Pertanyaan
Assalamu’alaikum,
Ustadz, mohon diulas definisi anak yatim. Misalnya, bapak biologis
dari anak hasil zina meninggal dunia atau kabur atau pergi meninggalkan
anak yang masih kecil, apakah itu disebut anak yatim? Bagaimana pula
dengan anak yang ditinggal mati oleh ibunya, apaka juga disebut anak
yatim? Dan sampai kapankah status yatim itu masih berlaku? Terima kasih
Jawaban.
Dalam bahasa Arab, kata yatim/yatimah berarti anak kecil yang kehilangan (ditinggal mati) ayahnya.[1] Begitu juga dalam istilah agama maknanya sama, tidak mengalami perubahan.[2] Batasannya adalah sampai dia dewasa (baligh), sebagaimana penjelasan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ
Tidak ada keyatiman setelah mimpi [Sunan Abu Dawud, no. 2873 dan dihukumi shahih oleh syaikh al-Albani]
Yang
dimaksud dengan mimpi dalam hadits ini adalah mimpi basah yang
merupakan penanda baligh. Termasuk dalam hukum ini juga penanda baligh
yang lain, yakni tumbuhnya rambut kemaluan atau sudah mencapai umur 15
tahun juga haid bagi wanita.[3]
Adapun anak kecil yang ditinggal mati ibunya tidak disebut yatim, tapi punya istilah khusus yaitu ‘ajiyy/’ajiyyah,[4] dan
dalam bahasa Indonesia disebut piatu. Piatu tidak disebut bersama yatim
karena kematian ayahlah yang ghalibnya (bisanya) membuat seorang anak
lemah dan kehilangan nafkah; karena memberi nafkah adalah tugas ayah,
bukan ibu.
Dari
definisi di atas, bisa disimpulkan bahwa anak zina yang tidak memiliki
pengasuh selain ibunya tidak dikategorikan sebagai yatim. Tapi hukumnya
hukum yatim. Artinya jika dia membutuhkan asuhan, disunnahkan untuk
mengasuhnya dan itu berpahala besar seperti pengasuhan anak yatim.
Karena anak yatim dianjurkan untuk diberi kafalah (asuhan)
karena kelemahan yang ada padanya. Hal ini diisyaratkan oleh Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ: الْيَتِيمِ وَالْمَرْأَةِ
Wahai Allâh! Sungguh saya menganggap berat (dosa penindasan) hak dua kaum yang lemah: yatim dan wanita. [Sunan Ibnu Majah no. 3687 dan hadits ini dihukumi shahih oleh an-Nawawi dan al-Albani]
Maka
disyariatkan mengasuh anak-anak yang lemah, baik itu yatim, piatu, anak
zina, gelandangan dan sebagainya, dan semua berpahala besar insya Allâh.[5]
[Disalin
dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak
Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
Footnote
[1] Lisânul ‘Arab, 12/645, al-Mu’jam al-Wasith, 2/1063
[2] Syarhus Sunnah, al-Baghawi 9/200.
[3] At-Tanwîr Syarh al-Jâmi’ ash-Shaghîr 11/174.
[4] Lisânul ‘Arab 12/645.
[5] Lihat: Fatwa, no. 95.586 di Markaz Fatwa islamweb.net.
Share Ulang:
- Gn. Manggala Wanabhakti, Lantai 11, Jakarta
- from= https://almanhaj.or.id/7452-apa-definisi-anak-yatim.html