Dilarang Melangkahi Kakak Ketika Mau Menikah?
Assalamualaikum wr.wb
Pak Ustadz/Bu Ustadzah
Saya randi (pria) 25 tahun, ayah saya sudah meninggal, saya dua bersaudara, saya punya kaka perempuan yang belum menikah, sampai sekarang saya belum berhasil menemukan jodoh yang baik untuk kaka saya, saya sangat sedih melihat ibu saya yang tertekan karena masalah ini…lalu sekarang pasangan saya sudah menanyakan keseriusan hubungan saya, dia takut dosa yg dtimbulkan dari pacaran yg trlalu lama akan ditanggung oleh orang tuanya.
Pak Ustadz/Bu Ustadzah
Saya randi (pria) 25 tahun, ayah saya sudah meninggal, saya dua bersaudara, saya punya kaka perempuan yang belum menikah, sampai sekarang saya belum berhasil menemukan jodoh yang baik untuk kaka saya, saya sangat sedih melihat ibu saya yang tertekan karena masalah ini…lalu sekarang pasangan saya sudah menanyakan keseriusan hubungan saya, dia takut dosa yg dtimbulkan dari pacaran yg trlalu lama akan ditanggung oleh orang tuanya.
Apa
yang sebaiknya saya lakukan? Apakah saya sebaiknya mempertahankan
hubungan dan meminta restu pada ibu dan kaka atau saya sebaiknya
mengakhiri hubungan saya dengan pasangan saya dan menunda untuk tidak
menikah sampai mnemukan jodoh untuk kaka?
Mohon bimbingan pak ustadz/bu ustadzah..trimakasih
Wassalamualaikum wr.wb
Wassalamualaikum wr.wb
via Tanya Ustadz for Android
Jawaban:
Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Ada banyak aturan di sekitar kita yang ditetapkan berdasarkan adat dan budaya. Sebenarnya ini tidak menjadi masalah, karena islam menghargai adat dan budaya, selama di sana tidak bertentangan dengan aturan Allah dan tidak ada unsur kedzaliman.
Ketika salah satu dari kriteria ini tidak terpenuhi, tentu saja adat dan budaya itu tidak boleh diperlakukan.
Salah
satunya masalah melangkahi kakak dalam menikah. Bagi sebagian
masyarakat, ini pantangan atau bahkan tindakan kedurhakaan. Seorang
adik dianggap melanggar hak kakaknya, ketika dia mendahului menikah
sebelum kakaknya.
Kita akan mengukur, bagaimana status aturan ini dan bagaimana islam mengaturnya.
Pertama, islam menganjurkan dan memotivasi kaum muslimin agar segera menikah.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا
مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ،
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah,
hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan
dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia
berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400).
Islam
juga menganjurkan agar kaum muslimin saling bekerja sama untuk
mewujudkan pernikahan. Ketika ada diantara mereka yang belum menikah,
yang lain dianjurkan untuk membantunya agar bisa segera menikah. Allah
berfirman,
وَأَنْكِحُوا
الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ
وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Nikahkahlah
orang yang bujangan diantara kalian serta orang baik dari budak kalian
yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan
memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas
dan Maha Mengetahui. (QS. An-Nur: 32).
Kedua, islam hanya menetapkan syarat, seorang muslim disyariatkan agar segera menikah ketika dia sudah mampu. Mampu secara finansial, sehingga bisa menanggung nafkah keluarganya, mampu dalam menyediakan kehidupan yang layak bagi keluarganya.
Tidak ada persyaratan bahwa kakak harus sudah menikah. Juga tidak pernah ada larangan untuk melangkahi sang kakak.
Sehingga,
ketika sebagian masyarakat mensyaratkan, pernikahan adik harus
dilakukan setelah kakak menikah, berarti mereka menetapkan syarat yang
bukan syarat dan itu menghalangi terwujudnya pernikahan.
Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menetapkan syarat yang bertentangan dengan aturan Allah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَوْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ فَهُوَ بَاطِلٌ
Semua syarat yang tidak ada dalam kitabullah maka itu bathil, meskipun jumlahnya seratus syarat. (HR. Ahmad 26248, Ibn Majah 2617 dan yang lainnya)
Ketiga,
menghalangi seseorang untuk melakukan sesuatu yang dianjurkan dalam
syariat, tanpa alasan yang dibenarkan, termasuk tindakan kedzaliman.
Anda
bisa membayangkan, ketika adik dilarang menikah selama kakak belum
menikah. Sementara terkadang si kakak belum menemukan jodohnya. Lalu
sampai kapan sang adik akan menikah? Sementara batas mencarikan jodoh
bagi si kakak belum jelas waktunya.
Kita
tidak boleh membela orang lain dengan cara mendzalimi orang lain.
Membela kakak dengan cara mendzalimi adik, jelas tindakan yang
bertentangan dengan prinsip keadilan.
Kita bisa semakin jelas memahami ini, jika kita tetapkan pada kasus lain. Anda bisa perhatikan beberapa contoh berikut,
- Adik tidak boleh lebih kaya dibandingkan kakak. Jika adik lebih kaya dari pada kakak, maka kekayaan adik harus diberikan ke kakak.
- Adik tidak boleh lebih sukses dari pada kakak. Jika adik lebih sukses, adik harus menurunkan prestasinya agar kakak tidak kalah saing.
Kita sepakat, aturan semacam ini tida boleh diterapkan. Karena jelas sangat mendzalimi adik.
Dan sebenarnya jika kita pertimbangkan, tidak jauh berbeda dengan aturan,
Adik tidak boleh menikah sebelum kakak. Jika adik sudah punya calon, harus ditunda pernikahannya atau dibatalkan.
Keempat, barangkali ada yang beralasan,
Jika adik menikah mendahului kakak, ini akan menghambat kakak untuk mendapatkan jodohnya.
Namun alasan ini jelas sangat tidak bisa diterima. Jika tidak dikatakan bahwa ini adalah keyakinan kesyirikan. Karena meyakini adanya sebab yang itu bukan sebab.
Kita
sepakat, rizki ada di tangan Allah, jodoh ada di tangan Allah. Dia yang
mengatur dan memberikannya kepada manusia dengan cara yang bijak dan
tepat.
Ketika adik lebih cepat kaya dari pada kakak, tentu bukan berarti adik menghalangi kakak untuk mendapatkan rizki.
Ketika adik lebih sukses dari pada kakak, bukan berarti pula akan menjadi penghalang bagi kakak untuk sukses.
Kita sangat sepakat dengan itu.
Demikian pula yang terjadi dalam masalah pernikahan. Pernikahan adik jelas bukan pernghambat jodoh bagi si kakak.
Yang
lebih berbahaya lagi, ketika aturan semacam ini dikembangkan, bisa jadi
akan memicu permusuhan antara adik dan kakak. Adik akan merasa, orang
tuanya pilih kasih dan lebih berpihak kepada kakak.
Kelima, boleh
saja sang adik memberika hadiah kepada si kakak. Barangkali bisa
sebagai pelipur kesedihannya yang belum menemukan jodohnya. Dan semacam
ini dianjurkan, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَهَادَوْا فَإِنَّ الهَدِيَّةَ تُذْهِبُ وَحَرَ الصَّدْرِ
“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kebencian yang ada dalam dada.” (HR. Turmudzi 2130)
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/24372-melangkahi-kakak-ketika-menikah-haram.html