Pertanyaan:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saya sekarang sedang bekerja di sebuah BUMN. Yang ingin saya ceritakan, semakin lama saya menikmati gaji2 dari perusahaan ini, rasa berdosa dan bersalah saya jadi semakin besar, hal ini setelah saya telusuri, perusahaan saya menggaji para pegawainya dari bunga yang diperoleh dari kantong nasabah.
Namun apabila saya memaksa harus keluar, maka saya harus membayar 100 jt, sebagai ganti rugi kontrak yg telah disepakati selama 5 tahun. Yang ingin saya utarakan adalah, bagaimana saya bisa keluar dari lingkaran ini?
Sekian dari saya, kurang lebihnya mohon maaf.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban:
Wassalamu’alaikum
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Langsung
saja. Perasaan anda ini membuktikan bahwa anda adalah seorang yang
beriman dan memiliki ketakwaan kepada Allah, maka ini adalah suatu hal
yang wajib disyukuri dan selanjutnya ditingkatkan. Betapa tidak, anda
tetap merasa berdosa, walaupun orang-orang di sekitar anda telah
berusaha dengan segala macam cara untuk meyakinkan anda agar tetap pada
pekerjaan anda sekarang ini. Semoga Allah Ta’ala senantiasa
meningkatkan keimanan dan amal shaleh kita semua.
Selanjutnya,
dikarenakan anda tidak menyebutkan apa pekerjaan anda, dan perusahaan
tempat anda bekerja bergerak dalam bidang apa saja, maka saya hanya
dapat menjawab pertanyaan anda dengan menyebutkan dua alternatif
berikut:
1. Alternatif pertama:
Bila
perusahaan tempat anda bekerja bergerak dalam bidang yang halal, dan
tugas yang anda pangku pun juga halal, maka tidak masalah bagi anda
untuk tetap melanjutkan pekerjaan anda, walaupun perusahaan anda
memiliki devisi lain, atau anak perusahaan yang bergerak dalam usaha
yang diharamkan, dan dari keuntungan yang berhasil dibukukan dari
seluruh usaha (yang haram dan yg halal) perusahaan menggaji seluruh
karyawan, termasuk anda. Yang demikian itu dikarenakan anda tidak
bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain.
Oleh karena itu dahulu nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tetap menjalin hubungan jual-beli, sewa menyewa, dan bahkan akad musaqaat (menyerahkan ladang milik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)
kepada atau {=dass} dengan orang-orang Yahudi atau nasrani, walaupun sepenuhnya Nabi
dan para sahabat mengetahui bahwa kaum Yahudi dan Nasrani
menjual-belikan khamer, prostitusi, riba atau menjalankan berbagai
usaha haram lainnya.
2. Alternatif kedua:
Bila
perusahaan tempat anda bekerja dan juga jabatan yang diberikan kepada
anda adalah haram, misalnya perbankan dan anda menjabat sebagai kasir
di salah satu bank tersebut, maka pekerjaan anda adalah haram, sehingga
wajib atas anda untuk berusaha sekuat tenaga untuk meninggalkan
pekerjaan haram itu. Bila hal itu tidak mampu anda lakukan, karena anda
harus mengganti rugi biaya pendidikan sebesar Rp 100 juta, maka anda
dapat menabungkan seluruh gaji anda hingga terkumpul sejumlah uang
tersebut untuk seterusnya anda meninggalkan pekerjaan haram itu.
Yang
demikian itu dikarenakan seluruh orang yang tercakup dalam jaringan
perbuatan haram mendapatkan dosa sebesar peranan yang ia jalankan,
sebagaimana hasil pekerjaannya itupun tidak halal untuk dimakan.
عن جابر قال: لعن رسول الله e آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء) رواه مسلم
Dari sahabat Jabir radliyallaahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba
(nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang
saksinya.” Dan beliau juga bersabda: “Mereka itu sama dalam
hal dosanya.” (Muslim)
Demikian
yang dapat saya pahami dari pertanyaan anda, semoga Allah Ta’ala
senantiasa melindungi anda dari harta haram, dan memudahkan bagi anda
usaha yang halal dan berkah.
***
Pertanyaan:
Terima
kasih ustadz untuk jawabannya. Untuk memperjelas lagi, saya
bekerja di pegadaian, sebagai seorang penaksir barang. Sudah pasti itu
masuk pada golongan yang ke 2 kan? alias pekerjaan saya ini haram.
Kalau untuk menabung, pasti ada uang yang saya sisihkan. Walaupun sulit
mencapai 100 jt, tapi saya akan tetap berusaha.
Sekarang
masalahnya, jika semua gaji yang saya terima haram, lantas apa tidak
ada sedikitpun dari gaji itu untuk bisa saya pergunakan? Walau hanya
untuk makan? Mohon solusi dari ustadz, terima kasih.
wassalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh..
wassalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh..
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Saya
merasa perlu untuk memberikan apresiasi kepada antum yang telah dengan
tulus mengakui kesalahan. Semoga ketulusan niat antum ini menjadi titik
awal dari jalan keluar yang Allah siapkan untuk antum. Saudaraku, saya
percaya bahwa saudara memiliki keyakinan yang kokoh bahwa pertolongan
Allah pasti tiba, jalan keluar pasti ada, dan pintu-pintu rizki Allah
banyak nan mudah ditempuh.
وَمَن
يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا {2} وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ
لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ
اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا
“Barangsiapa
yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke
luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya.
Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan
mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan
(yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan
bagi tiap-tiap sesuatu.” (At Talaaq 2-3)
Saudaraku!
percayalah bahwa bila saudara beriman, dan tawakkal kepada Allah yang
disertai dengan usaha keras dan doa yang tulus, pasti saudara akan
menemukan jalan keluar yang mudah lagi cepat.
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
“Dan
orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar
akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya
Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (Al ‘Ankabut 69)
Saudaraku!
Sebagaimana saudara bekerja keras, memeras pikiran dan keringat untuk
dapat keluar dari lingkaran haram ini, jangan lupa untuk gigih dalam
berdoa kepada Allah ta’ala agar diberikan jalan keluar yang mudah
dan cepat.
Jangan
pernah putus asa atau patah arang atau terburu-buru dalam menantikan
petunjuk Allah dan pertolonganNya. Ketahuilah bila anda telah
membuktikan keseriusan dan kebulatan tekad saudara kepada Allah
Ta’ala, lalu anda berdoa kepada-Nya memohon pertolongan, pasti
doa saudara akan dikabulkan.
لاَ
يَزَالُ يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ
رَحِمٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ . قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ: مَا
الاِسْتِعْجَالُ قَالَ . يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ وَقَدْ دَعَوْتُ فَلَمْ
أَرَ يَسْتَجِيبُ لِى فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ
“Terus-menerus
doa seorang hamba itu dikabulkan, selama ia tidak melanggar dua hal: ia
tidak berdoa memohon perbuatan dosa, atau memutuskan tali silaturahmi,
dan ia tidak bersikap terburu-buru. Dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Apa
yang dimaksud dengan terburu-buru? Beliau menjawab: Ia berkata: aku
telah berdoa, dan berdoa, dan hingga saat ini aku tidak melihat ada
tanda-tanda Allah akan mengabulkan doaku, sehingga saat itu ia merasa
berbuat sia-sia, dan akhirnya ia berhenti berdoa.” (Muslim)
Bersamaan dengan ini, saya memberikan beberapa saran, semoga dapat membantu saudara dalam menemukan solusi yang tepat dan cepat:
- Kalau memungkinkan, saudara dapat mengajukan kepada instansi tempat saudara bekerja untuk dipindahkan ke jabatan lain yang nyata-nyata halal, walaupun resikonya harus turun pangkat atau golongan.
- Berusaha menjalankan usaha lain yang dapat mendatangkan keuntungan, sehingga saudara dapat membayar uang tebusan yang diminta oleh instansi tempat saudara bekerja.
- Saudara mencari pengusaha yang mau mempekerjakan saudara dengan perjanjian ia memberi pinjaman atau bantuan kepada saudara sejumlah uang tebusan. Sebagai imbalannya saudara bekerja di tempat pengusaha tersebut dengan separoh gaji, hingga waktu tertentu. Misalnya bila pengusaha tersebut tiap bulan siap menggaji saudara Rp 3 juta, maka katakan kepadanya bahwa saya siap digaji Rp 1.500.000 (satu setengah juta) selama sekian tahun, asalkan bapak siap menghutangi atau membantu saya membayar tebusan kepada istansi saudara.
Masalah
gaji yang selama ini saudara terima, maka bila saudara tidak memiliki
penghasilan lain, dan oran tua tidak siap untuk membiayai saudara, maka
saudara dibolehkan untuk menggunakan gaji itu seperlunya saja, yaitu
hanya sebatas memenuhi kebutuhan pokok saja.
Semoga
Allah Ta’ala memudahkan saudara untuk menemukan jalan keluar yang
cepat dan tepat, dan semoga saudara senantiasa dikaruniai istiqamah
dalam menjaga keimanan saudara.
Wassalamu’alaikum warahmatullah.
_____________
Muhammad Arifin bin Badri, M.A.
from= https://pengusahamuslim.com/963-tanya-jawab-bagaimana-keluar-dari-lingkaran-riba.html