Pertanyaan
Assalamua’laikum. Apakah larangan isbâl bisa tidak berlaku apabila ada udzur misalnya ada cacat permanen pada kaki (bekas koreng). Mohon jawaban ?
Jawaban.
Wa’alaikumussalam. Sepertinya yang anda maksudkan adalah larangan isbal apakah dapat dikecualikan pada orang yang memiliki cacat (bekas koreng) permanen ?
Isbâl adalah menurunkan pakaian hingga menutup mata kaki. Isbâl dilarang syariat bagi pria yang memakai sarung, baju dan celana, Isbâl termasuk dosa besar, baik dilakukan dengan dilatari kesombongan maupun tanpa rasa sombong. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hukum kedua keadaan ini dalam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَا تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
Kain sarung yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka. [HR an-Nasâ’i, no. 5235].
dan sabda beliau :
dan sabda beliau :
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barangsiapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada di hari kiamat [HR al-Bukhâri no. 3392]
Dan masih banyak lagi riwayat lain yang menunjukkan larangan isbâl dalam kedua keadaan tersebut.
Keumuman larangan ini tidak dapat dikalahkan hanya dengan alasan cacat permanen seperti bekas luka. Karena menutupi bekas luka tersebut bukanlah perkara darurat yang dapat merubah hukum haram menjadi boleh.
Kesimpulannya, alasan di atas tidak menggugurkan larangan isbâl.
Wallahu a’lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Sumber: https://almanhaj.or.id/5044-larangan-isbl.html