Islam Pedoman Hidup: Menjauhi Orang-Orang Yang Suka Ghibah, Menerangkan Keadaan Seseorang Bukan Termasuk Ghibah

Kamis, 25 Februari 2016

Menjauhi Orang-Orang Yang Suka Ghibah, Menerangkan Keadaan Seseorang Bukan Termasuk Ghibah

MENJAUHI ORANG-ORANG YANG SUKA GHIBAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai seorang teman yang sering berbicara mencemarkan nama baik orang lain. Saya sering menasehatinya tapi dia tetap tidak mau berubah. Perbuatannya itu sudah menjadi kebiasannya. Dan kadang-kadang dia melakukannya dengan alasan niatnya baik. Apakah orang seperti dia boleh kita kucilkan?
Jawaban
Membicarakan dan mencemarkan nama baik kaum muslimin yang tidak mereka sukai adalah merupakan kemungkaran yang besar dan termasuk ghibah yang diharamkan bahkan termasuk dosa besar, berdasarkan firman Allah.
“Artinya : Dan janganlah sebagian kalian ghibah (menggunjing) sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang telah mati? Maka tentulah kalian akan merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat dan Maha Penyayang” [Al-Hujurat : 12]
Dan juga berdasarkan sebuah hadits riwayat imam Muslim dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Tahukah kalian apa itu ghibah (menggunjing)?. Para sahabat menjawab : Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Ghibah adalah engkau membicarakan tentang saudaramu sesuatu yang dia benci. Ada yang bertanya. Wahai Rasulullah bagaimana kalau yang kami katakana itu betul-betul ada pada dirinya?. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Jika yang kalian katakan itu betul, berarti kalian telah berbuat ghibah. Dan jika kalian katakan tidak betul, berarti kalian telah memfitnah (mengucapkan kebohongan)” [HR Muslim : 4690]
Disebutkan dalam sebuah hadits shahih.
“Artinya : Ketika beliau di mi’rajkan, beliau melewati sekelompok orang yang mempunyai kuku-kuku dari tembaga. Mereka mencakar-cakar wajah dan dada mereka sendiri dengan kuku tembaga tersebut. Lalu beliau bertanya kepada Jibril : Wahai Jibril siapa mereka itu?. Jibril menjawab : Mereka adalah orang-orang yang sering makan daging manusia, dan mereka yang suka membicarakan kejelekan orang lain” [HR Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad jayid dari Anas Radhiyallahu ‘anhu]
Al-Allamah Ibnu Muflih berkata : Sanad hadits tersebut shahih. Beliau berkata : Dan Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad hasan sebuah hadits dari Abu Hurairah secara marfu.
“Artinya : Sesungguhnya termasuk dosa besar adalah mencemarkan kehormatan seorang muslim tanpa alasan yang hak” [HR Abu Dawud 4234]
Oleh karena itu wajib bagi anda dan selain anda dari kaum muslimin untuk tidak duduk-duduk dan berbincang-bincang dengan orang yang sedang menggunjing kaum muslimin. Sebaiknya kita harus menasehati dan mengingkari perbuatan tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, rubahlah dengan tangannya. Jika dia tidak mampu, rubahlah dengan lidahnya. Jika dia tidak mampu, rubahlah dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemah iman” [HR Muslim 70]
Jika kita tidak sanggup mencegah dan menasehati mereka, maka segeralah kita pergi dan tidak duduk-duduk bersama mereka. Ini termasuk cara mengingkari perbuatan mereka. Mudah-mudahan Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan menolong mereka dalam meraih kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhhirat.


MENERANGKAN KEADAAN SESEORANG BUKAN TERMASUK GHIBAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian orang bertanya kepadaku tentang pribadi fulan. Kebetulan saya banyak tahu tentang keadaan diri si fulan yang banyak mempunyai sifat-sifat dan perbuatan tercela. Bolehkah saya menceritakan kejelekan si fulan kepada mereka? Apakah itu termasuk ghibah ? Perlu diketahui bahwa orang yang bertanya kepada saya tersebut ingin mengadakan hubungan bisnis dengannya.
Jawaban
Jika saudaramu minta nasihat (pendapat) kepadamu tentang keadaan diri seseorang karena saudaramu bermaksud mengadakan hubungan bisnis atau yang semisalnya, maka engkau wajib memberikan nasihat (pendapat) kepadanya apabila engkau tahu betul keadaan orang tersebut dan ini bukan termasuk ghibah karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Agama adalah nasihat. Para sahabat bertanya : “Untuk siapa wahai Rasulullah ?. Beliau menjawab : Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, Imam-imam kaum muslimin dan kebanyakan kaum muslimin” [HR Muslim : 82]
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Jarir bin Abdullah Al-Bajali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Jarir Radhiyallahu ‘anhu berkata.
“Aku membaiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendirikan shalat, membayar zakat dan menasehati setiap orang muslim” [HR Bukhari dan Muslim]
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Hak seorang muslim terhadap muslim yang lainnya ada enam, yaitu : Memberi salam apabila bertemu, menghadiri apabila di undang, jika minta nasihat maka berilah nasihat, jika bersin mengucapkan ‘alhamdulillah’ maka jawablah dengan ‘yarkhamukallah’, jika sakit di jenguk, jika meninggal maka antarkanlah jenazahnya” [HR Muslim 4023]
Inilah enam hal yang menjadi kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya sesama muslim. Hak-hak dan kewajiban ini tidak terbatas hanya enam saja, sebagaimana diterangkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits yang jumlahnya cukup banyak. Dan diantara hak-hak tersebut adalah memberi nasihat kepada seorang muslim apabila ia memintanya. Hadits-hadits masalah ini banyak sekali. Dan Allah adalah dzat yang berhak memberikan taufik
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa Bin Baz II, Penjerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1105-menjauhi-orang-orang-yang-suka-ghibah-menerangkan-keadaan-seseorang-bukan-termasuk-ghibah.html