Hukum Paypal
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kita akan membaca terlebih dahulu penjelasan tentang paypal, yang kami ambil di salah satu situs,
Paypal
itu adalah salah satu dari sekian banyak alat pembayaran (Payment
Processor) virtual. Pelaksananya adalah PayPal Inc. sebuah perusahaan
dalam jaringan yang menyediakan jasa transfer uang melalui surat
elektronik, menggantikan metode lama yang masih menggunakan kertas,
seperti cek dan wesel pos.
Hingga
saat ini, Paypal menjadi alat pembayaran virtual yang paling banyak
digunakan oleh internet marketer karena memang alat pembayaran ini
adalah yang paling aman.
Paypal
bisa diibaratkan sebagai rekening virtual yang diakses via online. Jika
rekening bank lokal umumnya digunakan untuk transaksi di dalam satu
negara, untuk paypal bisa digunakan untuk transaksi ke seluruh pengguna
internet seluruh dunia. Tentunya bagi mereka yang sudah punya akun
Paypal.
Perlu
Anda perhatikan bahwa Akun yang sudah aktif perlu diverifikasi oleh
pihak Paypal agar akun tersebut bisa digunakan untuk melakukan
pembelian dan menerima pembayaran. Agar akun Paypal tersebut mendapat
status “Verified”, Anda harus memasukkan data kartu kredit atau VCC
(virtual credit card) Anda ke dalam akun Paypal Anda tersebut.
Untuk
penggunaan VCC, bisa dibeli melalui jasa penyedia VCC. VCC hanya
digunakan untuk aktivasi akun Paypal selama tenggang sebelum expired
kurang lebih 1 tahun, 2 tahun, hingga 5 tahun.
Takyif Fikih Paypal
Berdasarkan keterangan di atas, ada 3 catatan mengenai paypal,
[1] Paypal adalah rekening virtual dalam bentuk dolar
[2] Bagi yang menggunakan uang rupiah, harus dikonversi ke dolar
[3] Untuk verifikasi harus menggunakan kartu kredit atau kartu kredit virtual
Untuk yang pertama,
rekening virtual dalam bentuk dolar. Ketika orang memiliki Paypal dalam
bentuk dolar, hakekatnya dia menitipkan uang dolar kepada penyelenggara
Paypal. Transaksi ini dibolehkan, tidak ada yang bermasalah. Seperti
umumnya wadiah.
Kedua, bagi pengguna rupiah harus dikonversi ke dolar. Terjadilah transaksi sharf, tukar menukar uang rupiah dengan uang dolar. Transaksi ini dibolehkan, selama dilakukan secara tunai.
Dalam hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ
وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ
بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا
اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ
يَدًا بِيَدٍ
“Jika
emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur
(gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar
dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan
garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang
dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan
tunai” (HR. Muslim 4147).
Hadis di atas menjelasakan tentang 2 aturan cara penukaran mata uang,
[1] Jika tukar menukar itu dilakukan untuk barang yang sejenis, wajib sama kuantitas dan tunai.
Misalnya: emas dengan emas, rupiah dengan rupiah, atau dolar dengan dolar.
[2] Jika barter dilakukan antar barang yang berbeda, namun masih satu kelompok, syaratnya wajib tunai.
Misal: Emas dengan perak, rupiah dengan dolar, rupiah dengan ringgit, dst.
Karena
itu, ketika ada orang yang jual-beli saldo Paypal dengan alat
pembayaran rupiah, maka saldo Paypal harus diserahkan begitu rupiah
dikirim. Karena jika ada yang tertunda, riba nasiah.
Hingga
di sini, transaksi jual beli saldo Paypal selama tunai, hukumnya
dibolehkan. Adanya keuntungan atau selisih harga tidak menjadi masalah,
mengingat beda mata uang. Termasuk fluktuasi kurs dolar terhadap
rupiah. Karena yang dipersyaratkan hanya satu, yaitu tunai.
Ketiga, harus menggunakan kartu kredit untuk verifikasi
Bagian
ini yang bermasalah, akun Paypal tidak bisa difungsikan jika tidak
diverifikasi. Meskipun keberadaan kartu kredit tidak berpengaruh pada
kondisi saldo Paypal.
Jika
dalam pilihan di atas bisa menggunakan kartu kredit virtual seperti
payoneer atau netteler, maka menggunakannya lebih bagus, sehingga tidak
berurusan dengan kredit bank.
Bagaimana jika menggunakan kartu kredit asli,
Dalam kasus ini ada 2 catatan,
[1] Hukum membuka kartu kredit tanpa utang dengan bunga 0%
[2] Menjamin bahwa pengguna tidak akan terkena denda atau pinalty selama menggunakan kartu kredit
Yang
perlu kita perhatikan, ketika seseorang membuka kartu kredit dengan
bunga 0%, dan tidak dia gunakan untuk berutang, namun bisa dipastikan
dia menyetujui salah satu klausul bahwa jika nasabah melakukan
penunggakan utang, akan dikenakan denda sekian persen dari nilai utang
yang tertunda.
Klausul
ini merupakan kesepakatan riba. Jika nasabah sepakat, berarti dia
menyepakati perjanjian riba. Meskipun nasabah menjamin, dirinya tidak
akan sampai mengalami pinalty.
Dalam
fatwa Islam ditegaskan, menggunakan akun Paypal dibolehkan, selama
kartu kreditnya syar’i. Artinya, tidak ada unsur dan kesepakatan riba.
Ada pertanyaan yang diajukan ke lembaga fatwa Islam mengenai Paypal.
Jawaban dalam Fatwa Islam
ولا
حرج في التعامل مع هذا الموقع ، ودفع عمولة له مقابل تقديم هذه الخدمة وهي
نقل المال من المشتري إلى البائع وغيره… لكن يجب أن يكون التعامل ببطاقة
فيزا مشروعة
Tidak
masalah menggunakan akun situs ini (Paypal) dan membayar fee senilai
layanan yang diberikan, yaitu transfer pembayaran transaksi online dari
pembeli ke penjual… hanya saja, transaksi yang dilakukan wajib
menggunakan kartu kredit visa yang syar’i. (Fatwa Islam no. 131273)
Berdasarkan
kesimpulan ini, untuk verifikasi, kami hanya menyarankan menggunakan
kartu kredit virtual seperti payoneer atau netteler. Meskipun berbayar,
dalam rangka menghindari kesepakatan ribawi. Apalagi sekarang sudah
banyak layanan dompet virtual, yang menjual Paypal Balance sehingga
tidak perlu memiliki kartu kredit untuk verifikasi.
Allahu a’lam.
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Read more http://pengusahamuslim.com/5559-hukum-menggunakan-paypal.html