Pertanyaan:
Assalamualaykum,
Ustadz saya mau tanya, bolehkah membeli hewan yang lazim
dipelihara (bukan untuk dikonsumsi) seperti kucing, beberapa jenis reptil
seperti kura-kura dan semisalnya? Bagaimana juga orang yang menternakkannya
dengan tujuan untuk dijual? Jazakallah khairan.
Probo Nurwachid
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada
Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Saudara Probo, semoga Allah melimpahkan hidayah dan
rahmatnya kepada anda dan keluarga.
Langsung saja, masalah hewan piaraan, maka perlu dibedakan
antara memelihara dengan memperjualbelikan.
Bila sekedar memelihara, bila yang dipelihara adalah selain
anjing maka insya Allah tidak apa-apa.
Akan tetapi bila yang dipelihara adalah anjing, maka terlarang,
kecuali bila untuk tujuan berburu.
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ
أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ.متفق عليه
“Barang siapa memelihara anjing selain anjing
berburu atau penjaga hewan ternak, maka pahalanya akan berkurang setiap hari
sebesar dua qirath (1 qirath sebesar gunung uhud)” (Muttafaqun ‘alaih)
Hanya saja, ada beberapa pertanyaan yang layak direnungkan
oleh setiap muslim:
Adakah fakir miskin disekitar rumah anda? Siapakah yang
lebih berhak untuk anda beri makan; buaya, burung, kucing, kura-kura ataukah
saudara anda yang sering kali tidak memiliki makanan atau pakaian?
Manakah yang lebih berguna bagi kehidupan anda: memelihara
kucing, rusa, ular, buaya atau bersedekah kepada fakir miskin?
Manakah yang lebih mendatangkan kedamaian dan kebahagiaan
dalam hidup anda; memelihara burung, kucing atau menyantuni fakir miskin?
Andai anda adalah orang fakir, dan menyaksikan tetangga anda
membelanjakan jutaan rupiah untuk menghidupi hewan piaraanya. Burung tetangga
berkicau merdu, keranya menari lucu, sedangkan anak-anak anda menangis
meronta-ronta minta uang jajan, dan bahkan sakit sedangkan anda tidak memiliki
biaya pengobatannya? Apa perasaan anda saat itu?
Dengan menjawab beberapa pertanyaan ini, saya harap anda
dapat menentukan sikap anda sendiri.
Adapun memperjual belikan hewan piaraan, maka perlu
dibedakan, antara hewan yang halal dimakan dagingnya dari hewan yang haram
dimakan dagingnya.
Bila hewan piaraan itu halal dimakan dagingnya, semisal:
burung, rusa atau yang semisal, maka tidak mengapa memperjual belikannya.
Adapun bila hewan itu adalah hewan yang haram dimakan
dagingnya, maka haram pula memperjualbelikannya. Hal ini berdasarkan beberapa
dalil berikut:
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang penjualan kucing.” (Riwayat
Muslim)
Pada hadits lain dinyatakan:
عن أبي الزبير قال سألت: جابرا عن ثمن الكلب والسنور؟ قال: زجر النبي
عن ذلك. رواه مسلم
Abu Az-Zubair, menuturkan: Saya pernah
bertanya kepada sahabat Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing? Ia
menjawab: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela hal itu.” (Riwayat Muslim)
إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ
ثَمَنَهُ.رواه أحمد وأبو داود وابن حبان وصححه ابن حبان
“Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan
atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula atas mereka
hasil penjualannya.” (Riwayat
Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shohih oleh Ibnu Hibban)
Demikian yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini,
wallahu ta’ala a’alam.
_________________________
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Read more https://pengusahamuslim.com/1498-tanya-jawab-hukum-memelihara-hewan.html
Read more https://pengusahamuslim.com/1498-tanya-jawab-hukum-memelihara-hewan.html