Mungkin sebagian saudara kami masih rancu mengenai perkara do’a dan
mengangkat tangan sesudah shalat. Memang ada hadits yang menjelaskan
dianjurkannya beberapa do’a pada dubur shalat (akhir shalat) sebagaimana yang disebutkan dalam hadits semacam ini :
أُوصِيكَ
يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ
أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
“Aku wasiatkan padamu wahai Mu’adz. Janganlah engkau tinggalkan untuk berdo’a setiap dubur shalat (akhir shalat) : Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik.
[Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu,
dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud no. 1522. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Namun apakah yang dimaksud dengan dubur shalat (akhir shalat)? Apakah sebelum salam atau sesudah salam?
Untuk memahami hal ini, alangkah baiknya kita memperhatikan penjelasan
Syaikh Ibnu Baz berikut (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 11/194-196) yang kami
sarikan berikut ini. Serta ada sedikit penjelasan dari Syaikh Muhammad
bin Sholih Al Utsaimin dan ulama lainnya yang kami sertakan.
Dubur shalat kadang bermakna sebelum salam dan kadang pula bermakna sesudah salam.
Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan hal ini. Mayoritasnya
menunjukkan bahwa yang dimaksud dubur shalat adalah akhir shalat sebelum
salam jika hal ini berkaitan dengan do’a.
Sebagaimana dapat dilihat dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkannya tasyahud
padanya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنْ الدُّعَاءِ بَعْدُ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ يَدْعُو بِهِ
“Kemudian terserah dia memilih do’a yang dia sukai untuk berdo’a dengannya.” (HR. Abu Daud no. 825).
Dalam lafazh lain,
ثُمَّ لْيَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ
“Kemudian terserah dia memilih setelah itu (setelah tasyahud) do’a yang
dia kehendaki (dia sukai).” (HR. Muslim no. 402, An Nasa’i no. 1298, Abu
Daud no. 968, Ad Darimi no. 1340)
Di antara contoh do’a yang dibaca sebelum salam adalah yang terdapat
dalam hadits Mu’adz bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
berwasiat padanya,
لاَ تَدَعَنَّ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
“Janganlah engkau tinggalkan untuk berdo’a setiap dubur shalat (akhir shalat)[1] : Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatik.
[Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir pada-Mu, bersyukur pada-Mu,
dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. An Nasa’i no. 1286, Abu Daud no.
1301. Sanad hadits ini shohih)
Contoh lain dari do’a yang dibaca sebelum salam adalah do’a yang diajarkan oleh Sa’ad bin Abi Waqosh radhiyallahu ‘anhu.
اللَّهُمَّ
إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ
وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ وَأَعُوذُ بِكَ
مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الْقَبْرِ
“Ya
Allah, aku berlindung pada-Mu dari sifat kikir, aku berlindung pada-Mu
dari hati yang lemah, aku berlindung dari dikembalikan ke umur yang
jelek, aku berlindung kepada-Mu dari musibah dunia dan aku berlindung
pada-Mu dari siksa kubur.”[2]
Adapun letak bacaan dzikir adalah setelah shalat, setelah salam berdasarkan hadits-hadits shohih yang ada.
Contoh yang dimaksud adalah ketika selesai salam kita membaca :
Astagfirullah, astagfirullah, astagfirullah. Allahumma antas salam wa minkas salam tabarokta yaa dzal jalali wal ikrom.
Dzikir ini dibaca oleh imam, makmum ataupun orang yang shalat sendirian
(munfarid). Kemudian setelah itu imam berbalik ke arah makmum sambil
menghadapkan wajahnya ke arah mereka. Setelah itu imam, makmum, atau
orang yang shalat sendirian membaca dzikir :
Laa
ilaha illalah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa
huwa ‘ala kulli sya’in qodir, laa hawla quwwata illa billah. Laa ilaha
illallah wa laa na’budu illa iyyah, lahun ni’mah wa lahul fadhlu wa
lahuts tsana’ul hasan. Laa ilaha illallah mukhlishina lahud din wa law
karihal kaafirun. Allahumma laa mani’a lima a’thoita wa laa mu’thiya
lima mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu.
Inilah yang dianjurkan bagi muslim dan muslimah untuk membaca
dzikir-dzikir ini setelah shalat lima waktu. Lalu setelah itu dia
membaca tasbih (subhanallah), membaca tahmid (alhamdulillah), dan membaca takbir (Allahu Akbar). Lalu dia menggenapkan bacaan dzikir ini menjadi seratus dengan membaca : Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir.
Semua dzikir ini terdapat dalam hadits dari Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Lalu dianjurkan setelah membaca dzikir-dzikir ini
agar membaca ayat kursi sekali secara lirih (sir). Lalu setelah itu
membaca qul huwallahu ahad dan al maw’idzatain (Al
Falaq dan An Naas) masing-masing sekali setelah selesai shalat; kecuali
untuk shalat maghrib dan shubuh, ketiga surat ini dibaca masing-masing
sebanyak tiga kali.
Dianjurkan pula bagi setiap muslim dan muslimah setelah selesai shalat maghrib dan shubuh untuk membaca dzikir :
Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu yuhyi wa yumit wa huwa ‘ala kulli sya’in qodir,
dibaca sebanyak sepuluh kali sebagai tambahan dari bacaan-bacaan dzikir
tadi, sebelum membaca ayat kursi, sebelum membaca tiga surat tadi.
Amalan seperti ini terdapat dalam hadits yang shohih. Wallahu waliyyut taufiq.
Kesimpulan :
Yang dimaksud dengan dubur shalat adalah :
[1] Setelah tasyahud, sebelum salam. Ini adalah letak kita dianjurkan untuk berdo’a.
[2] Setelah shalat, sesudah salam. Ini adalah letak kita dianjurkan untuk berdzikir.
Kalau Ingin Berdo’a, Sebaiknya Dilakukan Sebelum Salam
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah (Liqo’at Al Bab Al Maftuh, kaset no. 82) berkata :
Oleh karena itu dapat kita katakan bahwa apabila engkau ingin berdo’a kepada Allah, maka berdo’alah kepada-Nya sebelum salam. Hal ini karena dua alasan :
Alasan pertama :
Inilah yang diperintahkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan tentang tasyahud,
“Jika selesai (dari tasyahud), maka terserah dia untuk berdo’a dengan
do’a yang dia suka.”
Alasan kedua :
Jika engkau berada dalam shalat, maka berarti engkau sedang bermunajat
kepada Rabbmu. Jika engkau telah selesai mengucapkan salam, berakhir
pula munajatmu tersebut. Lalu manakah yang lebih afdhol (lebih utama),
apakah meminta pada Allah ketika bermunajat kepada-Nya ataukah setelah
engkau berpaling (selesai) dari shalat? Jawabannya, tentu yang pertama
yaitu ketika engkau sedang bermunajat kepada Rabbmu.
Adapun ucapan dzikir setelah menunaikan shalat (setelah salam) yaitu ucapan astagfirullah sebanyak
3 kali. Ini memang do’a, namun ini adalah do’a yang berkaitan dengan
shalat. Ucapan istighfar seseorang sebanyak tiga kali setelah shalat
bertujuan untuk menambal kekurangan yang ada dalam shalat. Maka pada hakikatnya, ucapan dzikir ini adalah pengulangan dari shalat.
Hukum Mengangkat Tangan untuk Berdo’a Sesudah Shalat Fardhu
Pembahasan berikut adalah mengenai hukum mengangkat tangan untuk berdo’a sesudah shalat fardhu. Berdasarkan penjelasan yang pernah kami angkat,
kita telah mendapat pencerahan bahwa memang mengangkat tangan ketika
berdo’a adalah salah satu sebab terkabulnya do’a. Namun, apakah ini
berlaku dalam setiap kondisi? Sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu
Utsaimin bahwa hal ini tidak berlaku pada setiap kondisi. Ada beberapa
contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa
beliau tidak mengangkat tangan ketika berdo’a. Agar lebih jelas, mari
kita perhatikan penjelasan Syaikh Ibnu Baz mengenai hukum mengangkat
tangan ketika berdo’a sesudah shalat.
Beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan :
Tidak disyari’atkan untuk mengangkat kedua tangan (ketika berdo’a) pada
kondisi yang kita tidak temukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengangkat tangan pada saat itu. Contohnya adalah berdo’a ketika selesai shalat lima waktu, ketika duduk di antara dua sujud (membaca do’a robbighfirli,
pen) dan ketika berdo’a sebelum salam, juga ketika khutbah jum’at atau
shalat ‘ied. Dalam kondisi seperti ini hendaknya kita tidak mengangkat
tangan (ketika berdo’a) karena memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak melakukan demikian padahal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
adalah suri tauladan kita dalam hal ini. Namun ketika meminta hujan pada
saat khutbah jum’at atau khutbah ‘ied, maka disyariatkan untuk
mengangkat tangan sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
Maka ingatlah kaedah yang disampaikan oleh beliau –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) berikut:
“Kondisi yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
mengangkat tangan, maka tidak boleh bagi kita untuk mengangkat tangan.
Karena perbuatan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam termasuk sunnah, begitu pula apa yang beliau tinggalkan juga termasuk sunnah.”
Bagaimana Jika Tetap Ingin Berdo’a Sesudah Shalat?
Ini dibolehkan setelah berdzikir, namun tidak dengan mengangkat tangan. Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/178) mengatakan :
“Begitu pula berdo’a sesudah shalat lima waktu setelah selesai
berdzikir, maka tidak terlarang untuk berdo’a ketika itu karena terdapat
hadits yang menunjukkan hal ini. Namun perlu diperhatikan bahwa tidak
perlu mengangkat tangan ketika itu. Alasannya, karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak melakukan demikian. Wajib bagi setiap muslim
senantiasa untuk berpedoman pada Al Kitab dan As Sunnah dalam setiap
keadaan dan berhati-hati dalam menyelisihi keduanya. Wallahu waliyyut taufik.”
Bahkan Berdo’a Sesudah Shalat dan Dzikir adalah Perkara yang Dianjurkan
Dianjurkan seseorang berdo’a sesudah shalat dan setelah dzikir
disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang dinukil
oleh Syaikh Ali Basam dalam Tawdihul Ahkam (1/776-777). Syaikhul Islam
–rahimahullah- mengatakan :
“Dianjurkan bagi setiap hamba sesudah shalat dan setelah membaca dzikir
semacam istigfar, tahlil, tasbih, tahmid dan takbir, lalu dia
bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia boleh
berdo’a sesuai yang dia inginkan. Karena berdo’a sesudah melakukan
aktivitas ibadah semacam ini adalah waktu yang tepat untuk terkabulnya
do’a, apalagi sesudah berdzikir kepada-Nya dan menyanjung-Nya, juga
setelah bershalawat kepada Nabi-Nya. Ini adalah sebab yang sangat ampuh
untuk tercapainya manfaat dan tertolaknya mudhorot (bahaya).”
Namun yang perlu diperhatikan sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu
Baz dalam Majmu’ Fatawanya (11/168) bahwa do’a sesudah shalat boleh
dilakukan, namun tanpa mengangkat tangan dan tidak bareng-bareng
(jama’i). Beliau mengatakan bahwa hal ini tidak mengapa.
Mengangkat Tangan Untuk Berdo’a Sesudah Shalat Sunnah
Syaikh Ibnu Baz –rahimahullah- dalam Majmu’ Fatawanya (11/181) mengatakan :
Adapun shalat sunnah, maka aku tidak mengetahui adanya larangan
mengangkat tangan ketika berdo’a setelah selesai shalat. Hal ini
berdasarkan keumuman dalil. Namun lebih baik berdo’a sesudah selesai shalat sunnah tidak dirutinkan.
Alasannya, karena tidak terdapat dalil yang menjelaskan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal ini. Seandainya beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya, maka hal tersebut akan
dinukil kepada kita karena kita ketahui bahwa para sahabat –radhiyallahu
‘anhum jami’an- rajin untuk menukil setiap perkataan atau perbuatan
beliau baik ketika bepergian atau tidak, atau kondisi lainnya.
Adapun hadits yang masyhur (sudah tersohor di tengah-tengah umat) bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di dalam shalat,
seharusnya engkau merendahkan diri dan khusyu’. Lalu hendaknya engkau
mengangkat kedua tanganmu (sesudah shalat), lalu katakanlah : Wahai
Rabbku! Wahai Rabbku!” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah),
sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Ibnu Rajab dan ulama lainnya. Wallahu waliyyut taufiq.
Demikian pembahasan kami tentang hukum bedo’a sesudah shalat. Masalah ini adalah masalah ijtihadiyah,
yang masih terdapat perselisihan ulama di dalamnya. Namun demikianlah
pendapat yang kami pilih dan lebih menenangkan hati kami. Kami pun masih
menghormati pendapat lainnya dalam masalah ini.
Semoga Allah senantiasa memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima.
Diselesaikan di Waktu Dhuha, 28 Dzulqo’dah 1429 H di Pangukan-Sleman
Artikel www.rumaysho.com
Muhammad Abduh Tuasikal
[1] Yang dimaksudkan di sini adalah pada akhir shalat sebelum salam.
[2] HR. An Nasa’i no. 5479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih.
Sumber: https://rumaysho.com/1044-mengupas-hukum-berdoa-sesudah-shalat.html