Tata Cara Sujud Syukur
Fadhilatus Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan pernah ditanya, “Bagaimana sifat sujud syukur dan bagaimana seorang muslim mengerjakannya ?”
Beliau menjawab, “Sujud syukur disyari’atkan jika seseorang mendapatkan nikmat yang baru atau terhindar dari petaka. Semisal mendapatkan jalan keluar dari kesulitan, atau mendapatkan karunia seorang anak. Maka ketika itu disyari’atkan baginya sujud syukur, dan hukumnya sunnah.
Adapun tata caranya : maka seseorang bertakbir lalu bersujud dan mengucapkan Subhana Rabbiyal ‘A’la, dan mengulang-ulangi bacaan tersebut tiga kali atau sepuluh kali, dan berdo’a dengan do’a yang mudah untuk ia panjatkan.”
(Diangkat dari Al Muntaqo min Fatawa Fadhilatus Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Cetakan ke-2, Tahun 1426 H/2005 M, Maktabah Al Furqon, ‘Ajman, 2/172).
from=http://klikuk.com/fatwa-tata-cara-sujud-syukur/