Islam Pedoman Hidup: Mengingkari Kesalahan Penguasa Menurut Syaikh Ibnu Al Utsaimin

Minggu, 12 Februari 2017

Mengingkari Kesalahan Penguasa Menurut Syaikh Ibnu Al Utsaimin


Tujuan ditulisnya tulisan singkat ini adalah untuk menanggapi sebagian orang yang menyebarkan fatwa Syaikh Ibnu Al Utsaimin mengenai bolehnya mengingkari kesalahan penguasa secara terang-terangan. Seakan fatwa tersebut menjadi legitimasi mereka untuk mencela penguasa di mimbar-mimbar, atau untuk melakukan demonstrasi, atau bahkan untuk memberontak. Wallahul musta’an.
Sebelum kita paparkan perkataan, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, kami sampaikan perkataan manusia yang paling mulia, kekasih kita, Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda:
من أراد أن ينصح لسلطان بأمر فلا يبد له علانية، ولكن ليأخذ بيده فيخلو به، فإن قبل منه فذاك،وإلا كان قد أدى الذي عليه
Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu” (HR. Ahmad, dishahihkan Al Albani dalam Takhrij As Sunnah Libni Abi Ashim, 1097).
Kata para ulama, ini adalah ashl (landasan) yang menjadi pegangan dalam metode menasehati penguasa.
Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan bahwa boleh menasehati secara terang-teranganketika ada maslahah, dalam fatwa berikut:
ولكن يجب أن نعلم أن الأوامر الشرعية فيمثل هذه الأمور لها محال، ولا بد من الحكمة، فإذا رأينا أن الإنكار علنا يزول به المنكروالشر ويحصل به الخير فلننكر علنا، وإذا رأينا أن الإنكار لا يزول به الشر، ولا يحصلبه الخير، بل يزداد بغض الولاة للمنكرين وأهل الخير، فإن الخير أن ننكر سرا، وبهذاتجتمع الأدلة، فتكون الأدلة الدالة على أن الإنكار يكون علنا فيما إذا كنا نتوخى فيها لمصلحة، وهي حصول الخير وزوال الشر، والأدلة الدالة على أن الإنكار يكون سرا فيماإذا كان إعلان الإنكار يزداد به الشر ولا يحصل به الخير
الواجب أن نناصح ولاة الأمور سرا كما جاء في النص الذي ذكره السائل. ونحن نقول: النصوص لا يكذب بعضهابعضا، ولا يصادم بعضها بعضا. فيكون الإنكار معلنا عند المصلحة، والمصلحة هي أن يزول الشر ويحل الخير، ويكون سرا إذا كان إعلان الإنكار لا يخدم المصلحة، أي:لايزول به الشر ولا يحل به الخير
Wajib kita ketahui bahwa perintah-perintah syariat semisal ini memiliki penempatan masing-masing. Harus menerapkannya dengan hikmah. Jika kita memandang bahwa mengingkari secara terang-terangan itu bisa menghilangkan kemungkaran dan keburukan tersebut, dan menghasilkan kebaikan, maka hendaknya kita ingkari terang-terangan. Jika kita memandang bahwa mengingkari secara terang-terangan itu tidak menghilangkan keburukannya, tidak menghasilkan kebaikan, bahkan malah menambah kemarahan (penguasa) kepada orang-orang yang mengingkari mereka dan orang-orang baik, maka yang baik adalah kita nasehati secara diam-diam. Dengan demikian, kita dapat mengkompromikan dalil-dalil yang ada. Maka dalil-dalil yang mengisyaratkan cara mengingkari secara terang-terangan adalah jika diperkirakan mengandung maslahah, yaitu terwujudnya kebaikan dan hilangnya keburukan. Dan dalil-dalil yang menunjukkan cara mengingkari secara diam-diam adalah pada keadaan jika diingkari secara terang-terangan akan menambah keburukan dan tidak mewujudkan kebaikan.
Wajib bagi kita adalah menasehati ulil amri secara diam-diam, sebagai terdapat dalam nash dalil, sebagaimana disampaikan penanya. Namun saya katakan, dalil-dalil tidak saling mendustakan dan saling bertentangan satu sama lain. Sehingga mengingkari kemungkaran secara terang-terangan itu boleh ketika ada maslahah, yaitu hilangnya keburukan dan terwujudnya kebaikan. Dan diingkar secara diam-diam jika diingkar secara terang-terangan tidak mengandung maslahah, yaitu tidak menghilangkan keburukan dan tidak mewujudkan kebaikan”
Demikian fatwa beliau yang sering ditempatkan bukan pada tempat dan disalah-gunakan oleh para duat’ fitan (para da’i yang kerap menimbulkan fitnah) untuk melegalkan perbuatan mereka yang batil. Padahal manhaj Syaikh Ibnu Al Utsaimin dalam hal ini berbeda dengan manhaj mereka.
Yang dimaksud beliau tentang bolehnya menasehati penguasa secara terang-terangan adalah langsung di hadapan penguasa. Bukan di mimbar-mimbar, di koran, di majalah, atau di tempat lain yang tidak ada individu dari penguasa di sana. Beliau mengatakan:
أما المنكرات الشائعة فأنكرها، لكن كلامنا على الإنكار على الحاكم مثل أن يقوم الإنسان في المسجد ويقول مثلا: الدولةظلمت، الدولة فعلت، فيتكلم في الحكام بهذه الصورة العلنية، مع أن الذي يتكلم عليهم غير موجودين في المجلس.
وهناك فرق بين أن يكون الأمير أوالحاكم الذي تريد أن تتكلم عليه بين يديك وبين أن يكون غائبا،لأن جميع الإنكارات الواردة عن السلف كانت حاصلة بين يدي الأمير أو الحاكم، الفرق أنهإ اذا كان حاضرا أمكنه أن يدافع عن نفسه، ويبين وجهة نظره، وقد يكون مصيبا ونحن المخطئون ،لكن إذا كان غائبا لم يستطع أن يدافع عن نفسه وهذا من الظلم، فالواجب أن لا يتكلم على أحد من ولاة الأمور في غيبته، فإذا كنت حريصا على الخير فاذهب إليه وقابله وانصحه بينك وبينه
Ingkarul mungkar terhadap kemungkaran yang terjadi di masyarakat itu wajib dilakukan. Adapun pendapat kami mengenai mengingkari penguasa, semisal seseorang di dalam masjid (berceramah) mengatakan: “pemerintah ini zalim”, atau berbicara tentang pemerintah dengan cara demikian secara terang-terangan (ini tidak diperbolehkan). Dalam keadaan bahwa para pejabat pemerintah yang ia bicarakan tidak ada di hadapannya dalam majelis tersebut.
Tentunya ada perbedaan antara keadaan anda berada di hadapan amir (pemimpin) atau hakim yang ingin anda ingkari, dengan keadaan anda tidak berada di hadapannya. Karena ingkarul mungkar yang dilakukan para salaf itu terjadi di hadapan amir atau hakim langsung.
Perbedaannya yaitu, jika amir atau hakim tersebut berada di depannya, ketika diingkari ia bisa bisa memberikan pembelaan, ia juga bisa memberikan penjelasan dan sisi pandang yang lain. Dan terkadang memang mereka yang benar, yang salah adalah kita. Adapun jika mereka tidak ada di hadapan kita, mereka tidak bisa membela diri mereka, dan ini adalah sebuah kezaliman.
Maka wajib kita untuk tidak mengatakan tentang keburukan penguasa ketika bukan di hadapannya. Jika seseorang bersemangat untuk melakukan kebaikan, maka pergilah ke hadapan penguasa, bertatap muka dengannya, nasehati ia secara langsung” (Liqa Baabil Maftuh rekaman no. 62, http://audio.islamweb.net/audio/Fulltxt.php?audioid=111530).
Dalam fatwa kedua ini bisa dipahami bahwa Syaikh Ibnu Al Utsaimin membolehkan menasehati penguasa secara terang-terangan jika itu dilakukan di hadapan amir (pemimpin) atau pejabat pemerintah secara langsung. Bukan di mimbar-mimbar, di jalan-jalan, atau melalui surat kabar, buletin dan semisalnya.
Maka ada dua syarat:
  1. Maslahah yang dicapai lebih besar, bukan malah menimbulkan keburukan yang besar, seperti pertumpahan darah, kekacauan, terganggungnya stabilitas keamanan
  2. Dilakukan langsung di hadapan individu ulil amri yang ingin dinasehati
Maka tidak tepat perbuatan sebagian orang yang menyebarkan fatwa Syaikh tentang menasehati terang-terangan sebagai legitimasi untuk mengumbar aib-aib penguasa di mimbar-mimbar, di jalan-jalan, di koran, majalah dan semisalnya.
Wallahu a’lam.
from=https://kangaswad.wordpress.com/2017/02/05/mengingkari-kesalahan-penguasa-menurut-syaikh-ibnu-al-utsaimin/