Kaidah ushul fiqih yang diambil dari kitab syarah Mandzumah ushul fiqih
Syaikh Utsaimin, rohimahullah.
Kaidah Ke-16 :
Apabila bertemu mashlahat dan mudlarat, bila
mashlahatnya lebih besar maka disyariatkan.
Bila mudlaratnya lebih maka dilarang.
Allah berfirman tentang arak:
يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من
نفعهما
“Mereka bertanya kepadamu tentang arak dan judi.
katakan, pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat-manfaat untuk manusia.
Namun dosanya lebih besar dari manfaatnya.” (Al Baqarah: 219)
Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan bahwa dalam arak bertemu antara
manfaat dan mudlarat, dan mudlaratnya lebih besar maka Allah mengharamkannya.
Allah ta’ala menjadikan nabi yusuf alaihissalam dipenjara dalam tanah,
walaupun itu ada jenis mudlarat untuk beliau.
Namun manfaatnya jauh lebih besar dengan diselamatkan dari fitnah para
wanita.
Raafi’ bin Khadiij radliyallahu anhu berkata: “Nabi
shallallahu alaihi wasallam melarang kami dari sesuatu yang tampak bermanfaat
bagi kami. Namun menaati Allah dan RasulNya lebih bermanfaat untuk kami".
(HR Muslim).
Dalam menimbang mashlahat dan mudlarat mana yang lebih besar membutuhkan
kefaqihan dan pemahaman yang dalam.
Seringkali terjadi perbedaan ijtihad para ulama.
Maka kewajiban kita untuk tidak tergesa gesa dalam menimbang mashlahat
dan mudlarat.
_____________
Badru Salam, حفظه الله
Share Ulang:
- Sumber: http://bbg-alilmu.com/archives/18346
- Cisaat, Ciwidey-Bandung