Sahkah Adzannya Anak Kecil ?
Anak kecil yang belum tamyiz tidak diperbolehkan mengumandangkan adzan berdasarkan kesepakatan para ulama’. Karena amalan yang ia kerjakan tidaklah teranggap.
Adapun anak kecil yang sudah tamyiz maka diperselisihkan oleh para ahli fiqih, apakah adzannya sah ataukah tidak.
Pendapat Pertama : Adzannya sah, ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah[1], dan satu pendapat dalam madzhab malikiyah[2], dan yang benar dalam madzhab Syafi’iyah[3], dan Hanabilah[4].
Pendapat Kedua : Adzannya tidak sah. Inilah pendapat madzhab Malikiyah[5], satu pendapat dalam madzhab Syafi’iyah[6] dan satu riwayat dalam Madzhab Hanabilah[7].
Yang
shahih adalah pendapat pertama, yaitu sahnya adzan anak kecil yang
sudah tamyiz asalkan ia mengumamdangkan adzan di waktunya. Jika ia
telah mengumandangkan adzan maka itu telah mencukupi, karena dengannya
didapatkan pemberitahuan masuknya waktu sholat.
(Sumber :
Al Fiqh Al Muyassar Qismul ‘Ibadat, Syaikh Abdullah bin Muhammad
At-Thayyar, Cet. Ke-2, 1433 H, Madarul Wathon lin Nasyr, Riyadh,
1/185-186)
[1] Badai’us Shonai’ (1/150), Hasyiyah Ibnu Abidin (1/264).
[2] Mawahibul Jalil (1/435).
[3] Al Majmu’ (3/107).
[4] Al Mughni (2/68).
[5] Mawahibul Jalil (1/435)
[6] Al Umm (1/84) dan Al Majmu’ (3/107)
[7] Al Mughni (2/62)
from=http://klikuk.com/fawaid-sahkah-adzannya-anak-kecil/