Setelah
kita mengetahui definisi bid’ah dan mengetahui bahwa setiap bid’ah
adalah tercela dan amalannya tertolak, masih ada suatu kerancuan di
tengah-tengah masyarakat bahwa berbagai kemajuan teknologi saat ini
seperti mobil, komputer, HP dan pesawat dianggap sebagai bid’ah yang
tercela. Di antara mereka mengatakan, “Kalau memang bid’ah itu terlarang, kita seharusnya memakai unta saja sebagaimana di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Menurut kami, perkataan ini muncul karena tidak memahami bid’ah dengan benar.
Perlu sekali ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan bid’ah yang tercela sehingga membuat amalannya tertolak adalah bid’ah dalam agama dan bukanlah perkara baru dalam urusan dunia yang tidak ada contoh sebelumnya seperti komputer dan pesawat.
Suatu
kaedah yang perlu diketahui bahwa untuk perkara non ibadah (‘adat),
hukum asalnya adalah tidak terlarang (mubah) sampai terdapat larangan.
Hal inilah yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
(sebagaimana dalam Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/86) dan ulama lainnya.
Asy Syatibi juga mengatakan, “Perkara
non ibadah (‘adat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah
bid’ah. Namun jika perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau
diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa termasuk dalam bid’ah.” (Al I’tishom, 1/348)
Para
pembaca dapat memperhatikan bahwa tatkala para sahabat ingin melakukan
penyerbukan silang pada kurma –yang merupakan perkara duniawi-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كَانَ شَىْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْر دِينِكُمْ فَإِلَىَّ
“Apabila itu adalah perkara dunia kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari bahwa sanad hadits ini hasan)
Kesimpulannya :
Komputer, HP, pesawat, pabrik-pabrik kimia, berbagai macam kendaraan,
dan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini, itu semua
adalah perkara yang dibolehkan dan tidak termasuk dalam bid’ah yang tercela. Kalau mau kita katakan bid’ah, itu hanyalah bid’ah secara bahasa yaitu perkara baru yang belum ada contoh sebelumnya.
Nantikan pembahasan pembelaan terhadap bid’ah lainnya. Semoga bermanfaat.
___________________
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh https://rumaysho.com
Selesai disusun di rumah tercinta, Desa Pangukan, Sleman
Sumber : https://rumaysho.com/889-mengenal-bidah-4-benarkah-hp-dan-pesawat-termasuk-bidah.html