Islam Pedoman Hidup: Hukum Menggantungkan Jimat yang Berasal dari al-Qur’an dan Selainnya

Kamis, 02 Juni 2016

Hukum Menggantungkan Jimat yang Berasal dari al-Qur’an dan Selainnya

Pertanyaan ketiga dari fatwa nomor 181
Pertanyaan:
Apakah menggantungkan jimat dari al-Qur’an dan selainnya menjadikan manusia (pelakunya) menjadi kafir?
Jawaban:
Jimat yang digantungkan seseorang ada dua macam;
Pertama: Berasal dari al-Qur’an.
Kedua: Berasal dari selain al-Qur’an.
Jika berasal dari al-Qur’an maka sungguh terlah terjadi perbedaan pendapat di antara salaf menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama: Tidak boleh menggantungkannya. Inilah pendapat murid-murid Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas, dan pendapat yang nampak dari perkataan Hudzaifah dan ‘Uqbah bin ‘Amir serta Abdullah bin ‘Ukaim. Ini juga pendapat sekelompok dari tabi’in diantaranya murid-murid Ibnu Mas’ud, juga pendapat Ahmad dalah salah satu riwayat yang dipilih oleh para muridnya dan dikuatkan oleh para ulama’ mutakhkhirin. Pendapat ini dibangun di atas hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud serta selain keduanya dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Sesungguhnyaruqa (mantera-mantera), tamaim (jimat-jimat), dan tiwalah (pelet) adalah syirik.” syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Asy-Syaikh berkata dalm kitabnya “Fath al-Majid”: ‘Saya katakan, inilah pendapat yang shahih ditinjau dari tiga sisi yang nampak bagi peneliti yang memperhatikan masalah ini;
1.      Keumuman larangan dan tidak ada (dalil) yang mengkhususkan pada perkara yang umum tersebut.
2.      Saddu adz-Dzari’ah (menutup celah) karena dapat menghantarkan pada menggantungkan selainnya.
3.      Jika ia menggantungkannya maka membuat orang yang memakainya akan menghinakannya dengan membawanya ketika buang hajat, istinja’ (cebok) dan semisalnya.
Pendapat kedua: Boleh menggantungkan jimat dari al-Qur’an. Ini adalah pendapat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash dan ini yang nampak dari hadits riwayat ‘Aisyah serta dipilih oleh Abu Ja’far al-Baqir dan Ahmad dalam riwayat lain. Mereka memahami hadits tentang larangan jimat yaitu jimat yang terkandung padanya kesyirikan.
Adapun jika jimat berasal dari selain al-Qur’an dan asmaullah serta sifat-sifat-Nya maka sungguh itu adalah syirik; berdasarkan keumuman hadits: “Sesungguhnya ruqa (mantera-mantera), tamaim(jimat-jimat), dan tiwalah (pelet) adalah syirik.”
Semoga Allah memberi taufiq dan semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Komite Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa
Wakil Ketua     : Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota        : Abdullah bin Ghudayan
Anggota           : Abdullah bin Mani’
(Sumber : Fatwa lajnah daimah lilbuhuts al-ilmiyah walifta’ tentang aqidah yang disusun oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazaq Ad-Duwaisy, dari situs www.dorar.net atau mauqi’u ad-durar as-saniyah).