Islam Pedoman Hidup: Fatwa : Tata Cara Sujud Syukur

Kamis, 13 Oktober 2016

Fatwa : Tata Cara Sujud Syukur

Muslim man prays in mosque
Tata Cara Sujud Syukur
Fadhilatus Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan pernah ditanya, “Bagaimana sifat sujud syukur dan  bagaimana seorang muslim mengerjakannya ?”
Beliau menjawab, “Sujud syukur disyari’atkan jika seseorang mendapatkan nikmat yang baru atau  terhindar dari petaka. Semisal  mendapatkan  jalan keluar dari kesulitan, atau mendapatkan karunia seorang anak. Maka ketika itu disyari’atkan baginya sujud syukur, dan hukumnya sunnah.
Adapun  tata caranya : maka seseorang bertakbir lalu bersujud  dan mengucapkan  Subhana Rabbiyal ‘A’la, dan mengulang-ulangi bacaan tersebut tiga kali atau sepuluh kali, dan berdo’a dengan do’a yang mudah untuk ia panjatkan.”

(Diangkat dari Al Muntaqo min Fatawa Fadhilatus Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Cetakan ke-2, Tahun 1426 H/2005 M, Maktabah Al Furqon, ‘Ajman, 2/172).
from=http://klikuk.com/fatwa-tata-cara-sujud-syukur/