Memelihara anjing
termasuk najis, akan tetapi jika seorang muslim memelihara anjing sekedar untuk
keamanan rumah dan dia ditempatkan di luar di ujung komplek. Bagaimana dia
mensucikan dirinya? Apa hukumnya jika dia tidak mendapatkan debu atau tanah
untuk membersihkan dirinya? Apakah ada benda pengganti yang dapat digunakan
seorang muslim untuk membersihkan dirinya? Kadang-kadang orang itu membawa
anjing tersebut untuk berlari, kadang anjing tersebut merangkul dan menciumnya…
Published Date:
2010-06-22
Alhamdulillah.
Pertama:
Syariat yang suci telah mengharamkan memeliharat anjing. Siapa yang menentang
ajaran ini (dengan memelihara anjing) maka akan dihukum dengan mengurangi
kebaikannya sebanyak satu qirath atau dua qirath setiap hari. Dikecualikan
dalam hal ini jika memelihara bertujuan untuk berburu, menjaga ternak dan
menjaga pertanian.
Dari
Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,
( مَنِ
اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ
مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ ) رواه مسلم 1575
"Siapa
yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan
menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setia hari sebanyak satu
qirath." (HR. Muslim, no. 1575)
Dari
Abdullah bin Umar, radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing
untuk memelihara ternak, atau berburu, maka akan dikurangi amalnya setiap hari
sebanyak dua qirath." (HR. Bukhari, no. 5163, Muslim, no. 1574)
Apakah
dibolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumah?
Imam
Nawawi berkata, "Diperselisihkan dalam hal memelihara anjing selain untuk
tujuan yang tiga di atas, seperti untuk menjaga rumah, jalanan. Pendapat yang
lebih kuat adalah dibolehkan, sebagai qiyas dari ketiga hal tersebut, karena
adanya illat (alasan) yang dapat disimpulkan dalah hadits, yaitu:
Kebutuhan." selesai
Syarh
Muslim, 10/236.
Syekh
Ibn Utsaimin rahimahullah berkata, "Dengan demikian, rumah yang terletak
di tengah kota, tidak ada alasan untuk memelihara anjing untuk keamanan, maka
memelihara anjing untuk tujuan tersebut dalam kondisi seperti itu diharamkan,
tidak boleh, dan akan mengurangi pahala pemiliknya satu qirath atau dua qirath
setiap harinya. Mereka harus mengusir anjing tersebut dan tidak boleh
memeliharanya. Adapun kalau rumahnya terletak di pedalaman, sekitarnya sepi
tidak ada orang bersamanya, maka ketika itu dibolehkan memelihara anjing untuk
keamanan rumah dan orang yang ada di dalamnya. Menjaga penghuni rumah jelas
lebih utama dibanding menjaga hewan ternak atau tanaman." Selesai ‘Majmu’
Fatawa Ibnu Utsaimin, 4/246.
Dalam
mengkompromikan riwayat antara satu qirath dan dua qirath terdapat beberapa
pendapat;
Al-Hafiz
Al-Aini rahimahullah berkata,
Kemungkinan perbedaan
keduanya tergantung macam anjingnya, salah satunya lebih berbahaya. Ada juga
yang mengatakan bahwa dua qirath jika memeliharanya di kota dan desa, sedangkan
yang satu qirath, jika memeliharanya di pedalaman. Ada juga yang mengatakan
bahwa kedua riwayat tersebut disampaikan dalam dua zaman yang berbeda. Pertama
disampaikan satu qirath, kemudian ancamannya ditambah, lalu disebut dua qirath.
Umdatul
Qari, 12/158
Kedua:
Adapun ucapan penanya bahwa "Memelihara anjing adalah meyimpan najis"
tidak dapat dibenarkan secara mutlak. Karena yang dikatagorikan najis adalah
bukan anjingnya, tapi liurnya apabila dia minum dari sebuah wadah. Siapa yang
menyentuh anjing atau disentuh anjing, maka tidak wajib baginya mensucikan
dirinya, tidak dengan debu, tidak pula dengan air. Jika seekor anjing minum
dari sebuah wadah, maka air di wadah tersebut harus ditumpah dan dicuci
sebanyak tujuh kali, yang kedelapan dicuci dengan debu, jika dia ingin menggunakannya.
Jika wadah tersebut khusus dia gunakan untuk anjing, maka tidak perlu
disucikan.
Dari
Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda,
( طُهُورُ
إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ ) رواه مسلم ( 279 (
"Sucinya
wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali,
basuhan pertama dengan debu." (HR. Muslim, no. 279)
Dalam
sebuah riwayat Muslim, (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda),
"Jika anjing menjilati wadah, maka basuhlah sebanyak tujuh kali, dan yang
kedelapan taburkan dengan tanah." (HR. Muslim, no. 280)
Syaikhul
Islam rahimahullah berkata, "Adapun tentang anjing, para ulama berselisih
dalam tiga pendapat;
Pertama,
bahwa anjing adalah suci, termasuk liurnya. Ini adalah mazhab Malik.
Kedua,
bahwa anjing adalah najis termasuk bulunya. Ini adalah mazhab Syafi'I, dan
salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad.
Ketiga,
bulu anjing suci, sedangkan liurnya najis. Ini adalah pendapat mazhab Abu
Hanifah dan salah satu pendapat dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad.
Pendapat
ketiga adalah pendapat yang paling benar. Maka jika bulu anjing yang lembab
menempel pada baju atau tubuh seseorang, hal itu tidak membuatnya najis."
Majmu
Fatawa, 21/530.
Beliau
berkata di tempat lain;
"Hal
demikian, karena asal pada setiap benda adalah suci, maka tidak boleh
menyatakan sesuatu najis atau haram kecuali berdasarkan dalil. Sebagaimana
firman Allah Ta'ala,
( وَقَدْ
فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُّرِرْتُم إِلَيْهِ )
الأنعام/119 ،
Padahal
Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya
atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (QS. Al-An'am: 11)
Allah
juga berfirman,
"Dan
Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi
petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus
mereka jauhi." (QS. At-Taubah: 115)
Jika
demikian halnya, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Sucinya
wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali,
basuhan pertama dengan debu." (HR. Muslim, no. 279)
Dan
dalam hadits lain (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda),
"Jika anjing menjilati wadah." (HR. Muslim, no. 280)
Hadits-hadits
tentang masalah ini seluruhnya hanya menyebutkan jilatan anjing, dan tidak
menyebutkan bagian tubuh lainnya. Maka dengan demikian, penetapan (bagian lain
dari tubuhnya) sebagai najis dilakukan berdasarkan qiyas (perbandingan).
Begitu
juga, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberi keringanan (membolehkan)
memelihara anjing buruan, penjaga hewan ternak dan pertanian. Maka tentu saja
siapa yang memeliharanya akan tersentuh bulunya yang lembab sebagaimana dia
akan tersentuh bulu lembab keledai dan semacamnya. Maka pendapat bahwa bulu
anjing termasuk najis dalam keadaan demikian, termasuk perkara memberatkan,
diangkat dari umat ini."
Majmu
Fatawa, 21/617, 619
Namun
yang lebih hati-hati adalah apabila seseorang menyentuh anjing dengan tangannya
yang basah, atau anjingnya basah, hendaknya dia mencucinya sebanyak tujuh kali,
salah satunya dengan tanah. Demikian dikatakan oleh Syekh Ibnu Utsaimin.
'Adapun
menyentuh anjing, jika tidak dalam kondisi basah, maka hal itu tidak membuat
tangan menjadi najis. Adapun menyentuhnya dalam keadaan basah, hal tersebut
dalam membuat tangan menjadi najis berdasarkan pendapat sebagian besar ulama.
Wajib mencuci tangannya sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah."
Majmu
Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/246.
Ketiga.
Cara mensucikan najis anjing adalah sebagaiman telah dijelaskan sebelumnya
dalam jawaban soal, no. 41090, 46314.
Yang
wajib adalah mencuci najis anjing sebanyak tujuh basuhan, salah satunya dengan
tanah. Jika tanah mudah didapatkan, maka wajib menggunakannya dan tidak dapat
diganti dengan yang lainnya. Adapun jika tidak mendapatkan tanah, tidak mengapa
menggunakan alat pembersih lainnya seperti sabun.
Keempat.
Penanya menyatakan bahwa mencium anjing menyebabkan berbagai macam penyakit.
Banyak penyakit yang menimpa seseorang akibat tindakannya yang bertentangan
dengan syariat dengan mencium anjing dan minum di wadahnya sebelum disucikan.
Di
antaranya, penyakit Pastrela, yaitu penyakit yang disebabkan bakteri
Daintaranya
juga penyakit ‘Kantong air’ yaitu termasuk penyakit benalu yang menyerang dalam
isi perut orang dan hewan. Serangan yang paling mematikan pada hati dan kedua
jantung, setelahnya mengeringkan perut dan (menyebar) keseluruh tubuh.
Penyakit
ini akan menimbulkan cacing pita yang disebut Ikankus Carnilusis, yaitu cacing
kecil yang panjangnya mencapai 2-9 mm, terdiri dari tiga ruas, kepala dan
leher. Bagian kepalanya terdapat empat alat penghisap. Dan cacing ini hidup di
ujung usus tambahan yang seringkali berada pada anjing, kucing, musang dan
srigala
Lalu
penyakitnya akan berpindah ke manusia yang sangat mencintai anjing, apabila dia
menciumnya atau meminum dari wadahnya.
Lihat
Buku Amrad Al-Hayawaanat Al-Alifah allati Tushiibul-Insan, oleh DR. Ali Ismail
Ubaid As-Sanafi.
Kesimpulannya:
Tidak diperbolehkan memelihara anjing kecuail untuk berburu atau menjaga hewan
ternak dan tanaman. Boleh juga untuk menjaga rumah dengan syarat tempatnya
berada di perkampungan dan dengan syarat tidak tersedia sarana yang lain. Tidak
selayaknya seorang muslim mengikuti cara orang-orang kafir; berlari bersama
anjing, menyentuh mulutnya atau menciumnya yang dapat menyebabkan berbagai
penyakit.
Alhamdulillah,
kita diberi syariat yang sempurna ini, yang bertujuan untuk memperbaiki agama
dan dunia manusia. Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.
Wallahua'lam.