Apa sanksi jika ada yang melakukan penistaan pada agama?
Mengenai sanksi penista agama telah dijelaskan oleh Dr. H. Patrialis
Akbar, S.H., M.H. (Hakim Mahkamah Konstitusi) dalam acara Tabligh Akbar
Gunungkidul Mengaji V di Masjid Agung Al-Ikhlas Wonosari Gunungkidul
pada Ahad Wage, 20 November 2016 beberapa pekan silam. Kajian tersebut
bertemakan: “Terorisme, Radikalisme dan Penistaan Agama Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI“, di mana kajian tersebut dipandu hingga selesai oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal.
Beberapa pelajaran menarik dari Tabligh Akbar tersebut:
- Berislam itu mesti fanatik, bukan menyatakan semua agama itu sama. Karena kalau tidak fanatik, pasti akan tidak semangat dalam menjalankan agama, kurang bergairah dalam beribadah.
- Islam itu tidak setuju dengan tindakan teror dan radikal.
- Radikalisme sebenarnya sudah ada sejak masa silam sebelum Nabi kita Muhammad.
- Di masa Nabi Musa juga ada Fir’aun yang dikenal radikal.
- Penistaan Agama sangat tidak disukai oleh umat mana pun dan pelakunya mesti ditindak.
- Dahulu ada seorang Kristen menista agama Hindu, hanya disaksikan dua orang saja, dikenakan pasal 156 A KUHP, akhirnya masuk penjara selama 1 tahun 2 bulan.