Oleh : Abul-Jauzaa’ Al-Bogory
Artikel
ini sebenarnya telah saya tulis sekitar dua tahun yang lalu, terutama
ketika Aa' Gym mendapat cemoohan akibat "kesalahannya" (?) berpoligami.
Tidak ada salahnya jika kemudian ditampilkan kembali melalui Blog ini.
Tentu saja dengan beberapa perbaikan (karena di artikel lama ada
beberapa kesalahan yang mesti untuk dikoreksi). Semoga dapat menambah
pengetahuan kita tentang bahasan hukum poligami menurut syari'at Islam
yang dengan itu dapat membuahkan amal shalih bagi kita semua.
Isu
poligami atau ta’adud belakangan semakin santer seiring dengan
rencana perubahan perangkat peraturan perundang-undangan tentang
perkawinan. Hal itu ditambah lagi dengan perkawinan kedua seorang dai
kondang tanah air yang semakin memicu arus pro dan kontra di tengah
masyarakat, khususnya kaum perempuan. Tentu bukan hal yang aneh jika
kemudian umat Islam dan syari’at Islam menjadi target pembahasan.
Bagaimana sebenarnya kedudukan poligami ini di mata masyarakat dan juga
syari’at Islam ?
Wawancara-wawancara
dilakukan oleh berbagai kalangan. Mulai orang ‘alim sampai orang
jahil. Tapi naas, berbagai pendapat dan pandangan tersebut lebih banyak
diklarifikasi oleh orang yang jahil daripada yang ‘alimnya. Maka,
pendapat artis, selebritis, dan kalangan muslim yang jauh dari
pemahaman dan pengamalan syari’at Islam menjadi ikon penentuan
sikap dalam poligami.
Sudah
bisa ditebak bahwasannya ujung yang didapat adalah sikap
ketidaksetujuan dan penolakan terhadap poligami. Dan diantara yang
tidak setuju diantara mereka, ada kalangan “abu-abu” yang
menyikapi poligami antara setuju dan tidak setuju. Poligami boleh, asal
dengan alasan yang super ketat (namun mengada-ada dalam timbangan
syari’at) seperti : boleh dilakukan asal si istri mandul, si
istri tidak bisa melayani kebutuhan biologis suami, harus seijin istri
yang pertama, “adil” dalam segala hal (cinta, kasih sayang,
mobil harus sama, rumah harus sama, dan lain-lain), dan seterusnya.
Selalu
opini tentang poligami digiring ke arah hipotesis bahwa laju poligami
berbanding lurus dengan laju perceraian, kekerasan dalam rumah tangga,
penelantaran anak, dan hal-hal negatif lainnya. Tidak pernah rasanya
kita dengar (walau kita sering melihat dan mendengar) ada orang yang
memberikan contoh sebuah profil rumah tangga poligami yang sehat,
syar’i, lagi Islami. Penulis mempunyai contoh tentang hal itu.
Ada seorang teman yang tinggal di sebuah kota di Jawa Tengah yang
mempunyai dua istri. Kedua istrinya sangat rukun. Bahkan ketika si
istri kedua diajak suami pergi ke Saudi untuk mencari nafkah, anak
istri kedua yang ditinggal di tanah air diasuh oleh istri pertama
dengan penuh kasih sayang layaknya anak kandungnya sendiri, sampai
suami istri tersebut kembali dua tahun kemudian. Kehidupan mereka
sangat Islami.
Anak-anak
mereka didik dan di sekolahkan di sekolah-sekolah Islam. Si suami juga
merupakan profil seorang suami yang bertanggung jawab. Siang hari ia
bekerja keras sebagai tukang pijit dan akupresur disamping usaha
sampingan lainnya. Uang hasil kerjanya alhamdulillah cukup sebagai
nafkah kedua istri dan anak-anaknya.
Kiranya
sedikit contoh singkat di atas menjadi perbandingan dari sebuah
keluarga poligami yang syar’i (sejauh pengetahuan Penulis
terhadap teman tersebut tentunya). Penulis yakin bahwa contoh-contoh
seperti ini masih banyak. Kenyataan inilah yang tidak mau ditengok oleh
kaum yang tidak setuju dengan syari’at poligami.
Paragraf
di atas merupakan muqaddimah ringkas mengenai realita poligami yang ada
di masyarakat kita. Di bawah ini akan sedikit Penulis uraikan tentang
syari’at poligami dan hal-hal yang terkait dengan itu. Semoga
bermanfaat.
POLIGAMI DALAM AYAT AL-QUR’AN
Pertama
وَإِنْ
خِفْتُمْ أَلاّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَىَ فَانكِحُواْ مَا طَابَ
لَكُمْ مّنَ النّسَآءِ مَثْنَىَ وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ
أَلاّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ
أَدْنَىَ أَلاّ تَعُولُواْ
”Dan
jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain
yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak
dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau budak-budak yang
kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat
aniaya” [QS. An-Nisaa’ : 3].
Ayat
di atas bermakna bahwa apabila kamu khawatir tidak dapat berlaku adil
terhadap perempuan yatim jika kamu mengawininya, maka kawinilah manita
merdeka satu sampai dengan empat, atau budak-budak perempuan yang kamu
miliki.
Sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa[1] bahwa
dulu, biasanya kalau ada seorang laki-laki memelihara seorang anak
yatim perempuan, jika cantik maka diapun mengawininya tanpa berbuat
‘adil dalam urusan maharnya. Sedangkan bila jelek maka dia tidak
mau mengawininya dan menghalangi orang lain yang akan mengawininya agar
tidak ada yang ikut menikmati harta anak yatim tersebut bersamanya.
Maka merekapun dilarang menikahi perempuan yatim, kecuali kalau mampu
berbuat ‘adil terhadap mereka dan memberikan mahar yang sempurna. Serta mereka diperintahkan untuk mengawini selain itu dari wanita merdeka yang mereka sukai.
Di
samping seorang laki-laki dianjurkan untuk menikahi seorang anak
perempuan yatim yang memiliki harta sedikit dan tidak cantik, maka
tidak dihalalkan baginya untuk menikahi seorang anak perempuan yatim
yang mempunyai banyak harta dan cantik kecuali jika ia mampu berbuat
adil kepadanya.[2]
Bila
mampu berbuat ‘adil, maka diperbolehkan menikahi perempuan yatim,
atau yang bukan yatim dari kalangan perempuan merdeka; satu, dua, tiga,
atau empat orang.
Makna di atas dikuatkan oleh firman Allah :
وَيَسْتَفْتُونَكَ
فِي النّسَآءِ قُلِ اللّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنّ وَمَا يُتْلَىَ عَلَيْكُمْ
فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النّسَآءِ الّلاتِي لاَ تُؤْتُونَهُنّ مَا
كُتِبَ لَهُنّ وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنّ
“Dan
mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah :
“Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang
dibacakan kepadamu dalam Al-Qur’an (yang memfatwakan) tentang
para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang
ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka” (QS. An-Nisaa’ : 127).
‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa berkata : Yang dimaksud dengan : { وَمَا يُتْلَىَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ} adalah firman Allah :
وَإِنْ
خِفْتُمْ أَلاّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَىَ فَانكِحُواْ مَا طَابَ
لَكُمْ مّنَ النّسَآءِ مَثْنَىَ وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ
أَلاّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ
أَدْنَىَ أَلاّ تَعُولُواْ
”Dan
jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain
yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak
dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau budak-budak yang
kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat
aniaya” (QS. An-Nisaa’ : 3). [HR. Muslim no. 3018].
Berkata Al-Qurthubi dalam Tafsirnya :
واتفق
كل من يعاني العلوم على أن قوله تعالى: "وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى"
ليس له مفهوم؛ إذ قد أجمع المسلمون على أن من لم يخف القسط في اليتامى له
أن ينكح أكثر من واحدة: اثنتين أو ثلاثا أو أربعا كمن خاف. فدل على أن
الآية نزلت جوابا لمن خاف ذلك، وأن حكمها أعم من ذلك
”Setiap
orang yang memiliki perhatian khusus terhadap ilmu-ilmu agama telah
sepakat bahwasannya firman Allah ta’ala : Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim” tidak
memiliki mafhum (makna yang tersirat). Sebab, semua umat telah sepakat
bahwa orang yang tidak khawatir terhadap kemampuannya dalam bersikap
adil terhadap anak-anak perempuan yatim juga diperbolehkan untuk
menikahi wanita-wanita lain lebih dari satu, atau menikahi dua, tiga,
atau empat; seperti yang diperbolehkan kepada orang yang khawatir
terhadap kemampuannya dalam bersikap adil. Ini menunjukkan bahwa ayat
tersebut turun sebagai jawaban bagi orang yang khawatir itu, dan bahwa
hukum menikahi anak perempuan yatim itu lebih umum”.[3]
Walau
ayat tersebut secara khusus berbicara tentang perempuan yatim, namun
secara hukum hal itu berlaku untuk seluruh perempuan (baik yatim dan
tidak yatim). Pelajaran itu diambil dari keumuman lafadh, bukan dari
kekhususan sebab. Sehingga,… jelas bagi kita bahwa
Al-Qur’an memperbolehkan untuk poligami dengan syarat keadilan.
Kedua
Allah berfirman :
حُرّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمّاتُكُمْ
وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الاُخْتِ وَأُمّهَاتُكُمُ
اللاّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مّنَ الرّضَاعَةِ وَأُمّهَاتُ
نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاّتِي فِي حُجُورِكُمْ مّن نّسَآئِكُمُ
اللاّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنّ فَإِن لّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُمْ بِهِنّ
فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الّذِينَ مِنْ
أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الاخْتَيْنِ إَلاّ مَا قَدْ سَلَفَ
”Diharamkan kamu (mengawini) ibu-ibumu………sampai dengan ayat………dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi di masa lampau” [QS. An-Nisaa’ : 23].
Allah telah mengharamkan untuk menghimpun (mempoligami) dua wanita bersaudara.Mafhum mukhalafah-nya, Allah menghalalkan mempoligami selain dua wanita bersaudara.
POLIGAMI DALAM HADITS RASULULLAH
عَنْ
أَنَسٍ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ تِسْعُ
نِسْوَةٍ، فَكَانَ إِذَا قَسَمَ بَيْنَهُنَّ لا يَنْتهِي إِلَى
الْمَرْأَةِ الْأُلَى إِلَّا فِي تِسْعٍ
Dari
Anas (bin Malik) radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Adalah
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memiliki sembilan orang
istri. Apabila beliau membagi (giliran) di antara mereka, beliau tidak
datang kembali kepada istrinya yang pertama kecuali setelah melewati
sembilan (hari)” [HR. Muslim no. 1462].
Poligami beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam terhadap sembilan istri beliau merupakan kekhususan bagi diri beliau. Al-Hafidh Ibnu Katsir berkata :
قال
الشافعي: وقد دلت سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم المبينة عن الله أنه
لا يجوز لأحد غير رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يجمع بين أكثر من أربع
نسوة, وهذا الذي قاله الشافعي رحمه الله مجمع عليه بين العلماء إلا ما حكي
عن طائفة من الشيعة, أنه يجوز الجمع بين أكثر من أربع إلى تسع....
”Asy-Syafi’i berkata : ’Sunnah Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam yang memberikan penjelasan dari Allah ta’ala bahwasannya tidak diperbolehkan bagi seorang pun selain Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk menghimpun lebih dari empat orang wanita’. Inilah yang dikatakan Asy-Syafi’I rahimahullah yang
telah disepakati oleh para ulama kecuali apa yang dihikayatkan dari
kelompok Syi’ah dimana mereka membolehkan untuk menghimpun lebih
dari empat orang wanita…..”.[4]
Penjelasan di atas selaras dengan hadits di bawah :
عَنْ
ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ غَيْلانَ ابْنِ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ
وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَتٍٍ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ،
فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعاً
مِنْهُنَّ
Dari Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma : ”Bahwasannya
Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafiy masuk Islam sedangkan ia mempunyai
sembilan istri yang juga masuk Islam bersamanya. Maka Nabi shallallaahu
‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk memilih empat orang
diantaranya (dan menceraikan sisanya)” [HR. At-Tirmidzi no. 1128; Ibnu Majah no. 1953; Ahmad 2/13,14,83; Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2/192; dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 1/574].
POLIGAMI DALAM ATSAR SHAHABAT
عن سعيد بن جبير قال قال لي بن عباس هل تزوجت قلت لا قال فتزوج فإن خير هذه الأمة أكثرها نساء
Dari Said bin Jubair radliyallaahu ‘anhu ia
berkata : Telah berkata kepadaku Ibnu ‘Abbas radliyallaahu
‘anhuma : “Apakah engkau telah menikah ?”. Aku
(Sa’id) menjawab : “Belum”. Maka Ibnu ‘Abbas
berkata : “Menikahlah, karena sebaik-baik umat ini adalah yang
paling banyak istrinya” [HR. Al-Bukhari no. 5069].
yaitu
maksimal 4 (empat) orang yang diperlakukan secara ‘adil dan didik
dengan ‘aqidah, syari’at, dan akhlaq yang Islami.
APA MAKNA ‘ADIL DALAM QS. AN-NISAA’ : 3
Allah ta’ala berfirman :
وَإِنْ
خِفْتُمْ أَلاّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَىَ فَانكِحُواْ مَا طَابَ
لَكُمْ مّنَ النّسَآءِ مَثْنَىَ وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ
أَلاّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ
أَدْنَىَ أَلاّ تَعُولُواْ
”Dan
jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain
yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak
dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau budak-budak yang
kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat
aniaya” [QS. An-Nisaa’ : 3].
Yang dimaksud dengan kata adil/‘adl (عدل)
dalam ayat di atas adalah keadilan dalam hak-hak istri yang sifatnya
kongkrit; seperti : rumah, makanan, pakaian, bermalam, dan yang lainnya
(lihat Tafsir Adlwaaul-Bayan 3/378, ‘Umdatut-Tafsir oleh Syaikh Ahmad Syakir 3/102, dan Tafsir Al-Qurthubi 5/407).
Perlu
ditegaskan bahwasannya makna ‘adil di atas tidak menunjukkan
jumlah pembagian yang sama persis. Misalnya, bila si suami memberikan
nafkah bulanan sebesar satu juta rupiah pada istri pertama, maka ia
wajib memberikan nafkah dalam jumlah serupa pada istri kedua. Hal
itu disebabkan, sifat adil ini terkait dengan situasi, kondisi, dan
kebutuhan. Jikalau istri pertama mempunyai dua orang anak dan istri
kedua belum mempunyai anak, maka nafkah keduanya pun tidak wajib sama.
Dalam keadaan seperti ini, si suami boleh melebihkan nafkahnya pada
istri pertama dengan segala kondisi yang melekat padanya. Begitu pula
qiyas dalam kasus-kasus yang lain.
APA MAKNA ‘ADIL DALAM QS. AN-NISAA’ : 129
Allah ta’ala berfirman :
وَلَن تَسْتَطِيعُوَاْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
“Dan
kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku ‘adil diantara
istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [QS. An-Nisaa’ : 129].
Ayat
ini seringkali dijadikan dalil oleh sebagian kaum penentang
syari’at poligami untuk menyatakan bahwa manusia selamanya tidak
akan pernah dapat berbuat adil terhadap istri-istri mereka jika ia
berpoligami. Kata sebagian mereka, kebolehan poligami dalam QS.
An-Nisaa’ : 3 itu di-mansukh (dihapus)
atau diterangkan dalam ayat 129. Intinya, kata mereka, walau Allah
memperbolehkan poligami jika dapat berlaku ‘adil, namun syarat
tersebut tidak akan dapat terpenuhi oleh para suami yang akan
berpoligami. Kebolehan itu hanya bersifat pengandaian saja.
Ini salah !
Keadilan
yang dimaksud dalam QS. An-Nisaa’ : 129 tidak sama dengan QS.
An-Nisaa’ : 3. Keadilan yang dinafikkan dalam ayat 129 adalah
adil dalam masalah hati. Al-Imam Syafi’i mengatakan :
وقال
تبارك وتعالى وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ
وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا الآية فقال بعض أهل العلم بالتفسير لن
تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء بما في القلوب فإن الله عز وجل وعلا تجاوز
للعباد عما في القلوب فلا تميلوا تتبعوا أهواءكم كل الميل بالفعل مع الهوى
وهذا يشبه ما قال والله أعلم
”Allah tabaaraka wa ta’ala telah berfirman : “Dan
kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku ‘adil diantara
istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu
janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)” (QS. An-Nisaa’ : 129). Sebagian ahli ilmu berkata tentang tafsir : “kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku ‘adil diantara istri-istrimu”; yaitu dalam persoalan (membagi cinta) yang ada dalam hati. Sesungguhnya Allah ’azza wa jalla memaafkan bagi para hamba akan isi hatinya itu . “Tetapi janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)”; dengan mengikuti hawa nafsumu. ”(dengan) setiap kecenderungan – kullal-maili” yaitu dengan perbuatan berlandaskan hawa nafsu. Penafsiran inilah yang lebih tepat dengan apa yang difirmankan Allah. Wallaahu a’lam”.[5]
Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-’Asqalani berkata :
قوله
باب العدل بين النساء ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء أشار بذكر الآية
إلى أن المنتهى فيها العدل بينهن من كل جهة وبالحديث إلى ان المراد بالعدل
التسوية بينهن بما يليق بكل منهن فإذا وفي لكل واحدة منهن كسوتها ونفقتها
والايواء إليها لم يضره ما زاد على ذلك من ميل قلب أو تبرع بتحفة..... قال
الترمذي يعني به الحب والمودة كذلك فسره أهل العلم..... وقد أخرج البيهقي
من طريق علي بن أبي طلحة عن بن عباس في قوله ولن تستطيعوا الآية قال في
الحب والجماع وعن عبيدة بن عمرو السلماني مثله
”Perkataan Al-Bukhari : Bab Berbuat Adil Diantara Para Istri; Firman Allah : ”Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku ‘adil diantara istri-istrimu” ; Al-Bukhari
mengisyaratkan dengan menyebutkan ayat tersebut bahwasannya tidak
mungkin berbuat ‘adil terhadap mereka semua dalam segala sisi,
serta beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam mengisyaratkan dalam
hadits di bawahnya bahwa yang dimaksudkan dengan keadilan adalah
mempersamakan mereka dalam hal yang layak bagi masing-masing. Apabila
suami telah memenuhi kebutuhan pakaian, nafkah, dan jadwal bermalam;
maka lebih dari itu tidak mengapa dia lakukan seperti kecenderungan
hati, hadiah……..”. At-Tirmidzi mengatakan :
“Yang dimaksud dengannya (kecenderungan) ialah cinta dan kasih
sayang. Demikian yang ditafsirkan oleh para
ulama’…”. Al-Baihaqi telah meriwayatkan sebuah
hadits melalui jalan ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas
radliyallaahu ‘anhuma tentang firman Allah : “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku ‘adil diantara istri-istrimu” ; Ibnu
‘Abbas menafsirkan : “Dalam urusan cinta dan
jima’”. Juga diriwayatkan yang semisalnya dari
‘Ubaidah bin ‘Amr As-Salmani”.[6]
Al-‘Aini menukil ucapan Ibnul-Mundzir :
دلت
هذه الآية على أن التسوية بينهن في المحبة غير واجبة وقد أخبر رسول الله
صلى الله عليه وسلم أن عائشة أحب إليه من غيرها من أزواجه فلا تميلوا كل
الميل بأهوائكم حتى يحملكم ذلك على أن تجوروا في القسم على التي لا تحبون
“Ayat
ini menunjukkan bahwa membagi rata antara mereka dalam urusan cinta
tidaklah wajib hukumnya, dimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam telah mengkhabarkan bahwa ‘Aisyah radliyallaahu
‘anhaa lebih beliau cintai dibandingkan istri-istri beliau yang
lain. Tapi janganlah engkau keterlaluan dalam mengikuti hawa nafsumu
sehingga membuatmu berlaku lalim dalam pembagian terhadap istri yang
tidak kamu sukai”.[7]
Itulah perkataan yang haq. Adapun hadits yang dimaksud oleh Ibnu Mundzir adalah :
عَنْ
عَمرو ابْنِ الْعَاصِ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم بَعَثَهُ
فِي جَيْشِ ذَاتِ الْسَلَاسِلِ، فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ : أَيُّ النّاسِ
أَحَبَّ إِلَيْكَ ؟ قَالَ : ((عَائِشَةُ))،
Dari Abi ‘Utsman ia berkata : Telah mengkhabarkan kepadaku ‘Amr bin Al-‘Ash radliyallaahu ‘anhu : “Bahwasannya
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengutusnya memimpin
pasukan Dzultsalatsil. Maka aku (‘Amr) mendekati beliau dan
berkata : “Siapakah orang yang paling engkau cintai ?”.
Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab :
“’Aisyah……..” [HR. Al-Bukhari no. 3662,4358 dan Muslim no. 2384].
Perasaan
cinta memang di luar kendali manusia. Secara fithrah, manusia
diciptakan untuk mencintai sesuatu dengan kadar yang berbeda-beda.
Bahkan terhadap anak-anak yang kita miliki. Kita sangat sulit untuk
menyamakan persis porsi cinta kita (misal) masing-masing 25%, jika kita
mempunyai empat orang anak. Mungkin diantara anak kita ada yang lebih
faqih dalam agama sehingga lebih dicintai daripada yang lain. Atau
sebaliknya, ada salah seorang anak kita yang agak sedikit badung
sehingga rasa cinta kita tidak sebesar anak-anak kita yang lain. Kisah
Yusuf ‘alaihis-salaam dalam Al-Qur’an dapat menjadi contoh
yang sangat tepat bagi kita dimana beliau lebih dicintai (karena
keutamaannya) oleh ayahnya daripada saudara-saudaranya yang lain.
Itulah cinta.
Dan
itulah adil yang dinafikkan dalam QS. An-Nisaa’ : 129.
Ketidakadilan dalam cinta terhadap istri-istri yang dipoligami (dalam
arti : cinta kepada salah seorang istri yang mungkin melebihi cinta
kepada istri yang lain) adalah dimaafkan. Akan tetapi, tidak boleh
dengan sebab ini kita menjadi terlalu cenderung kepada istri yang kita
cintai tersebut sehingga mengabaikan hak-hak dan mendhalimi istri yang
lain.
RASULULLAH SHALLALLAAHU ‘ALAIHI WASALLAM MELARANG ‘ALI MEMADU FATHIMAH ?
Adalagi hujjah dari para penentang poligami dengan membawakan riwayat bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu memadu Fathimah radliyallaahu ‘anha, sebagaimana terdapat dalam Ash-Shahihain.
Hal ini dapat dijawab : Dalam riwayat yang lain telah dijelaskan sebab pelarangan tersebut dengan lafadh sebagai berikut :
وَإِنِّي
لَسْتُ أُحَرِّمُ حَلَالاًَ وَلَا أُحِلُّ حَرَاماًَ، وَلَكِنْ، وَاللهِ
لا تَجْتَمِعُ بِنْتُ رَسُولِ اللهِ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللهِ مَكَاناًَ
وَاحِداًَ أَبَداًَ
“….Dan sesungguhnya aku tidaklah mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Akan tetapi –demi Allah – tidak akan berkumpul putri Rasulullah dengan putri musuh Allah selamanya” [HR. Al-Bukhari no. 3110 dan Muslim no. 2449].
Ini
menunjukkan bahwa poligami itu adalah halal, yaitu boleh bagi
‘Ali untuk menikahi anak perempuan Abu Jahal secara asal (karena
beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak hendak mengharamkan yang halal). Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam telah
menjelaskan sebab pelarangan tersebut adalah bahwa beliau tidak
menginginkan berkumpulnya putri beliau dengan putri Abu
Jahal. Ulama lain ada yang menjelaskan bahwa pelarangan tersebut
adalah karena poligami yang dilakukan 'Ali dengan puteri Abu
Jahal, musuh Allah dan Rasul-Nya, akan menyakiti hati Fathimah,
dimana 'Ali telah berjanji sebelumnya tidak akan menyakiti hati
Fathimah. Alasan ini akan dijelaskan pada bahasan selanjutnya
di bawah, insyaAllah.
SYARAT DARI ISTRI KETIKA HENDAK DINIKAHI UNTUK TIDAK DIPOLIGAMI ADALAH DIPERBOLEHKAN
Sebagai amanah ilmiah, maka pembahasan ini juga perlu dimunculkan.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menikah dengan seorang wanita lalu disyaratkan kepadanya ketika menikah untuk tidak memindahkannya dari rumahnya dan tidak menduakannya (dipoligami) ? Maka beliau menjawab :
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menikah dengan seorang wanita lalu disyaratkan kepadanya ketika menikah untuk tidak memindahkannya dari rumahnya dan tidak menduakannya (dipoligami) ? Maka beliau menjawab :
الحمد
للّه، نعم تصح هذه الشروط وما في معناها في مذهب الإمام أحمد، وغيره من
الصحابة والتابعين وتابعيهم: كعمر بن الخطاب، وعمرو بن العاص ـ
رضي اللّه عنهما ـ وشريح القاضي، والأوزاعي، وإسحاق؛...... لما أخرجاه في
الصحيحين عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: (إن
أحق الشروط أن توفوا به ما استحللتم به الفروج). وقال
عمر بن الخطاب: مقاطع الحقوق عند الشروط /فجعل النبي صلى الله
عليه وسلم ما يستحل به الفروج من الشروط أحق بالوفاء من غيره، وهذا نص في
مثل هذه الشروط؛ إذ ليس هناك شرط يوفي به بالإجماع غير الصداق والكلام،
فتعين أن تكون هي هذه الشروط.
“Alhamdulillah,
ya syarat ini sah. Semakna dengan ini terdapat dalam madzhab Al-Imam
Ahmad dan selainnya dari kalangan shahabat, tabi’in, dan
tabi’ut-tabi’in; seperti ‘Umar bin Khaththab,
‘Amr bin Al-‘Ash – radliyallaahu ‘anhuma -,
Syuraih Al-Qaadli, Al-Auza’i, Ishaq………
berdasarkan riwayat Shahihain dari Nabi shallallaahu ‘alaihi
wasallam yang bersabda (artinya) : “Sesungguhnya
syarat yang paling berhak untuk ditunaikan adalah syarat yang dengannya
kalian menghalalkan kemaluan…”. Dan ‘Umar bin Al-Khaththab mengatakan : “Tuntutan hak terdapat pada syaratnya”.
Nabi menetapkan bahwa syarat yang dengannya dihalalkan kemaluan paling
berhak untuk ditunaikan dibandingkan dengan (syarat) lainnya.
Ini nash yang tegas tentang syarat yang semisal ini, serta tidak ada syarat – yang para ulama sepakat atasnya – yang harus ditunaikan kecuali mahar, sedangkan pembicaraan (seputar permasalahan ini sudah dikenal) sehingga tentulah bahwa inilah yang dimaksud dengan syarat itu….”.[8]
Ini nash yang tegas tentang syarat yang semisal ini, serta tidak ada syarat – yang para ulama sepakat atasnya – yang harus ditunaikan kecuali mahar, sedangkan pembicaraan (seputar permasalahan ini sudah dikenal) sehingga tentulah bahwa inilah yang dimaksud dengan syarat itu….”.[8]
Keabsahan
syarat bagi seorang wanita untuk tidak dipoligami sebelum menikah juga
berdasarkan hadits yang menceritakan rencana pernikahan ‘Ali
dengan puteri Abu Jahal. Dalam satu lafadh disebutkan :
أَمَّا
بَعْدُ، أَنْكَحْتُ أَبَا الْعَاص بنِ الرَّبِيْعِ فَحَدَّثَنِي
وَصَدَقَنِي، وَإِنَّ فَاطِمَةَ بَضْعَةٌ مِنِّي، وَإِنِّي أَكْرَهُ أَنِ
يَسُوءَهَا، وَاللهِ لا تَجْتَمِعُ بِنْتُ رَسُولِ اللهِ وَبِنْتُ عَدُوِّ
اللهِ عِنْدَ رَجُلٍِ وَاحِدٍ
“Amma ba’du, aku telah menikahkan Abul-‘Ash bin Ar-Rabii’ [9],
dia berbicara di hadapanku dan menepati janjinya kepadaku. Sesungguhnya
Fathimah merupakan bagian dariku, dan aku benci/khawatir jika hal itu
berakibat buruk baginya. Demi Allah,tidak akan berkumpul putri Rasulullah dengan putri musuh Allah pada diri seorang laki-laki (suami)” [HR. Al-Bukhari no. 3729 dan Muslim no. 2449].
Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menekankan pemenuhan janji yang harus ditunaikan oleh ‘Ali agar tidak menggelisahkan/menyusahkan Fathimah radliyallaahu ‘anhuma.
Dan hal yang menggelisahkan/menyusahkan Fathimah pada saat itu adalah
pernikahan ‘Ali dengan Abu Jahal, musuh Allah dan Rasul-Nya. Dan
hal itu pulalah yang menyusahkan diri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Yang menunjukkan keabsahan persyaratan tersebut adalah pujian beliau
shallallaahu ‘alaihi wasallam terhadap menantunya yang lain
(yaitu Abul-‘Ash bin Ar-Rabii’) yang memenuhi janji kepada
beliau yang dengan itu beliau menuntut agar ‘Ali berbuat
sebagaimana Abul-‘Ash.
Ibnul-Qayyim berkata :
وَفِي
ذِكْرِهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ صِهْرَهُ الْآخَرَ وَثَنَاءَهُ
عَلَيْهِ بِأَنّهُ حَدّثَهُ فَصَدّقَهُ وَوَعَدَهُ فَوَفّى لَهُ تَعْرِيضٌ
بِعَلِيّ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ وَتَهْيِيجٌ لَهُ عَلَى الِاقْتِدَاءِ بِهِ
وَهَذَا يُشْعِرُ بِأَنّهُ جَرَى مِنْهُ وَعْدٌ لَهُ بِأَنّهُ لَا
يَرِيبُهَا وَلَا يُؤْذِيهَا فَهَيّجَهُ عَلَى الْوَفَاءِ لَهُ كَمَا
وَفَى لَهُ صِهْرُهُ الْآخَرُ .
فَيُؤْخَذُ
مِنْ هَذَا أَنّ الْمَشْرُوطَ عُرْفًا كَالْمَشْرُوطِ لَفْظًا وَأَنّ
عَدَمَهُ يُمَلّكُ الْفَسْخَ لِمُشْتَرِطِهِ ....... وَعَلَى هَذَا فَلَوْ
فُرِضَ أَنّ الْمَرْأَةَ مِنْ بَيْتٍ لَا يَتَزَوّجُ الرّجُلُ عَلَى
نِسَائِهِمْ ضَرّةً وَلَا يُمَكّنُونَهُ مِنْ ذَلِكَ وَعَادَتُهُمْ
مُسْتَمِرّةٌ بِذَلِكَ كَانَ كَالْمَشْرُوطِ لَفْظًا . وَكَذَلِكَ لَوْ
كَانَتْ مِمّنْ يَعْلَمُ أَنّهَا لَا تُمَكّنُ إدْخَالَ الضّرّةِ
عَلَيْهَا عَادَةً لِشَرَفِهَا وَحَسَبِهَا وَجَلَالَتِهَا كَانَ تَرْكُ
التّزَوّجِ عَلَيْهَا كَالْمَشْرُوطِ لَفْظًا سَوَاءٌ
“Juga ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menyebut menantunya yang lain dan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam memujinya bahwa dia berbicara di hadapan Nabishallallaahu ‘alaihi wasallam dan
dia menepati janji, serta dia menjanjikan Nabi dan dia pun
menunaikannya. Di sini ada singgungan untuk ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhudan dorongan baginya untuk meneladaninya, sehingga mengisyaratkan bila ‘Aliradliyallaahu ‘anhu telah menjanjikan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk
tidak menggelisahkan dan tidak menyakiti Fathimah, maka beliau
mendorongnya untuk menunaikan janji sebagaimana yang dilakukan menantu
beliau yang lainnya.
Maka
diambil faedah di sini bahwa apa yang disyaratkan secara adat,
disyaratkan pula secara lafadh; sedangkan kalau dia tidak
menunaikannya, maka pemilik syarat berhak untuk membubarkan
ikatan....... Atas dasar ini, apabila wanita itu dari keluarga yang
tidak mau anaknya dijadikan madu dan adat mereka ini berlanjut terus,
maka kedudukannya sama dengan syarat yang diucapkan. Demikian juga
kalau dia berasal dari keluarga yang tidak mau anaknya dipoligami sebab
kemuliaan dan kebangsawanannya, maka ketidakbolehan memadunya
(mempoligaminya) seperti syarat yang dilafadhkan”.[10]
KESIMPULAN
Poligami adalah boleh dan sesuai dengan syari’at Islam. Dilakukan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam,
para shahabat, para ulama setelahnya, dan juga kaum muslimin sampai
sekarang. Dan mereka telah ijma’ tentang kebolehannya. Para suami
yang berpoligami haruslah adil dalam pembagian nafkah, bermalam, dan
kebutuhan kongkrit lainnya. Dan ancaman yang berat dari Allah
ta’ala jika ia melalaikan kewajibannya dengan mengabaikan hak-hak
istri yang dipoligami.
Seorang
istri boleh mensyaratkan untuk tidak dipoligami ketika akan dinikahi
oleh seorang laki-laki. Ini sah sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.
Namun, kebolehan ini tidak menunjukkan dibencinya/kemakruhan
syari’at poligami dalam Islam.
Allaahu a’lam.
Abu Al-Jauzaa’ 1427/1429.
[1] Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan satu hadits sebagai berikut :
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا سَأَلَهَا عُرْوَةُ عَنْ قَوْلِ
اللهِ تَعَالَى : ((وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لا تُقْسِقُوا فِي
الْيَتَامَى)). فَقَالَتْ : يَا ابْنَ أُخْتِي، هَذِهِ الْيَتِيمَةُ
تَكُونُ فِي الْحَجْرِ وَلِيِّهَا، تَشْرَكُهُ فِي مَالِهِ، وَيُعْجِبُهُ
مَالُهَا وَجَمَالُهَا، فَيُرِيدُ وَلِيُّهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا بِغَيرِ
أَنْ يُقْسِطَ فِي صَدَاقِهَا، فَيُعْطِيَهَا مِثْلَ مَا يُعْطِيهَا
غَيْرُهُ، فَنُهُوا عَنْ أَنْ يَنْكِحُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يُقْسِطُوا
لَهُنَّ وَيَبْلُغُوا لَهُنَّ أَعلَى سُنَّتِهِنَّ فِي الصَّدَاقِ،
فَأُمِرُوا أَنْ يَنْكِحُوا مَا طَابَ لَهُمْ مِنَ النِّسَاء سِوَاهُنَّ.
قَالَتْ عَائِشَةُ : وَإِنَّ النَّاسَ اسْتَفْتَوا رَسُولَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ هَذِهِ الْأٓيَةِ، فَأَنْزَلَ اللهُ :
((وَيَستَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ)). قَالَتْ عَائِشَةُ : وَقَولُ اللهُ
تَعَالَى : ((وَتَرغَبُوْنَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ)). رَغْبَةَ أَحَدِكُمْ
عَنْ يَتِيمَتِهِ، حِيْنَ تَكُونُ قَلِيْلَةَ الْمَالِ وَالْجَمَالِ،
قَالَتْ : فَنُهُوا - أَنْ يَنْكِحُوا - عَمَّنْ رَغِبُوا فِي مَالِهِ
وَجَمَالِهِ مِنْ يَتَامَى النِّسَاءِ إِلَّا بِالْقِسطِ، مِنْ أَجْلِ
رَغْبَتِهِمْ عَنْهُنَّ إِذَا كُنَّ قَلِيلَاتِ الْمَالِ وَالْجَمَالِ
Dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa bahwa dia pernah ditanya ‘Urwah mengenai firman Allah ta’ala : “Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim”.
Kemudian ‘Aisyah berkata : “Wahai anak saudara perempuanku,
anak perempuan yatim yang dimaksud dalam ayat tersebut berada dalam
asuhan walinya yang mengurus hartanya, kemudian wali tersebut terpikat
oleh harta dan kecantikan anak yatim itu sehingga dia ingin
mengawininya tanpa berlaku adil dalam memberikan mahar, yaitu hanya
memberinya mahar sebanding dengan apa yang diberikan kepadanya oleh
laki-laki lain. Maka, mereka (wali tersebut) dilarang untuk
mengawininya kecuali jika mereka dapat berbuat adil terhadap mereka dan
memberinya mahar lebih tinggi dari apa yang diberikan laki-laki lain
pada umumnya. Mereka diperintahkan untuk mengawini perempuan-perempuan
lain yang baik bagi mereka (jika mereka khawatir tidak dapat berlaku
adil terhadap anak-anak yatim yang ada dalam perwalian mereka)”.
‘Aisyah kemudian melanjutkan : “(Atas peristiwa ini),
manusia meminta fatwa kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wasallam setelah ayat ini. Maka Allah pun menurunkan ayat : “Mereka meminta fatwa kepadamu mengenai para wanita…” (QS. An-Nisaa’ : 127). Adapun lanjutan ayat : ”....sedangkan kamu ingin mengawini mereka...” (QS.
An-Nisaa’ : 127) adalah karena kebiasaan wali yang tidak suka
mengawini perempuan yatim yang ada dalam perwaliannya jika hartanya
sedikit dan tidak seberapa cantik. Mereka yang mengurus
perempuan-perempuan yatim yang menginginkan harta dan kecantikannya
dilarang untuk mengawininya kecuali jika mereka dapat berbuat adil,
karena jika perempuan-perempuan yatim itu berharta sedikit dan tidak
cantik tentu wali-wali mereka tidak ingin menikahi mereka” [HR.
Al-Bukhari no. 2494, 4574, 5064, 5092].
[2] Lihat Adlwaaul-Bayaan oleh Asy-Syinqithi 1/267 atau 1/358, Daarul-’Ilmil-Fawaaid, Cet. 1/1426.
[3] Al-Jaami’ li-Ahkaamil-Qur’an 5/13 atau hal. 77 untuk versi Free Program dari Islamspirit.
[4] Tafsir Al-Qur’anil-‘Adhiim 3/340, Muassasah Qurthubah, Cet. 1/1421.
[5] Al-Umm oleh Al-Imam Asy-Syafi’i, Kitab : An-Nafaqah lil-Aqrab, Qismu lin-Nisaa’(Freeprogram dari Islamspirit).
[6] Fathul-Baari 9/224 oleh Ibnu Hajar, tahqiq ‘Abdul-Qadir Syaibah Al-Hamd, Cet. 1/1421.
[7] ‘Umdatul-Qaari 20/199 atau 20/282-283, Daarul-Kutub Al-‘Ilmiyyah Cet. 1/1421.
[8] Majmu’ Al-Fataawaa oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah 32/164-65.
[9] Yaitu menantu beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam.
[10] Zaadul-Ma’ad oleh Ibnul-Qayyim 4/107-108; Maktabah Al-Misykah.
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2008/10/syariat-poligamitaaddud-pro-kontra-di.html
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2008/10/syariat-poligamitaaddud-pro-kontra-di.html