Pertanyaan:
Assalammu’alaikum.
Apa keistewaan bulan Sya’ban? Karena
saya sering mendengar bahwa Allah menutup catatan perbuatan manusia dan
menggantinya dengan catatan baru?
Terima kasih.
Terima kasih.
Wassalammualaikum warahmatullahi wa
barakatu
Dari: Dian
Jawaban:
Wa’alaikumus salam warahmatullahi
wabarakatuh
Alhamdulillah was shalatu was salamu
‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, kami tidak pernah menjumpai dalil maupun keterangan
ulama bahwa buku catatan amal hamba ditutup di malam nisfu Sya’ban atau ketika
bulan Sya’ban. Kami hanya menduga, barangkali anggapan semacam ini karena
kesalah pahaman terhadap hadis, dari Usamah bin Zaid, beliau bertanya,
يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا
تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ
“Wahai Rasulullah, saya belum pernah
melihat anda berpuasa dalam satu bulan sebagaimana anda berpuasa di bulan
Sya’ban?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ
شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ
يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
“Ini adalah bulan yang sering dilalaikan
banyak orang, bulan antara Rajab dan Ramadhan. Ini adalah bulan dimana
amal-amal diangkat menuju Rab semesta alam. Dan saya ingin ketika amal saya
diangkat, saya dalam kondisi berpuasa.’” (HR. An Nasa’i 2357, Ahmad 21753, Ibnu
Abi Syaibah 9765 dan Syuaib Al-Arnauth menilai ‘Sanadnya hasan’).
Dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mengabarkan, salah satu waktu, dimana amal para
hamba dilaporkan adalah ketika bulan Sya’ban. Dan karenanya, beliau
memperbanyak puasa di bulan Sya’ban.
Kedua, Penting untuk dicatat, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak menentukan di tanggal berapa peristiwa
pelaporan amal itu terjadi. Bahkan zahir hadis menunjukkan, itu terjadi selama
satu bulan. Karena itulah, puasa yang dilakukan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam di bulan Sya’ban tidak pilih-pilih tanggal. Beliau
juga tidak menganjurkan agar kita memilih pertengahan Sya’ban untuk puasa. Yang
beliau lakukan, memperbanyak puasa selama Sya’ban.
Untuk itu, siapa yang beranggapan
dianjurkan memperbanyak ibadah ketika pertengahan Sya’ban, dengan anggapan
bahwa ketika itu terjadi pelaporan amal, maka dia harus mendatangkan dalil.
Tanpa dalil, berarti dia menebak perkara ghaib. Dan tentu saja, pendapatnya
wajib ditolak.
Kemudian, penting juga untuk kita
perhatikan, hadis itu sedikitpun tidak menyebutkan adanya penutupan buku
catatan amal. Beliau hanya menyampaikan ketika bulan Sya’ban terdapat pelaporan amal dan bukan penutupan catatan amal.
Ketiga, tidak ada
istilah penutupan buku amal dalam islam. Karena kaum muslimin dituntut
untuk selalu beramal dan beramal sampai ajal menjemputnya. Allah
berfirman,
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
“Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai
datang kepadamu Al-Yaqin.” (QS. Al-Hijr: 99)
Para ulama tafsir sepakat bahwa makna
Al-Yaqin pada ayat di atas adalah kematian. Karena setiap manusia dituntut
beramal dan beribadah selama akalnya masih berjalan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam menasehatkan agar kita selalu menjaga iman, dengan istiqamah
beramal. Ada seorang sahabat yang meminta nasehat kepada beliau. Yang nasehat
ini akan selalu dia jaga selama hidupnya. Nasehat yang beliau sampaikan sangat
ringkas,
قلْ آمنتُ بالله ثم استقم
Katakan, Saya beriman kepada Allah, kemudian istiqmahlah.” (HR. Ahmad 15416 dan sanadnya shahih).
Dan yang namanya
istiqamah, tentu saja tidak akan ada putusnya.
Al-Imam Ahmad pernah ditanya, ‘Kapan waktu untuk istirahat?’ beliau
menjawab,
عند أول قدم نضعها في الجنة
“Ketika pertama kali kita menginjakkan kaki kita di
surga.”
Sekali lagi tidak ada istilah istirahat
beramal atau buku catatan amal ditutup sementara. Amal kita yang dihisab tidak
hanya ketika nisfu Sya’ban, namun juga di bulan-bulan lainnya. Semoga Allah
meringankan kita untuk terus istiqamah meniti jalan kebenaran. Amin..
Allahu a’lam
Artikel Terkait:
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com