Syaikh Shalih bin Abdillah Al Ushaimi –hafizhahullah–
Amir
adalah nama untuk orang yang mengurusi urusan manusia dalam hal
kekuasaan dan hukum. Ada beberapa nama lain untuk makna ini, dia bisa
disebut hakim, sultan, khalifah, dan imam. Nama-nama ini meskipun
berbeda-beda, tapi maknanya sama. Nama-nama tersebut dalam syariat
dipakai sebagai julukan untuk setiap orang yang mengurusi urusan
manusia dalam pengaturan kekuasaan dan hukum.
Dan
termasuk KESALAHAN, persangkaan bahwa nama khalifah itu (hanya) untuk
orang yang mengumpulkan seluruh manusia dalam kekuasaannya, bahwa hanya
dia yang berhak dibaiat secara syar’i, bahwa tidak ada baiat kecuali
untuk seorang khalifah!
Karena
istilah khalifah dalam syariat dan bahasa adalah julukan untuk setiap
orang yang mengurusi urusan makhluk dalam hal hukum (kekuasaan), baik
mereka (yang berada di bawahnya) itu seluruh kaum muslimin, atau
sebagiannya. Dia dinamakan khalifah (penerus), karena dia meneruskan
kekuasaan orang sebelumnya.
Maka
siapapun yang telah sah kekuasaannya atas kaum muslimin, untuk semua
kaum muslimin (di seluruh dunia) atau hanya di sebagian negeri; dia
bisa disebut sebagai khalifah, karena dia telah didahului oleh orang
sebelumnya yang mendahuluinya (dalam kekuasaan).
Dia juga -sebagaimana telah disebutkan tadi- disebut sebagai amir,
hakim, sultan, dan imam. Nama-nama ini memiliki konsekuensi kewajiban
yang sama dalam syariat, karena maknanya sama, yaitu orang yang
mengurusi urusan manusia dalam hal kekuasaan dan hukum. Maka seorang
yang hari ini disebut malik (raja) atau sultan atau amir, dia adalah khalifah secara syariat dan urf (pandangan masyarakat).
Sunnahnya
orang yang menjadi pengatur (tertinggi) urusan seluruh kaum muslimin
itu satu orang, namun apabila sunnah ini tidak bisa ditegakkan, maka tetap sah kekuasaan setiap orang yang telah diakui kekuasaan dan hukumnya di negeri yang dikuasainya.
Dan
inilah yang terjadi di tengah-tengah kaum muslimin berabad-abad
lamanya, dari sejak abad pertama (Islam) hingga sekarang ini. Dan telah
ada IJMA’ (dari para ulama Islam) akan sahnya kekuasaan mereka,
meskipun wilayah mereka terpisah-pisah. Ijma’ para ulama Islam dalam
masalah ini telah disebutkan oleh sekelompok ulama, diantara mereka
adalah Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahhab, dan beberapa ulama
yang lainnya.
***
Penerjemah: Ust. Musyaffa’ Ad Darini, Lc., MA.
Artikel Muslim.or.id
Sumber: http://muslim.or.id/29497-salah-kaprah-istilah-khalifah.html