Yang sering menjadi pertanyaan adalah [1] apakah keputihan
dan lendir ini najis? Dan [2] apakah membatalkan wudhu jika keluar?
Secara medis keputihan disebut dengan “flour Albus” yaitu
semacam cairan yang keluar dari vagina wanita. Keputihan ini ada dua jenis [1]
normal (fisiologis) yaitu keluar keluar menjelang menstruasi atau sesudah
menstruasi ataupun masa subur, [2] keputihan penyakit (patologis) yang
disebabkan oleh infeksi (bakteri, virus atau jamur) disertai dengan rasa gatal
di dalam vagina dan di sekitar bibir vagina.
Ulama dahulu membahas istilah “ruthubah” ( ﺭﻃﻮﺑﺔ ) yaitu lendir yang keluar
dari kemaluan wanita dan sekarang dikenal istilah “ifrazat” ( ﺇﻓﺮﺍﺯﺍﺕ) yaitu keputihan. Para
ulama menjelaskan hukum ifrazat/keputihan ini sebagaimana hukum ruthubah/lendir
yang keluar dari kemaluan wanita.
Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait pembahasan hal ini:
[1] Apakah keputihan najis atau tidak, pendapat terkuat
tidak najis
[2] Jika keluar apakah membatalkan wudhu atau tidak,
pendapat terkuat tidak membatalkan wudhu
Pembahasan pertama: keputihan tidak najis
Imam An-Nanawi menjelaskan mengenai ikhtilaf ulama dan
merajihkan bahwa keputihan adalah suci, beliau menjelaskan,
ﺭﻃﻮﺑﺔ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﻣﺎﺀ ﺃﺑﻴﺾ
ﻣﺘﺮﺩﺩ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺬﻯ ﻭﺍﻟﻌﺮﻕ
ﻓﻠﻬﺬﺍ ﺍﺧﺘﻠﻒ ﻓﻴﻬﺎ … ﻭﻗﺎﻝ
ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺤﺎﻭﻯ ﻓﻲ ﺑﺎﺏ
ﻣﺎ ﻳﻮﺟﺐ ﺍﻟﻐﺴﻞ
ﻧﺺ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺣﻤﻪ
ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ
ﻛﺘﺒﻪ ﻋﻠﻲ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺭﻃﻮﺑﺔ
ﺍﻟﻔﺮﺝ
“Keputihan yang keluar dari kemaluan wanita yaitu cairan
putih. Diperselisihkan sifatnya apakah disamakan dengan madzi dan cairan
kemaluan. Karennya ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya… Penulis kitab
al-Hawi mengatakan, Imam as-Syafii menegaskan dalam sebagian kitab-kitabnya
bahwa keputihan wanita hukumnya adalah suci.” [1]
Demikian Al-Mawardi menjelaskan,
ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻓﻲ ﺭﻃﻮﺑﺔ ﻓﺮﺝ
ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺭﻭﺍﻳﺘﺎﻥ … ﺇﺣﺪﺍﻫﻤﺎ ﻫﻮ
ﻃﺎﻫﺮ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻣﻦ
ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﻣﻄﻠﻘﺎ
“Pendapat mengenai keputihan/lendir dari kemaluan wanita ada
dua pendapat salah satunya adalah suci dan inilah yang shahih dalam mazhab kami
secara mutlak.” [2]
Dalil sucinya keputihan adalah hadits ‘Aisyah yang mengerik
sisa mani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menempel pada baju,
sedangkan mani tersebut sudah bercampur dengan cairan lendir kemaluan wanita
karena keluar akibat berhubungan badan. Baju tersebut digunakan shalat dan sisa
kerikan tersebut masih menempel sisanya
‘Aisyah berkata,
ﻛُﻨْﺖُ ﺃَﻓْﺮُﻛُﻪُ ﻣِﻦْ ﺛَﻮْﺏِ ﺭَﺳُﻮﻝِ
ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻭَﺳَﻠَّﻢَ
“Aku mengerik mani itu dari baju Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam.” [3]
Ibnu Qudamah menjelaskan mengenai hadits ini,
ﻃﻬﺎﺭﺗﻪ ﻷﻥ ﻋﺎﺋﺸﺔ
ﻛﺎﻧﺖ ﺗﻔﺮﻙ ﺍﻟﻤﻨﻲ ﻣﻦ
ﺛﻮﺏ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭ ﺳﻠﻢ ﻫﻮ
ﻣﻦ ﺟﻤﺎﻉ
“Hukumnya adalah suci, karena ‘Aisyah mengerik mani dari
baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang keluar karena berhubungan
badan.” [4]
Pembahasan kedua : Jika keluar tidak membatalkan wudhu
Pendapat jumhur ulama mengatakan bahwa ini membatalkan
wudhu. Mereka berdalil dengan hadits agar wanita yang istihadhah, yaitu keluar darah
terus-menerus agar berwudhu setiap kali akan shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-‘Utsaimin juga berpendapat membatalkan wudhu, akan tetapi jika keluar
terus-menerus, maka tidak membatalkan wudhu, beliau berkata,
ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﻋﻠﻴﻬﺎ
ﺗﺠﺪﻳﺪﻩ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﺴﺘﻤﺮﺍً،
ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻨﻘﺾ
ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ
“Keluarnya keputihan membatalkan wudhu dan wajib baginya
mengulangi wudhu, jika keluar terus-menerus, maka tidak membatalkan wudhu.” [5]
Ini juga diperselihkan ulama, Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah
memilih pendapat yang tidak membatalkan wudhu.
Akan tetapi pendapat terkuat adalah tidak membatalkan wudhu
dengan beberapa alasan, sebagaimana dalam kitab “hukmu Ar-Ruthubah” [6] , kami
tuliskan rangkuman alasannya:
[1] Tidak ada dalil satupun baik shahih, hasan bahkan dhaif
mengharuskan berwudhu jika keluar keputihan
[2] keputihan adalah hal yang biasa terjadi pada wanita baik
di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, suatu hal yang biasa tentu
akan ditanyakan oleh para sahabat wanita atau dijelaskan syariat
[3] Pembebanan harus wudhu setiap keluar keputihan akan
memberatkan bagi para wanita
[4] Allah menyebut haid adalah “kotoran” dalam Al-Quran dan
lainnya suci, maka hukum asalnya keputihan adalah suci
[5] Dalam hadits dijelaskan bahwa “flek” yang keluar setelah
suci adalah suci, maka apalagi sekedar keputihan yang tidak berkaitan dengan
haid?
Jadi kesimpulannya: keputihan adalah suci dan keluarnya
tidak membatalkan wudhu
@Desa Pungka, Sumbawa Besar – Sabalong Samalewa
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
[1] Al-Majmu’, 2/570, syamilah
[2] Al-Inshaf 1/341, Darul Ihya At-Turast, Syamilah
[3] HR. Muslim 288
[4] Al-Mughni 1/767, Darul Fikr, Syamilah
[5] Majmu’ Fatawa 1/284-286
[6] Ditulis oleh DR. Ruqayyah bin Muhammad Al-Muharib,
sumber: http://www.saaid.net/female/f19.htm
from= https://muslimafiyah.com/hukum-keputihan-dan-lendir-yang-keluar-dari-kemaluan-wanita.html