Islam Pedoman Hidup: Kapan Jadi Bid’ah?

Kamis, 10 November 2016

Kapan Jadi Bid’ah?


 Ustadz Riyadh bin Badr Bajrey.

Sering kita dengar para ahli ilmu memperingati kita dari hal-hal yang disifatkan oleh mereka “Bid’ah”. Sering mereka memperingatkan kita,  bahwa jangan mengamalkan amalan itu, bahwa itu bid’ah, bahwa itu bid’ah.

Dan sering sekali timbul di dalam benak kita pertanyaan. Apakah segala sesuatu yang tidak ada contohnya dari Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam maka harus kita hukumkan bid’ah?  Dan selalukah yang namanya bid’ah demikian terlarang dan sesat? Dan kapan menghukumi sesuatu itu adalah bid’ah yang memang sesat dan terlarang? Kapan menghukumi sesuatu bahwa itu adalah itu adalah bid’ah yang memang di perbolehkan?

Yang perlu kita ketahui bahwa yang dihukumkan bid’ah oleh para ulama adalah hal-hal yang memiliki keterkaitan dengan agama. Misalnya, dari sisi bentuk-bentuk ritual, ibadah dan lain-lain atau bentuk-bentuk keyakinan, aqidah dan lain-lain. yang tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hal-hal demikianlah yang sering dihukumi para ulama dengan hukum bid’ah.

Bukankah banyak hal yang berkaitan juga  dengan agama, namun tidak ada pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam namun kita tidak menghukumi bid’ah seperti penggunaaan teknologi dan lain-lain untuk berdakwah. Misalnya mikrofon untuk berdakwah, untuk mengkumandangkan adzan dan lain-lain. Atau penggunaan pesawat terbang untuk pergi haji atau umroh dan lain-lain,  ini hal-hal yang ada keterkaitanya dengan agama namun tidak di contohkan oleh Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam. Apakah ini juga kita hukumi bid’ah?

Maka coba kita fahami hal ini dengan kaidah yang indah yang disampaikan oleh Syaikh Zaid Ruslan hafidzallah tentunya dari kitab-kitab para ulama salaf rohimakumullah dihimpunnya hal ini seperti kitab Al-Imam Asy Syathibi rohimahumullah yang berjudul Al I’tishom dan lain-lain.

Ada tiga sifat yang kita harus nilai pada suatu hal sehingga kita dapat menghukumnya apakah hal itu bid’ah atau tidak:
1.     Apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mampu melakukannya?
2.  Adakah kondisi atau situasi pada masa Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mendorong untuk melakukan hal tersebut?
3.  Adakah riwayat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menegaskan dengan shahih bahwasanya Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, melakukan hal itu sedemikian rupa?

Coba kita pahami kaidah ini. Hukumkan sesuatu hal yang kita hukumkan bid’ah.

Misalkan : mengirimkan bacaan Al-fatihah untuk yang meninggal. Maka bagaimana menghukumkannya? Coba lihat.
·  Apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mampu membaca Al-fatihah? Tentunya jawabannya adalah mampu,
·       Adakah situasi dan kondisi yang menuntut Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengirimkan Al-fatihah kepada individu-individu tertentu? Tentunya ada. Para sahabat yang mati berjuang membela Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sahabatnya sepantasnyalah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam mengirimkan Al-fatihah kepada mereka sebagai bentuk kemuliaan Rasul kepada mereka. Setelah itu semua adakah ada.
· Adakah atsar, riwayat yang shahih bahwa Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam mengirimkan Al-fatihah kepada mereka? Maka jawabannya adalah tidak ada Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal tersebut. Maka kita hukumi hal tersebut, ibadah tersebut sama dengan bid’ah.

Demikian pula membacakan yasin untuk yang telah meninggal pada hari-hari tertentu, pada hari ketujuh, hari ke empat puluh setelah meninggalnya seseorang. Bagaimana kita menghukumi hal ini kembali dengan kaidah yang tadi:
·  Apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mampu membacakan Yasin? Tentunya Ya. Rasul mampu membaca surat Yasin.
·  Apakah ada orang-orang yang pantas Rasul yasinin/bacakan atasnya surat yasin setelah mereka mereka meninggal? Tentunya Iya. Para sahabat ridwanallaha ‘alaihim ajmain yang mati membela agama ini, membela Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam dan dakwah ini.
·   Adakah riwayat shahih yang mengatakan bahwa Rasul membacakan yasin untuk mereka? Maka jawabannya Tidak ada sama sekali. Apalagi membacakan yasin di hari-hari tertentu, seperti hari ketujuh, hari ke empat puluh, hari seratus kematian, maka kita hukumkan hal tersebut bid’ah.

Namun ada beberapa kasus yang dimana kita hukumkan hal itu tidaklah menjadi bid’ah yang kita larang dalam artian bid’ah dari sisi bahasa, hal yang baru. Namun di perbolehkan, dikarenakan tidak melanggar kaidah dan ketetapan-ketetapan agama.

Contohnya:

Kita bicarakan tentang misalnya mikrofon yang digunakan untuk adzan (mengkomandangkan adzan) terapkan tadi 3 syarat tadi:
·   Yang pertama, apakah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam  dan para sahabatnya mampu membuat mikrofon? Maka jawabanya adalah tidak karena keterbatasan teknologi yang ada pada saat itu.
·    Maka hal tersebut tidaklah kita hukumkan bid’ah. Karena kenapa? Itu bukan hal yang kita bahas, yang kita sedang bahas dan kita hukumkan bid’ah adalah hal-hal yang Rasul dan para sahabatnya mampu melakukannya….

Begitu pun pesawat terbang yang kita gunakan untuk perjalanan umroh atau haji, apakah itu menjadi bid’ah apabila kita mau murni mengikuti Rasul dan para sahabatnya? Bukankah kita harus menaiki onta ke mekkah untuk menjalankan umroh kita atau haji kita?  Maka hukumkan dengan kaedah tadi…
·  Apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam  dan para sahabatnya mampu membuat pesawat terbang? Tentu jawabannya adalah tidak
·   Maka ini bukanlah hal yang sedang kita bahas, ini diluar pembahasan kita.  Teknologi kemajuan zaman diperbolehkan oleh Allah didalam syaria’atnya apabila hal tersebut tidak melanggar kaedah-kaedah, ketetapan-ketetapan yang ada. Tidak terjadi di dalamnya penipuan, tidak terjadi di dalamnya kedzoliman, tidak terjadin di dalamya mudharat dan lain-lain. Yang ada malah mempermudah usaha manusia dalam melakukan kegiatan-kegiatan, maka hal-hal tersebut diperbolehkan…

Kemudian ada beberapa jenis amalan yang kedua, yang apabila Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya pastik mampu, namun Rasulullah tidak lakukan, dan kita pada zaman sekarang melakukannya tetapi kita tidak menghukumi bid’ah. 

Contohnya: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada umul mukminin ‘aisyah Radhiallahu 'anhu,
لولا حِدْثانُ قومِكِ بالكفرِ لَهدَمْتُ الكعبةَ وبنيتها على قواعد إبراهيم
 “Kalau bukan karena kaummu baru saja kafir kemarin (yakni belum lama mereka berada di islam, belum terlau kuat aqidah mereka) niscaya aku akan hancurkan ka’bah dan aku kembali bangun sesuai dengan pondasinya Nabi Ibrahim 'Alaihi salaam

Dimana Nabi Ibrahim 'Alaihi salaam membuat ka’bah jauh lebih besar bentuknya dibandingkan ka’bah yang ada zaman rasul dikarenakan pada saat itu ka’bah hancur dan di bangun kembali oleh kaum Quraisy namun kekurangan dana akhirnya mereka membangunnya lebih kecil dari pondasi yang dibuat oleh nabi Ibrahim 'Alaihi salaam Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menahannya untuk melakukan hal tersebut, karena menghindari kemudharotan yang lebih besar.

Kemudian dilakukanlah sepeninggal Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang pertama oleh Abdullah ibnu Zubair Radhiallahu 'anhu ketika dia menjadi khalifah di Mekkah, dia memutuskan menghancurkan ka’bah dan membangun kembali sesuai dengan pondasi Nabi Ibrahim 'Alaihi salaam, meneruskan apa yang Rasul niatkan dimasa hidupnya.

Begitu pun banyak hal lain seperti  yang kita kenal dengan nama Jumroh. Pada zaman dahulu kala Jumroh tersebut hanya sebuah tiang dan sekarang jumroh tesebut berupa tembok bangunan yang megah. Terbayangkah apabila kita paksakan satu tiang ini tetap kita gunakan untuk jumlah kaum muslimin yang ada dan melaksanakan haji sekarang. Apa yang terjadi? Maka mudhorot yang lebih besar akan terjadi. Maka ini tidaklah kita hukumi bid’ah.

Semoga kaidah-kaidah yang kita sampaikan ini dapat membuat atau dapat membantu kita memahami agama ini dengan baik.
Dengan sedikit perubahan redaksi, karena bersumber dari suatu ceramah lisan.