ada satupun orang yang mengetahui apa yang terjadi terhadap orang yang sudah meninggal. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Katakanlah : ”Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” (QS. An Naml :65) 
Termasuk dalam hal ini yaitu apabila seseorang meninggal dunia, kita tidak mengetahui apakah orang itu dirahmati oleh Allah atau tidak. Sehingga tidak pantas kita menyebut saudara-saudara kita yang sudah meninggal, kita menyebutnya dengan almarhum / almarhumah (orang yang dirahmati oleh Allah). Kalaupun gelar itu dibenarkan dalam islam seharusnya gelar itu lebih pantas kita sematkan kepada para ulama, karena kita sepakat bahwa para ulama memiliki tingkat kesholehan diatas kita. Seperti Imam Syafi’i rahimahullah seharusnya kita menyebutnya almarhum Imam Syafi’i.

Sebagian ulama melarang sebutan ini (almarhum atau almarhumah) secara mutlak. Seperti yang ditetapkan oleh Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa (Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta') di Kerajaan Saudi Arabia lewat fatwanya.

Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyyah Wal Ifta' ditanya:

Saya mendengar sebagian kalimat yang sering diucapkan oleh sebagian orang. Saya ingin mengetahui pandangan Islam terhadap kalimat ini? Misalnya, jika ada seseorang tertentu meninggal dunia, sebagian orang mengatakan “almarhum si fulan”. Jika orang yang meninggal itu memiliki kedudukan, mereka mengatakan “al maghfur lahu fulan”.

Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta' menjawab:

Kepastian ampunan atau rahmat Allah kepada seseorang setelah orang itu meninggal dunia merupakan perkara ghaib; hanya diketahui oleh Allah, kemudian maklhluk yang diberitahu oleh Allah 'Azza wa jalla , seperti para malaikatNya dan para nabiNya.

Jadi pemberitaan orang lain, selain para malaikat atau para nabi tentang mayit bahwa ia sudah mendapatkan rahmat atau maghfirah, merupakan sesuatu yang tidak boleh. Kecuali (tentang) orang yang sudah dijelaskan nash dari nabi Shalallahu 'alihi wa salam. (kalau berani berbicara) tanpa nash, berarti telah berlaku lancang atas sesuatu yang ghaib, padahal Allah 'Azza wa jalla berfirman :
Katakanlah :”Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah” (QS. An Naml :65)
(Dia adalah Rabb) Yang mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu kecuali kepada Rasul yang diridhaiNya. (QS. Jin :26-27)

Namun (memang-pent) seorang muslim diharapkan mendapatkan maghfirah (ampunan), rahmat dan masuk syurga, sebagai karunia dan kasih sayang dari Allah. Dan dia dido'akan agar mendapatkan ampunan, sebagai ganti dari pemberitaan bahwa ia telah mendapatkan mpunan dan rahmat. Allah berfirman :
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya. (QS An Nisa' : 48)
Dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit bahwa Ummul Ala' -seorang wanita yang pernah membaiat Nabi Shalallahu 'alihi wa salam- memberitahuku, bahwa kaum muhajirin diundi (untuk menentukan siapa di kalangan Muhajirin yang ditempatkan di rumah siapa dari kalangan Anshar). Maka Utsman bin Madz'un terpilih buat kami, lalu kami ditempatkan di rumah kami. Lalu dia sakit yang menyebabkan meninggalkan. Ketika sudah meninggal, dimandikan, dan telah dikafani dengan kain-kainnya, Rasulullah Shalallahu 'alihi wa salam masuk. Lalu aku mengatakan, “Rahmat Allah atasmu, wahai Abu Sa'ib (maksudnya Utsman bin Madz'un) Aku bersaksi bahwa Allah sungguh telah memuliakanmu.” Mendengar ucapanku ini Rasulullah Shalallahu 'alihi wa salam bersabda, “Apa yang telah membuat Engkau mengetahui bahwa Allah telah memuliakannya?” Aku mengatakan, “Demi bapakmu (ini bukan untuk bersumpah,), lalu siapa yang dimuliakan Allah? Rasulullah Shalallahu 'alihi wa salam menjawab, “Karena dia telah meninggal dunia, maka demi Allah, saya sungguh mengharapkan kebaikan baginya. Dan demi Allah, saya tidak tahu padahal saya adalah Rasulullah apa yang akan Allah lakukan pada diri saya! “Kemudian ummul 'Ala mengatakan :”Demi Allah, setelah itu seterusnya (kepada seorang pun) saya tidak (lagi) memberi persaksian bahwa si fulan mendapatkan kebaikan setelah meninggalnya”. (HR. Bukhari)

Dan mengenai ucapan Rasulullah Shalallahu 'alihi wa salam , “Dan demi Allah. Saya tidak tahu-padahal saya adalah Rasulullah- apa yang akan Allah lakukan pada diri saya”.
Ucapan ini beliau katakan sebelum Allah menurunkan firmannya:
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepada kamu kemenangan yang nyata, supaya Allah memberikan ampunan kepadamu terhadap dosa yang telah lalu dan akan datang. (QS Al Fath :1-2)
Juga sebelum Allah memberitahukan beliau Shalallahu 'alihi wa salam termasuk sebagai penghuni syurga. (Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal ifta', 2/159-160)

Di bawah ini adalah pendapat dari beberapa ulama mengenai gelar almarhum / almarhumah:

1. Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baz rahimahullah

Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz ditanya: Apa kata-kata yang tepat bagi orang yang meninggal? Kami sering mendengar penggunaan kata-kata almarhum (yang dikasihi) atau almaghfur lahu (yang diampuni) untuk orang yang telah meninggal. Benarkah penggunaan kata-kata ini dan bagaimana nasihat Syekh dalam masalah ini?

Beliau rahimahullah menjawab:

Dalam masalah ini kata-kata yang dibenarkan adalah ghafarallaahu lahu (semoga Allah mengampuni dia) atau rahimahullaah (semoga Allah mengasisi dia) dsb., kalau ia orang Islam. Kata-kata almaghfur lahu atau almarhum tidak boleh digunakan karena hal berarti suatu penyaksian kepada orang tertentu bahwa ia ahli surga atau ahli neraka atau lain-lainnya, padahal hanya Allah yang dapat memberikan kesaksian kepada orang-orang yang berhak untuk itu sebagaimana yang tersebut di dalam Al-Qur’an atau kesaksian Rasul-Nya atas yang bersangkutan.

Inilah yang disebutkan oleh ulama Ahli Sunnah: Barangsiapa yang Allah nyatakan di dalam Al-Qur’an sebagai ahli neraka, seperti Abu Lahab dan istrinya; atau orang yang dinyatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai ahli surga, seperti Abu Bakar, ‘Umar bin Khaththab, ‘Utsman, ‘Ali, dan lain-lainnya dari sepuluh shahabat yang ditetapkan masuk surga dan orang-orang lain yang dinyatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk surga seperti ‘Abdullah bin Salam, ‘Ukasyah bin Muhshan; atau yang beliau nyatakan sebagai ahli neraka, seperti paman beliau Abu Thalib, ‘Amr bin Luhay Al-Khuzai, dan lain-lainnya yang telah dinyatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk neraka -semoga Allah melindungi kita dari neraka ini- maka kita juga menyatakan seperti itu. Adapun orang yang tidak Allah nyatakan sebagai ahli surga atau ahli neraka maka kita tidak boleh menyatakannya secara khusus. Demikian pula kita tidak boleh menyatakan atau memberikan kesaksian seseorang tertentu dirahmati atau diampuni Allah kecuali dengan keterangan ayat dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi, Ahli Sunnah mengharapkan bagi orang-orang yang berbuat baik dan takut berbuat buruk dan bagi kaum mukmin pada umumnya, semoga menjadi ahli surga, sedangkan bagi golongan kafir pada umumnya menjadi ahli neraka. Hal ini sebagaimana yang Allah firmankan:
“Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan (akan mendapatkan) surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya…” (QS. At-Taubah: 72)
“Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam. Merek kekal di dalamnya. Cukuplah neraka itu bagi mereka…” (QS. At-Taubah: 68)

2. Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya: Apa hukum ungkapan “Si fulan yang diampuni (al-maghfur lahu) atau “Si fulan yang dirahmati (almarhum)”?

Jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin:

Sebagian orang mengingkari ungkapan-ungkapan ini dengan mengatakan bahwa kita tidak mengetahui apakah si mayit termasuk orang yang dirahmati dan diampuni atau bukan? Pengingkaran ini bisa benar jika orang yang berkata dengan ungkapan ini berkata dengan maksud mengabarkan bahwa si mayit telah dirahmati dan diampuni; karena kita tidak boleh mengabarkan bahwa si mayit telah dirahmati atau diampuni tanpa ilmu. Allah Ta’ala berfirman:
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya.  (QS. Al Israa’: 36)
Orang-orang yang berkata dengan ungkapan ini tidak bermaksud demikian. Orang-orang yang mengatakan almarhum atau almarhumah bermaksud berdoa kepada Allah agar Allah memberi rahmat. Karena itu kita berkata, “fulan rahimahullah“, “fulan ghafarallahu lahu“. Ungkapan ini tidak ada perbedaan dengan “fulan almarhum” karena kalimat “fulan almarhum” dan “fulan rahimahullah” keduanya kalimat khabariyah (pengkabaran). Berarti orang yang melarang penggunaan “almarhum” harus juga melarang “fulan rahimahullah“.

‘Ala kulli hal, kami katakan tidak ada pengingkaran dalam ungkapan ini, karena kita bukan bermaksud memberi kabar melainkan meminta dan berharap kepada Allah. (Al-Manaahil Lafzhiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)

“Bila gelar atau sebutan almarhum itu bukan sebagai jaminan atau pernyataan tapi menjadi suatu harapan dan doa agar mayit dirahmati Allah, maka tidak ada perbedaan dari segi bahasa antara ‘rahimahullah’ dengan ‘almarhum’ (kedua-duanya bisa bermakna doa), maka tidak boleh ada pengingkaran dalam kalimat semacam ini” (Diringkas dari Kutub wa Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin 82/15-16, Liqa’ Al Bab Al Maftuh 11/28, Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 3/85)

Kesimpulannya, gelar atau sebutan ‘almarhum’ bila digunakan sebagai pemberitaan atau pernyataan maka hal ini dilarang karena rahmat dan ampunan Allah merupakan hal ghaib, tidak ada yang mengetahui kecuali Allah, kecuali orang-orang yang telah dijelaskan dalam Al Qur’an atau hadits-hadits shahih bahwa mereka mendapat rahmat dan ampunanNya (seperti para Nabi dan shahabat-shahabatnya seperti Abu Bakar, Umar, dan sepuluh orang lain yang dijamin masuk surga serta banyak shahabat lainnya).
(Dia adalah Rabb) Yang mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu kecuali kepada Rasul yang diridhaiNya. (QS. Jin :26-27)
Namun yang lebih baik agar menghindari kesalahan dalam memahami, akan lebih baik jika kalimat almarhum diganti dengan rahimahullah atau ghafarallahu lahu, atau Allahu yarhamuhu atau sejenisnya yang merupakan doa.

Wallahu a’lam bish showwab