Pertanyaan
Kapan
dimulai waktu berbelasungkawa (takziah) kepada keluarga mayat dan kapan waktu
akhirnya?
Teks Jawaban
Alhamdulillah.
Dianjurkan belasungkawa sejak kematian –sebelum
dimakamkan dan sesudahnya- tanpa ada batasan waktunya. Bahwa sunnah takziyah
terus berlaku sampai hilang rasa kesedihan dari orang yang ditimpa musibah.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah
dibolehkan bertakziyah sebelum dikuburkan?”
Beliau menjawab, “Ya, dibolehkan takziyah sebelum dan
sesudah dikuburkan. Karena waktunya semenjak kematian sampai musibah
terlupakan. Terdapat riwayat dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau
takziyah seteah mendapat kabar berita kematian anaknya, maka Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
ارجع إليها، فأخبرها أن لله ما أخذ، وله ما أعطى، وكل
شيء عنده بأجل مسمى، فمرها فلتصبر ولتحتسب
“Kembali kepadanya, dan beritahukan
bahwa milik Allah apa yang diambil, dan apa yang berikan. Segala sesuatu
disisi-Nya memiliki ajal yang telah ditentukan. Maka perintahkan kepadanya agar
bersabar dan berharap (pahala kepda Allah)”
(Majmu Fatawa, 17/340)
Beliau ditanya terkait dengan isu sebagian orang
yang mengatakan bahwa takziyah tidak dibolehkan sebelum dikuburkan?
Maka beliau menjawab, “Ini
tidak benar, takziyah (dilakukan) kapan saja terjadi musibah. Maksudnya
kematian, maka dianjurkan (untuk melakukan takziyah)."
(Majmu Fatawa, 17/341)
Yang lebih utama menurut mayoritas ulama adalah
setelah pemakaman. Terdapat dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 12/288:
“Mayoritas ahli fikih berpendapat, bahwa takziyah yang lebih utama
dilakukan setelah pemakaman. Karena keluarga mayat sebelum pemakaman disibukkan
dengan persiapan (pemakaman). Karena rasa keterasingan berpisah (dengan mayat)
setelah dikuburkan itu lebih besar (dirasakan). Sehingga waktu (setelah
pemakaman) itu lebih utama untuk bertakziyah. Sementara mayoritas Syafiiyyah
mengatakan, “Kecuali kalau terlihat keluarga mayat sangat terpukul sebelum
dikuburkan, sehingga (dibutuhkan) untuk bersegera bertakziyah. Agar dapat
menghilangkan atau meringankan kesedihannya.”
Takziyah dibatasi selamat tiga hari. Mereka
berdalil akan hal itu, dengan bahwa agama (membatasi) memberi izin dalam
ihdad (berkabung dalam kematian) hanya tiga hari. Berdasarkan sabda Nabi
sallallahu alaihi wa sallam:
لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تحد على
ميت فوق ثلاث , إلا على زوج : أربعة أشهر وعشرا
“Tidak dihalalkan bagi wanita yang
beriman kepada Allah dan Hari akhir (melakukan) ihdad (masa berkabung) terhadap
mayat lebih dari tiga (hari) kecuali (ihdad) untuk kematian suaminya, (maka
waktu ihdadnya adalah) empat bulan sepuluh hari.”
Maka dimakruhkan ihdad setelahnya. (Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah, 1/288)
Akan tetapi berdalil dengan hadits ini masih perlu
dilihat lagi. Karena hadist terkait dengan idhad (masa berkabung) bukan
takziyah (belasungkawa). Yang benar adalah takziyah masih senantiasa
dianjurkan selagi musibah masih (dirasakan) meskipun hal itu lebih dari tiga
hari.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Diriwayatkan
adanya pendapat dari Imam Haramain bahwa tidak ada (batasan waktu) untuk
bertakziyah. Bahkan terus berlanjut setelah tiga hari meskipun waktunya
panjang. Karena maksudnya adalah memberikan doa, menahan kesabaran, malarang
dari kesedihan. Hal itu terjadi pada waktu lama. Pandangan ini dikuatkan oleh
Abu Al-Abbas bin Al-Qos dalam Talkhis.” (Syarh Al-Muhadzab, 5/278)
Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Ia
tidak ada waktu dan hari khusus, (takziyah) dianjurkan semenjak mayat meninggal
dunia, baik sebelum maupun setelah dishalati. Baik sebelum maupun setelah
dikuburkan. Bersegera (melakukan takziyah) itu lebih utama dalam kondisi
musibah berat dan dibolehkan setelah tiga hari semenjak kematian dikarenakan
tidak adanya dalil akan penentuan (waktu).” (Majmu Fatawa, 13/380)
Syekh Al-Albany rahimahullah mengatakan, “Tidak
ada ketentuan dalam takziyah tidak boleh lebih dari tiga hari. Kapan saja
ketika melihat ada faedah, boleh dilakukan.” (Ahkamu Al-Janaiz, 1/166)
Wallahua'lam .
- Citramas, 30 Dzulhijjah 1443 H
- Sumber= https://islamqa.info/id/answers/158529/dianjurkan-berbelasungkawa-sejak-meninggal-dan-tidak-ada-batas-akhirnya