Pertanyaan:
Assalamualaikum..
Ana mau tanya.. Gigi taring ana tumbuhnya tidak normal,
terlalu masuk kedalam, jadi terlihat gak ada giginya, saran dokter
untuk di behel, itu bagaimana hukumnya?
Syukron kastir
Dari: Yuli
Jawaban:
Jawaban:
Allah menciptakan manusia dalam keadaan sangat sempurna.
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4).
Al-Qurthubi mengatakan,
“في أحسن تقويم” وهو اعتداله واستواء شبابه، كذا قال عامة المفسرين
Makna:
“bentuk yang sebaik-baiknya” kesempurnaan dan keseimbangan
fisik manusia ketika usia muda. Demikian keterangan umumnya ahli
tafsir. (Tafsir Al-Qurthubi, 20/114).
Demikianlah
keadaan manusia dibanding makhluk lainnya, yang sama-sama memiliki
kemampuan bergerak. Bentuk manusia jauh lebih sempurna dibanding
lainnya.
Mengingat
manusia diciptakan dalam bentuk yang paling sempurna, maka mereka
dilarang untuk mengubah ciptaan Allah dari bentuk yang sempurna itu.
Karena perbuatan semacam ini termasuk godaan setan. Sebagaimana yang
Allah tegaskan,
وَقَالَ
لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيباً مَّفْرُوضاً وَلأُضِلَّنَّهُمْ
وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ
Setan
itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba
Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya goda) Aku benar-benar
akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada
mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak),
lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka
(mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. (QS. An-Nisa: 118 – 119)
Mengembalikan ke Bentuk Sempurna
Berdasarkan
keterangan di atas, bahwa manusia diciptakan dalam bentuk paling
sempurna dan tidak boleh mengubah ciptaan Allah yang sempurna itu,
sebagian ulama kemudian menegaskan bahwa,
“mengembalikan
bentuk anggota badan yang tidak sempurna (baca: cacat) pada keadaan
sesuai yang Allah ciptakan, tidak termasuk mengubah ciptaan
Allah.”
Diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah:
Pertama, hadis dari Urfujah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّهُ
أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ
أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya
untuk menggunakan tambal hidung dari emas. (HR. An-Nasai 5161, Abu Daud
4232, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Kedua, hadis dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
لُعنت الواصلة والمستوصلة والنامصة والمتنمصة والواشمة والمستوشمة من غير داء
“Dilaknat
: orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, orang yang
mencabut alisnya dan yang minta dicabut alisnya, orang yang mentato dan
yang minta ditato, selain karena penyakit.” (HR. Abu Daud 4170 dan dishahihkan Al-Albani).
Dalam riwayat lain, dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
نهى عن النامصة والواشرة والواصلة والواشمة إلا من داء
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato,
kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh
Syuaib Al-Arnaut).
As-Syaukani mengatakan,
قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
‘kecuali karena penyakit’ menunjukkan bahwa keharaman yang
disebutkan, jika tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan memperindah
penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena
semacam ini tidak haram. (Nailul Authar, 6/244).
Ketiga, hadis dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Semoga
Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut
alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk
memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886).
An-Nawawi mengatakan,
وأما
قوله:(المتفلجات للحسن) فمعناه يفعلن ذلك طلباً للحسن، وفيه إشارةٌ إلى أن
الحرام هو المفعول لطلب الحسن، أما لو احتاجت إليه لعلاجٍ أو عيبٍ في السن
ونحوه فلا بأس
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan” artinya,
dia melakukan hal itu untuk mendapatkan penampilan yang baik. Dalam
hadis ini terdapat isyarat bahwa yang diharamkan adalah melakukan
perenggangan gigi untuk memperindah penampilan. Namun jika dilakukan
karena kebutuhan, baik untuk pengobatan atau karena cacat di gigi atau
semacamnya maka dibolehkan.” (Syarh Shahih Muslim, 14/107).
Keterangan
An-Nawawi sangat jelas membedakan antara mengatur gigi untuk tujuan
memperbagus penampilan dan untuk tujuan menormalkan yang tidak normal.
Mengatur gigi yang sudah teratur dan sudah normal, termasuk bentuk
tidak ridha dengan ciptaan Allah, sementara merapikan gigi dalam rangka
menormalkan yang cacat, termasuk mengembalikan ciptaan Allah pada
kondisi yang lebih sempurna.
Demikian keterangan Prof. Dr. Hisamuddin Affanah, sebagaimana yang dilansir di situs http://www.onislam.net/
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/17357-hukum-kawat-gigi.html