1.
Keluarnya Wanita adalah Fitnah
Wanita, tatkala keluar rumah tanpa berhijab syar’i dan safar tanpa mahram, ia dirayu oleh setan agar dapat menggoda dan menggelisahkan kaum pria yang tidak beriman dengan mempersolek diri dan tabarruj. Rasulullah shallallahu’alaihii wasallam bersabda,
المرأةُ عَوْرةٌ، فإذا
خَرَجَت استَشْرَفَها الشَيطانُ
“Wanita adalah aurat. Apabila keluar
disambut (dipecantik) oleh setan.” (HR. At Tirmidzi 2/23 dishahihkan oleh Al Imam
Al-Albani, Tuhfadzul Ahwadzi, 3:253)
Dari Jabir radhiyallahu’anhu beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صلى الله عليه وسلم رَأَى امْرَأَةً ، فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ وَهْىَ
تَمْعَسُ مَنِيئَةً لَهَا ، فَقَضَى حَاجَتَهُ ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ
فَقَالَ : ( إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ ، وَتُدْبِرُ فِي
صُورَةِ شَيْطَانٍ ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ ،
فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ
“Sesungguhnya Rasulullah
shallallahu’alaihi wasallam pernah melihat seorang wanita, lalu beliau masuk ke
rumah Zainab istri beliau yang sedang menyamaki kulit miliknya. Lalu beliaupun
menyelesaikan hasratnya (kepada istrinya). Setelah itu beliau keluar
mengunjungi para sahabatnya dan bersabda, ‘ Sesungguhnya wanita itu datang
bagaikan bentuk setan dan pergi bagaikan bentuk setan. Barangsiapa yang
mendapati hal demikian, hendakanya ia mendatangi istrinya. Karena hal tersebut
bisa meredam gejolak syahwat yang ada dalam dirinya.” (HR. Muslim: 3473)
An Nawawi rahimahullah berkata, “Wanita bila keluar rumah akan memfitnah dan membangkitkan syahwat bagi kaum pria. Karena Allah subhanahu wata’ala menjadikan pria menyenangi wanita, serupa dengan setan yang pekerjaannya menyesatkan manusia.” (Syarh Muslim, 5:75)
Adapun jalan keluar agar wanita tidak memfitnah dan digoda setan manusia dan jin, hendaknya tidak keluar rumah walaupun itu dekat kecuali dengan memakai hijab syar’i dan lebih suka untuk tinggal di dalam rumah.
Allah Ta’ala berfiman,
وَقَرْنَ فِي
بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”(QS Al Ahzab: 33)
Apabila keluar rumah hendaknya wanita tidak menampakkan
keindahan dirinya. Allah berfirman,
وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ
جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِن
“Dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka.”(QS. An Nur:31)
Agar tidak memfitnah dan difitnah ketika safar hendaknya wanita ditemani mahramnya. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
لا يَحِلُّ لامْرَأَةٍ
تُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ
وَلَيْلَةٍ إلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Seorang perempuan
yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak diperbolehkan menempuh
perjalanan sehari kecuali disertai oleh laki-laki mahramnya.” (HR. Muslim 4:140)
2. Fitnah Wanita Ketika Suami Tidak di Rumah
2. Fitnah Wanita Ketika Suami Tidak di Rumah
Diantara cara setan menggoda wanita, jika suami tidak ada di
rumah maka sang istri yang lemah imannya digoda setan agar menerima tamu pria
yang bukan mahramnya. Tentu ini merupakan bencana yang cukup besar. Rasulullah shallallahu’ailaihii wasallam bersabda,
لَا تَلِجُوا عَلَى
الْمُغِيبَاتِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنْ أَحَدِكُمْ مَجْرَى الدَّمِ ” ،
قُلْنَا : وَمِنْكَ ، قَالَ : ” وَمِنِّي وَلَكِنَّ اللَّهَ أَعَانَنِي عَلَيْهِ ،
فَأَسْلَمُ
“Janganlah
kalian masuk kepada perempuan-perempuan yang ditinggal pergi suaminya. Karena
sesungguhnya setan mengalir pada diri kalian semua dengan mengikuti aliran
darah. Kami para sahabat bertanya, ‘Termasuk engkau?’ Nabi shallallahu’alaihi
wasallam menjawab, ‘Termasuk aku. Akan tetapi Allah menolongku, sehingga aku
selamat.” (Hr. At Timidzi
1250 dinilai shahih oleh Al Albani, lihat Takhrijus Sirah no.65)
Solusinya, suami hendaknya melarang istrinya agar tidak memasukkan laki-laki yang bukan mahramnya atau laki-laki mahramnya yang tidak disukai oleh suaminya, atau wanita yang tidak disukai suami. Hal ini untuk menjaga ketenangan suami dan keluarga. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ
أَنْ لا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ, فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ
فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Dan mereka harus
menjaga diri agar istri kalian tidak mengizinkan orang lain yang tidak kalian
senangi mendekati mereka. Jika mereka melakukan itu maka pukullah mereka dengan
pukulan yang tidak membahayakan.” (HR. Abu Dawud 1907 dinilai shahih oleh
Al-Albani)
3. Bau Aroma Wanita Adalah Fitnah
Bukan hanya rupa wanita yang memfitnah kaum pria, aroam
wanita juga memfitnah laki-laki asing yang bukan mahramnya dan menjadi sebab
wanita sendiri juga terfitnah sebagaimana pekerjaan para pelacur.
Al Imam Muslim berkata, “Larangan Bagi Seorang Wanita
Menghadiri Shalat Berjamaah (Bersama Kaum Pria) Jika Dia Terkena Asap Bukhur
(Bau Wangi Kayu Gaharu). Lalu beliau membawakan hadis, Rasulullah shallallahu’alaihi wasllam bersabda,
أيتكن خرجت الى المسجد
فلا تقربن طيبا
“Siapa saja wanita
diantara kamu yang pergi ke masjid maka jangalah ia memakai wangi-wangian.” (HR. Muslim no. 5277)
Sebaliknya, bagi kaum pria dianjurkan memakai parfum pada saat shalat, terutama pada shalat berjama’ah di masjid. Maka dengan dilarangnya wanita memakai wewangian pada waktu shalat berjama’ah bersama kaum pria, menunjukkan bahwa aroma wanita merupakan fitnah bagi kaum pria yang bukan mahramnya. Maka bagaimana dengan wanita yang tercium aromanya pada saat bepergian atau berkumpul dengan pria pada saat tidak dalam keadaan beribadah, tentu lebih berat dosanya.
Rasulullah shallallahu’alahi wasllam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ
اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang
wanita yang memakai minyak wangi lalu lewat di tengah-tengah kaum (laki-laki)
dengan maksud agar mereka menghirup bau harumnya maka wanita itu adalah
pezina/pelacur.” (HR. An Nasa’i
no. 5141 dinilai hasan oleh Al-Albani)
4. Wanita Belum Menikah Fitnahnya Lebih Besar
Wanita yang sehat jasmani dan rohaninya, tentu berkeinginan
menikah. Maka dari itu, kalau sudah baligh hendaknya segera menikah. Jika tidak
maka fitnahnya besar karena dia akan suka berdandan (mempercantik diri), sering
keluar rumah untuk mencari perhatian, membuka aurat, keluar tanpa mahram,
senang bergaul dengan pria, senang memakai parfum, apalagi zaman sekarang
dengan kemajuan teknologi seperti smartphone dan semisalnya memudahkan para
pemudi berhubungan dengan pria yang bukan mahramnya dan umunya berpusat pada
urusan syahwat.
Oleh karena itu, solusinya bagi orangtua hendaknya segera mencarikan jodoh bagi putrinya.
Abu Hatim Al-Muzani radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
إذا جاءكم من ترضون دينه
وخلقه فزوجوه إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد
“Jika datang
kepadamu orang yang kamu senangi agama dan akhlaknya maka nikahkan (putrimu)
dengannya, jika tidak maka akan terjadi firnah di permukaan bumi dan terjadi
kerusakan.” (HR. AT
Tirmidzi no. 1005 dinilai hasan oleh Al-Albani. Lihat Mukhtashar Irwaul Ghalil, 1:370)
Ibnu Baththal berkata, “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menganjurkan supaya umatnya menikah agar sempurna agamanya dan ibadahnya, agar terjaga kehormatan dirinya. Sehingga mampu menundukkan pandangan matanya serta menjaga syahwatnya agar tidak terjatuh kepada perbuatan keji.” (Syarh Ibnu Baththal, 7:29)
Jika dia belum mendapatkan jodoh,
– Hendaknya ia berdiam di rumah.
– Hendaknya tidak keluar kecuali dengan mahramnya.
– Hendaknya tidak keluar kecuali ada kebutuhan penting dan
diijinkan oleh syariat Islam.
– Hendaknya sering ibadah wajib ataupun sunnah terutama puasa
sunnah.
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Dan barangsiapa
belum mampu menikah, hendaknya ia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan
nafsunya.” (HR. Bukhari no. 4678)
5. Suara Wanita Adalah Fitnah
Tidaklah asing bagi pria bahwa suara wanita itu indah,
menarik dan membangkitkan syahwat. Lebih memfitnah lagi bila disertai dengan
pakaian yang indah dan menampakkan auratnya.
Betapa banyak pengusaha meminjam suara wanita untuk menarik pembeli. Suara wanita dipakai untuk suara bel, rambu lalu lintas, pengumuman dan pemberitahuan yang lain. Seandainya merdunya suara wanita itu tidak memfitnah tentu Allah Ta’ala tidak melarang wanita memerdukan suaranya. Wanita dilarang mengeraskan suaranya ketika adzan dan iqamah, wanita dilarang mengimami kaum pria, bahkan wanita dilarang membaca tasbih pada saat imam keliru gerakan shalatnya. Maka bagaimana lagi dengan wanita yang masih muda, indah badan dan wajahnya lalu tampil di depan khalayak ramai atau di layar televisi dan disertai alunan suara yang merdu, bukankah ini bencana dan fitnah kaum pria yang melihatnya?
Namun sudahkah kaum muslimin memahami perkara ini? Atau sebaliknya, mengajak mereka bebas menampilkan dirinya seperti kaum pria?
Allah Ta’ala melarang wanita mengalunkan suaranya. Firman Allah Ta’ala,
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ
لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ
بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Wahai
isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu
bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah
orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”(QS. Al Ahzab: 32)
Ibnu Kastir rahimahullah berkata, “Inilah adab istri Rasulullah shallalahu’alaihi wasallam dan wanita mukminah lainnya. Hendaknya tidak meniru suara wanita secara umum, seperti wanita kafir yang memerdukan suaranya ketika berbicara di hadapan kaum pria. Al Imam As Sudi berkata, ‘Janganlah wanita itu memerdukan suaranya dihadapan kaum pria, sepertihalnya saat ia bicara dihadapan suaminya.’ (Tafsir Ibnu Katsir, 6:408)
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengkhabarkan kepada kita bahwa diantara sebab bencana yang menimpa dipermukaan bumi ini seperti gempa, tanah longsor, banjir dan yang lainnya karena ulah penyanyi dan penjoget/penari. Imran bin Hushain radhiyallahuanhu berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
في هذه الأمة خسف ومسخ
وقذف، فقال رجل من المسلمين : يارسول الله ومتى ذلك ؟ قال : إذا ظهرت القينات
والمعازف وشربت الخمور
“Pada Umat
ini akan terjadi penenggelaman ke dalam bumi, perubahan rupa dan pelemparan
batu.” Seorang dari kaum muslimn bertanya, “Wahai Rasulullah kenapa itu bisa
terjadi?” Beliau menjawab, “Jika para penyanyi wanita dan para pemain musik
tampil muncul terang-terangan dan khamar diteguk.” (HR. At Tirmidzi no 2212 dan dinilai hasan dalam Ah Shahihah no. 1604)
6. Pakaian Wanita Adalah Fitnah
6. Pakaian Wanita Adalah Fitnah
Pakaian adalah bagian dari keindahan badan. Kita diwajibkan
menutupi aurat dengan pakaian yang benar-benar menutup aurat. Namun pada jaman
sekarang, tidak sedikit wanita memakai pakaian tetapi membuka sebagian auratnya
sehingga memfitnah kaum pria. Seperti pakaian ketat, tipis transparan sehingga
nampak warna kulitnya, bahkan ada yang dengan sengaja memperlihatkan bagian tertentu
dari anggota badannya.
Perhatikan penjelasan Rasulullah shallalahu’alaihi wasallam hukuman bagi wanita yang memakai baju tetapi memfitnah kaum pria karena tidak meutup auratnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu Rasulullah shallallahualaihi wasallam bersabda,
صِنْفَان مِنْ أَهْلِ
النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ
يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ. وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ
مَائِلَاتٌ، رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ. لَا يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ
كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan
dari penghuni neraka yang aku belum pernah melihat mereka yaitu suatu kaum yang
menyandang pecut/cemeti seperti ekor sapi (yang) dipakai untuk memukuli
orang-orang. Dan wanita-wanita berpakaian tapi telanjang, mereka melenggang
bergoyang, rambutnya ibarat punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk
surga atau mencium harumnya surga yang sebenarnya dapat dirasakan dari jarak sekian
dan sekian.”( HR. Muslim 6:168)
An Nawawi berkata, “Adapun yang dimaksudkan wanita yang diancam tidak mendapatkan harumnya surga yaitu wanita yang menerima nikmat Allah tetapi tidak mau mensyukurinya. Atau menutup sebagian anggota badannya tetapi membuka sebagian yang lain atau memakai baju tipis sehingga tampak warna kulit badannya, mereka durhaka dan tidak mau taat kepada hukum Allah Azza wa Jalla. Tidak mau menjaga kehormatan badannya ketika mereka keluar, bersolek diri, menyambung rambut kepala dengan menggantungkan sisir yang menempel di rambutnya bergaya seperti pelacur.”
****
Sumber: Artikel “Agar Wanita Tidak Terfitnah” oleh Ustadz Aunur Rafiq bin Ghufran dimuat di majalah Al Furqan, Edisi 11 Tahun Ke 14.
Artikel wanitasalihah.com
from= http://wanitasalihah.com/__trashed/