🌿 Kita sudah tidak asing lagi dengan fenomena sebagian pengurus
masjid yg memutar suara murottal atau kaset shalawatan menggunakan speaker
bervolume tinggi. Kebiasaan ini semakin mendarah daging karena masyarakat segan
atau bahkan tidak memahami hukum yg sebenarnya. Terlebih suara itu berasal dari
masjid sehingga tabu bagi mereka untuk mengomentarinya.
Syaikh
Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin pernah ditanya soal ini dan beliau menjawab:
➡ Itu terlarang
sebab menimbulkan kebisingan untuk penghuni rumah terdekat.
Kemudian
beliau membawakan riwayat berikut:
🔑 Riwayat Abu Said (HR. Abu Daud No. 1332; Ahmad 18/393 dan yg
lainnya)
Dari [Abu
Sa'id] dia berkata Rasulullah ﷺ beri'tikaf di Masjid, lalu beliau mendengar
para sahabat mengeraskan bacaan (Alqur'an) mereka. Kemudian Rasulullah ﷺ
membuka tirai sambil bersabda:
_*❝Ketahuilah,
sesungguhnya setiap kalian sedang berdialog dengan Rabbnya, oleh karena itu
janganlah sebagian yg satu mengganggu sebagian yg lain dan jangan pula sebagian
yg satu mengeraskan terhadap sebagian yg lain di dalam membaca (Al Qur'an) atau
dalam shalatnya.❞*_
🔑Al-Bayadhiy (HR. Malik dalam Muwaththo' 264/76, dan Ahmad
9/251 dan yg lainnya. Lihat Majmu' Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 13/75)
Rasulullah
ﷺ pernah keluar menemui orang-orang, sedang mereka melaksanakan sholat, dan
sungguh suara mereka tinggi dalam membaca Al-Qur'an. Lantaran itu beliau
bersabda,
_*❝Sesungguhnya
orang yg sholat sedang bermunajat dengan Robbnya Azza wa Jalla. Karenanya,
perhatikanlah sesuatu yg ia munajatkan dan janganlah sebagian orang di antara
kalian mengeraskan suaranya atas yg lain dalam membaca Alqur'an.❞*_
Oleh
karena itu tindakan yg tepat adalah memberikan masukan kepada pihak terkait
tentang adab membaca Alqur'an dan perlindungan serta perhatian terhadap hak
muslim lainnya seperti hak untuk tidak diganggu dan yg lainnya. Semoga Allah
Ta'ala memudahkan kita untuk beramar makruf nahi mungkar.
Share Ulang
◘ Hotel Pesona, Pekalongan