Haram Laki-laki Pakai Gelang?
Assalamualaikum
warahmatullah hi wabarakatu,, ustad saya mau bertanya,,,bolehkah
seorang pria memakai asesoris seperti gelang (bukan terbuat dari emas
dan perak),, yang terbuat dari karet dan benang,, dan bagiamana menurut
pandangan syariat islam? apakah sah sholatnya jga?
Dari : Cahya Kurniawan
via Tanya Ustadz for Android
Jawaban :
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.
Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du.
Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
kaum laki-laki menyerupai wanita dan melarang kaum wanita untuk
menyerupai laki-laki. Bahkan beliau mendo’akan laknat bagi mereka yang
melakukan demikian. Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma mengatakan,
لعن
رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المتشبهين من الرجال
بالنساء، والمتشبهات من النساء بالرجال. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.
(HR. Bukhari).
(HR. Bukhari).
Kapan disebut menyerupai (tasyabbuh)?
Syaikhul Islam Zakariya Al Anshori rahimahullah (salah seorang ulama mazhab Syafi’i) menerangkan batasan menyerupai di sini,
ضبط
ابن دقيق العيد ما يحرم التشبه بهن فيه بأنه ما كان مخصوصاً بهن في جنسه
وهيئته، أو غالباً في زيهن، وكذا يقال في عكسه، فإن تشبه النساء بالرجال
حرام في مثل ما ذكر
Ibnu Daqiq Al ‘Ied menjelaskan batasan haram menyerupai perempuan adalah dalam hal yang menjadi kekhususan mereka.
Baik dalam jenis atau bentuknya atau pada hal yang biasa menjadi
pakaian mereka. Demikian pula yang berlaku sebaliknya (batasan
tasyabbuh perempuan dengan laki-laki, pent). Karena wanita menyerupai
laki-laki pada hal-hal yang telah disebutkan, hukumnya adalah haram. (Hawasyi Tuhfatul Minhaj Bisyarhi Al Minhaj 3/26).
Dalam ensklopedia fikih juga dijelaskan,
لا
خلاف بين الفقهاء في أنه يحرم على الرجال أن يتشبهوا بالنساء في الحركات
ولين الكلام والزينة واللباس وغير ذلك من الأمور الخاصة بهن عادة أو
طبعاً. انتهى.
Para
ulama sepakat terkait haramnya laki-laki menyerupai perempuan, dalam
gerakan, kelembutan tutur kata, perhiasan, pakaian dan perkara lainnya yang menjadi kekhususan mereka secara adat (kebiasaan) atau tabi’at. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah 11/267).
Sehingga bisa disimpulkan, dikatakan tasyabbuh manakala menyerupai pada hal yang menjadi kekhususan yang diserupai.
Hukum Gelang Untuk Laki-Laki
Memakai gelang, adalah diantara ciri khas kaum wanita, baik secara adat kebiasaan maupun tabi’at.
Hampir tidak ditemui orang-orang yang terpandang secara akhlak dan
memiliki pribadi yang baik memandang gelang adalah perhiasan kaum pria.
Maka karena benda ini adalah perhiasan khusus wanita, kaum laki-laki
tidak boleh memakainya. Apapun bahannya, baik karet, plastik, kuningan
dan yang lainnya. Karena terdapat unsur menyerupai (tasyabbuh)
perempuan. Sementara ancaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini sangat keras, menunjukkan penekanan dalam larangan (haram).
Sebagaimana pernah difatwakan oleh Ibnu Hajar Al Haitami rahimahullah dalam buku fatwa beliau,
يحرم التشبه بهن [ أي : بالنساء ] بلبس زيهن المختص بهن اللازم في حقهن كلبس السوار والخلخال ونحوهما بخلاف لبس الخاتم
Diharamkan
menyerupai kaum wanita dengan memakai perhiasan yang menjadi ciri khas
mereka. Seperti memakai gelang, gelang kaki dan yang lainnya. Berbeda
dengan memakai cincin (pent. hukumnya boleh bagi laki-laki asal bukan cincin emas)… (Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra 1/261).
Pakailah
perhiasan lain yang sesuai dengan tabi’at atau selera laki-laki, tidak
menyelisihi keumuman masyarakat dan yang terpenting tidak melanggar
aturan agama.
Adapun apakah sholatnya sah. Kita katakan sholatnya sah namun dia berdosa !
Wallahua’lam bis showab.
Kota Nabi ﷺ, Islamic University of Madinah, 8 Jumadal-ula 1438 H.
Dijawab oleh : Ustadz Ahmad Anshori
Sumber: https://konsultasisyariah.com/28993-hukum-memakai-gelang-bagi-pria.html