Islam Pedoman Hidup: Adab Berkendaraan Dan Berjalan

Minggu, 14 Agustus 2016

Adab Berkendaraan Dan Berjalan


Allah Ta’ala berfirman:
“Dan Dialah Dzat yang telah menciptakan segala sesuatu bagi kalian slaing berpasang-pasangan, da menjadikan bagi kalian apa yang kalian kapal, binatang ternak dan tunggangan yang kalian kendarai. Agar kalian duduk diatas punggungnya kemudian kalian  mengingat nikmat Rabb kalian apabila kalian telah brada diatasnya, dan kalian mengucapkan: Subhanallahi alladzii sakhkhara lanaa hadzaa wa maa kunnaa lahu muqribiin wa innaa ilaa Rabbinaa lamunqalibuun – Maha Suci Rabb kami yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak sanggup untuk menguasainya. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami.” (QS. Az-Zukhruf : 12-13 ).
Di antara adab-adab berkendaraan dan berjalan:
1. Larangan Angkuh Ketika Berjalan : 
Angkuh ketika berjalan termasuk dari sifat-sifat tercela yang tumbuh dari kesombongan dan ‘ujub terhadap diri sendiri. Dan seorang yang beriman di antara sifat-sifatnya adalah tawadhu’ (rendah diri) dan al-istikanah (tenang) tidak ada sifat al-kibr (sombong) dan al-ghathrasah (menonjolkan diri).
Sifat al-kibr (sombong) adalah selendang Allah maka barang siapa yang merampasnya niscaya Allah akan mengadzabnya. Dari Abu Sa’id Al-khudri dan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhuma, keduanya mengatakan: Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kemuliaan adalah sarung Allah, dan kesombongan adalah selendangnya, barang siapa yang merampasnya dariku niscaya saya akan mengadzabnya”. [  HR. Muslim (2620) dan lafazh hadits ini lafazh beliau, Ahmad ((8677) Abu Daud (4090) dan Ibnu Majah (4173)]
Dan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika seseorang berjalan dengan kain hullah yang mengagumkan dirinya rambutnya tersisir rapi terurai sampai pada telinganya. Apabila Allah membenamkannya maka dia akan berteriak terus sampai hari kiamat”. [HR. Al-Bukhari (5789) Muslim (2088) Ahmad (7574) dan Ad-Darimi (437)]
Keangkuhan tidaklah ada kecuali pada tempat-tempat peperangan untuk membuat marah musuh-musuh, sebagaimana Abu Dujanah lakukan ketika menginkatkan imamah –miliknya- yang berwarna merah kemudian mulailah dia berjalan dengan angkuh diantara dua barisan yang saling berhadapan. Maka ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berjalan dengan angkuh, beliau bersabda, “Sesungguhnya jalan seperti itu adalah jalan yang Allah murkai kecuali pada tempat seperti ini”.
2. Cara Jalan Yang Paling Baik Dan Yang Paling Sempurna: 
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah berkata, “Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan takaffa’a takaffu’an (1) (condong ke depan) [Muslim (2330)]. Beliau adalah manusia yang paling cepat jalannya, dan yang paling baik dan paling tenang.
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata saya tidak pernah orang yang paling gagah dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seakan-akan matahari berjalan di wajahnya, dan saya tidak pernah melihat seseorang yang paling cepat jalannya daripada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seakan akan bumi terlipat untuknya, dan sesungguhnya kami mengusahakan diri-diri kami dan sesungguhnya beliau tidak terlihat memaksakannya. [At-Tirmidzi (3647)]
Dari Ali bin Abi Thalib berkata : Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan beliau condong ke depan seakan-akan beliau turun dari shabab.” (2) [Dan di dalam riwayat Abu Daud (seakan akan beliau yahwi (jatuh) di dalam shabab) (4864)]
Sekali waktu Ali bin Thalib pernah berkata: “Apabila beliau berjalan beliau taqla’. (3) (turun ke bawah) [At-Tirmidzi (3638)]
Saya katakan: Makna At-Taqallu’ : ketinggian pada tanah secara keseluruhan, sebagaimana seseorang yang miring dari bagian daerah yang curam/miring. Jalan seperti ini adalah jalannya para ulul azmi (orang-orang yang punya azam/tekad) dan mempunyai himmah (keinginan yang kuat) dan keberanian, dan jalan seperti ini adalah jalan yang paling sempurna dan lebih memberikan ketenangan pada anggota badan, dan yang lebih jauh dari jalan seorang yang marah, kehinaan dan lemas. [Zaad Al-Ma’aad (1/167-177)]
Faedah: Ibnul Qayyim Al-Jauziyah menyebutkan di dalam Al-Hadyi ada sepuluh macam cara berjalan :
Yang pertama : yang paling baik dan yang paling sempurna adalah berjalan at-takaffu’ dan at-taqallu’, seperti keadaan orang yang turun dari ash-shabab (tempat yang miring/curam), dan cara jalan ini adalah cara jalannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua : berjalan dengan gelisah dan sempoyongan laksana seekor onta yang gelisah. Cara jalan ini cara jalan yang tercela –juga- yang menunjukkan kekurangan akal orang yang melakukannya. Terlebih lagi apabila orang tersebut sering menengok ke kiri dan ke kanan ketika berjalan.
Ketiga : Berjalan lemas dan berjalan selangkah demi selangkah, seumpama sepotong kayu yang diangkut, dan cara jalan ini adalah cara jalan yang tercela dan jelek.
Keempat : Jalan dengan dipercepat
Kelima : ar-ramal, cara jalan yang paling cepat disertai langkah yang saling berdekatan, dan disebut juga dengan al-khabab.
Keenam : an-naslaan, adalah jalan sambil berjinjit kecil yang tidak mengganggu orang yang berjalan.
Ketujuh : al-khauzali, adalah jalan berlenggak-lenggok, yaitu jalan yang disebut ada padanya kelemah-lembutan dan kebanci-bancian.
Kedelapan : al-qahqaraa, yaitu jalan ke belakang.
Kesembilan : al-jamzaa, yaitu orang berjalan sambil melompat.
Kesepuluh : at-tabakhtur, yaitu jalan orang yang ‘ujub dan sombong [(1/167-169)]
3. Makhruhnya Berjalan Dengan Satu Sandal. [Telah berlalu pembahsaan tentang hal ini pada bab adab berpakaian dan berhias]
4. Termasuk Sunnah Bertelanjang Kaki Kadang-kadang.
Berdasarkan perkataan Fudhalah radhiallahu ‘anhu, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar kadang-kadang bertelanjang kaki (ketika berjalan).” [HR. Ahmad (23449), Abu Daud (4160) Al-Albani menshahihkannya]
Dan di dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, tentang ziarahnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Sa’ad bin Ubadah, beliau berkata : ” Ketika Nabi berdiri kami ikut berdiri bersama beliau dan kami sekitar sepuluh orang tidak ada pada kami sandal tidak pula khuf  dan tutup kepala/kopyah dan tidak pula gamis kami berjalan diatas tanah yang becek itu….al-hadits”. [HR. Muslim (925)]
Jalandenganbertelanjang kaki mengandung hikmah untuk menghilangkan kebiasaan seseorang merasakan nikmat dengan  seringnya bersandal. (4)
5. Pemilik Kendaraan Lebih Berhak Berada di bagian Depan kendaraannya :
Barang siapa yang memiliki sesuatu maka dia lebih berhak atas sesuatu tersebut dari orang selainnya. dan mengendarai kendaraan yang hidup atau yang benda mati hukumnya sama,  maka pemilik onta atau kuda atau (mobil) lebih berhak berada di depan kendaraannya dan didahulukan daripada yang lainnya. Maka tidaklah seseorang mengendarai kendaraannya dibagian depan kecuali dengan izin pemiliknya.
Hadits Buraidah radhiallahu ‘anhu menjelaskan hal tersebut dan beliau berkata : “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan datang seorang laki-laki berserta keledai, orang itu berkata : wahai Rasulullah naiklah. Orang itu mundur ke belakang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “ Tidak kamu yang lebih berhak di depan kendaraanmu dari pada saya kecuali kamu jadikan hal itu untukku “. Orang itu berkata : Saya telah menjadikannya untukmu, maka beliau pun mengendarainya”. [HR. At-Tirmidzi (2773) dan dia berkata : “hadits hasan gharib dari sisi ini”. Dan Abu Daud (2573) Al-Albani berkata : “hadits hasan shahih”]
6. Bolehnya Membonceng Kendaraan Apabila Tidak Memberatkan Kendaraan Tersebut :Diantara adab berkendaraan adalah tidak mengapa dua atau tiga orang berkendaraan pada satu kendaraan selama suatu kendaraan mampu untuk itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membonceng sebagian sahabat beliau seperti Mu’adz [Al-Bukhari (2856) Muslim (30)] Usamah [Al-Bukhari (1670) Musllim (1280)] Al-Fadhl [Al-Bukhari (1513) Muslim (1334)] demikian pula beliau membonceng Abdullah bin Ja’far dan Al-Hasan atau Al-Husain bersamaan [Muslim (2428) dan Ahmad (1744)] dan selain dari mereka, radhiallahu ‘anil jamii’. (5)
7. Makruhnya Menjadikan kendaraan Sebagai Mimbar : 
Berkaitan dengan  masalah ini diterangkan didalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu beliau berkata: “Janganlah kalian menjadikan punggung-punggung hewan tunggangan kalian sebagai mimbar-mimbar karena Allah memudahkannya untuk kalian hanya untuk membawa kalian kepada negeri yang belum pernah kalian capai kecuali dengan bersusah payah. Dan Allah telah menjadikan untuk kalian bumi maka di atasnyalah hendaknya kalian menunaikan hajat kalian”. [HR. Abu Daud (2567) dan Al-Albani menshahihkannya]
Maknanya : Janganlah kalian duduk di punggung-punggung hewan kendaraan dan kalian berhenti dan kalian berbicara satu sama lain ketika berjual beli dan selainnya bahkan turunlah dan tunaikanlah hajat kalian kemudian tunggangilah setelah itu. Sebagimana perkataan Al-Qariy. [‘Aun Al-Ma’bud : jilid 4 (7/169)]
Dan janganlah seseorang menyamarkan masalah tersebut dengan dalih berhentinya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diatas hewan tunggangan beliau ketika hajjatul wada’, karena hal itu untuk suatu mashlahat yang kuat dan hal tersebut tidak terulang-ulang.
Ibnul Qayyim berkata : “Adapun berhentinya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas hewan tunggangan beliau ketika hajjatul wada’ dan beliau khutbah di atasnya, maka hal tersebut bukan termasuk yang terlarang, karena hal tersebut terjadi karena adanya mashlahat umum pada satu waktu, dan tidak terjadi terus menerus, dan hewan tunggang pun tidak merasa capek dan berat sebagaimana didapatkan kepada orang yang terbiasa dengan hal tersebut bukan dalam rangka ke mashlahat. Bahkan mereka menjadikannya tempat untuk tinggal dan tempat duduk yang mana seseorang bermunajat di atasnya, dan tidak turun ke tanah. Hal itu sering terulang dan berlangsung lama, berbeda dengan khutbah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas hewan tunggangan beliau agar manusia dapat mendengarkan khutbah beliau, dan mengajarkan mereka perkara islam dan hukum-hukum manasik, maka hal tersebut tidak lah terulang dan tidak berlangsung lama dan mashlahatnya dapat dirasakan seluruh manusia. [Aunul Ma’bud : jilid 4 (7/167)]
Faedah : (Mobil) tidak dianggap hewan tunggangan dari sisi lamanya orang duduk di atasnya dan berbicara dengan yang lainnya, karena mobil tersebut tidak mengalami keberatan dan kecapaian, akan tetapi sepatutnya menjaga kendaraan lainnya pengguna jalan, karena mengganggu mereka adalah perkara yang haram dan Allah ta’ala berfirman :
“Dan mereka yang menyakiti kaum mukminin laki-laki maupun wanita tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah menanggung kedustan dan dosa yang jelas.“ (Al-Ahzab : 58 ).
__________
1.    Takakaffi : condong ke depan sebagaimana condongnya perahu layer ketika berlayar. (Lisan Al-’Arab : 1/141-142) bahasan : ك ف أ
2.      As-Shabab : Tashawwubi nahru aw thariq yaitu berada di hudur. Dan di dalam sifat shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : adalah beliau turun di shabab yaitu ke tempat yang rendah, dan Ibnu Abbas berkata : yang beliau maksudnya adalah bahwa beliau kuat badannya, maka apabila beliau berjalan seakan-akan beliau berjalan di atas bagian depan kakinya karena kuatnya. (Lisan Al-’Arab : 1/517) bahasan : ص ب ب .
3.    Taqla’ ketika berjalan : berjalan seakan-akan turun ke bawah…..ada yang mengatakan : maksudnya kekuatan berjalan dan bahwa beliau mengangkat kedua kakinya dari tanah apabila beliau berjalan dengan menganggkat yang jauh disertai kekuatan, tidak seperti orang yang berjalan dengan sombong dan bernikmat-nikmat dan langkahnya saling berdekatan karena hal itu termasuk jalannya wanita mereka disifatkan dengan hal itu….(Lisan Al-’Arab : 8/290) bahasan : ق ل ع
4.    Sebagiannya pembahasan telah berlalu di dalam kitab adab berpakaian dan berhias, maka tidak perlu kami ulang lagi.
5.    Dalam perkara ini adanya dalil bahwa membebani kendaraan yang kendaraan tersebut tidak mampu termasuk perbuatan zhalim, bahkan dapat membawa kepada membinasakan kendaraan. Dan pada perkara tersebut adanya isyarat untuk mengetahui sesuatu dengan perasaan, yaitu bahwa membebankan alat kendaraan di atas kemampuannya dan bebannya yang telah ditetapkan dari pembuatnya dapat membahayakan kendaraan tersebut dan menyebabkan kerusakan.

from= http://al-atsariyyah.com/775.html