MUQADDIMAH
Talbis
(pencampuradukkan) antara haq dan batil adalah cara-cara ahli bid’ah dari masa
ke masa. Karena suatu bid’ah jika berupa kebatilan yang murni maka tidak akan
mungkin diterima oleh manusia, bersegeralah setiap orang membantah dan
mengingkarinya. Seandainya bid’ah itu kebenaran yang murni maka bukanlah
merupakan bid’ah, tetapi adalah sunnah. Maka bid’ah dapat tersebar di kalangan
manusia karena kebatilan yang terkandung di dalamnya diselimuti dengan sedikit
kebenaran.
Di antara model talbis
yang telah dilakukan oleh para hizbiyyin adalah menggabungkan antara kekufuran,
kebid’ahan dan kesesatan zaman ini dengan ajaran-ajaran Islam, seperti
demokrasi Islami, sandiwara Islami, nyanyian Islami, partai Islami, dan
“sederet nama-nama Islami” yang lainnya. Tidak berhenti di situ saja, bahkan
mereka juga hendak mengaburkan kaum muslimin dari manhaj yang lurus, manhaj
Salafush Shalih, dengan mencampuradukkan antara manhaj salaf dengan manhaj
harokah yang bid’ah yang dikemas dengan nama baru “Salafi Haroki”. Dengan cara
ini mereka hendak mengajak para pengikut Salafush Shalih untuk berpaling dari
manhaj Salaf dan menganut manhaj Haroki yang bid’ah!
Mengingat bahaya yang
besar di balik syubhat ini, maka dalam pembahasan kali ini kami berusaha
menyingkap syubhat mereka ini sebagai nasehat kepada kaum muslimin.
FIKROH SALAFI HAROKI
Fikroh (pemikiran)
“Salafi Haroki” atau “Harokah Sunniyah” adalah fikroh yang hendak menggabungkan
antara manhaj Salaf Ahli Sunnah wal Jama’ah dengan manhaj Haroki yang bid’ah.
Di antara pengusung fikroh ini adalah Hasan Al-Banna ketika menyifati manhaj
Ikhwanul Muslimin adalah : dakwah salafiyyah,… thoriqoh sunniyyah …. Hakikat
shufiyyah ….” [Majmu’atu Rosa’il Hasan Al-Banna hal. 122]
Abdul Aziz bin Nashir
Al-Jalil berkata : “Kami menghendaki sebuah manhaj dakwah yang tegak di atas
Salafiyyatul manhaj wa ashriyyatul muwajahah (manhaj salaf dan sikap
modern)!!.. Dengan manhaj yang menyeluruh dan Salafiyyah modern!! Kita akan
bisa selamat dan akan selamat aqidah kita yang kokoh dari rongrongan dan
pencampuran” [Waqafat Tarbawiyyah hal. 161-162]
Muhammad Badri berkata
: “Jama’ah Ahli Sunnah adalah jama’ah yang menyeru anggota-anggota harokah
Islamiyah untuk berpegang teguh dengannya, dialah jama’ah yang umum dan luas
..” [Majalah Al-Bayan yang terbit di London edisi 28 hal. 15]
Ahmad Salam berkata ;
“Adapun tujuan yang hendak saya capai dalam pembahasan ini –atau andil di
dalamnya- adalah yang terangkum dalam beberapa point berikut : …. 3.
Mengembalikan ikatan hubungan harokah Islammiyyah dengan pokok-pokok manhaj
salaf” [Ma’ Anna Alaihi wa Ashhabi hal.222]
Perkaaan Ahmad Salam
ini dinukil oleh Majalah Harokah Sunniyyah As-Silmi Edisi 12 Rajab 1427H/
Agustus 2006M di halaman-halaman akhir setelah rubrik Panduan Haroki [1]
Majalah ini diterbitkan oleh PT MIM [2] yang berada di bawah naungan Yayasan
Al-Huda Ciomas Bogor.
JANGANLAH KALIAN MENCAMPURADUKKAN ANTARA HAQ DAN BATIL!
Pemikiran yang hendak
menggabungkan antara manhaj salafi dengan manhaj Haroki adalah pemikiran yang
sangat berbahaya, karena menjurus kepada pencampuradukkan antara haq dan batil,
sedangkan Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam KitabNya.
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kalian
campuradukkan yang haq dengan yang batil dan janganlah kalian sembunyikan yang
haq ini sedang kalian mengetahui” [al-Baqarah/2 : 42]
Qatadah berkata
tentang tafsir ayat ini : “Janganlah kalian campur adukkan agama Yahudi dan
Nashrani dengan agama Islam, padahal kalian mengetahui bahwa agama Alloh yang
haq adalah Islam dan bahwasanya agama Yahudi dan Nasrani yang kalian pegang
sekarang ini adalah agama yang bid’ah dari Alloh!” [Tafsir Ibnu Katsir 1/109]
Maka kami katakan
kepada para pengusung fikroh Salafi-Haroki : Janganlah kalian campuradukkan
manhaj Haroki dengan manhaj Salafi, padahal kalian mengetahui bahwa manhaj yang
haq adalah manhaj Salafi dan bahwasanya manhaj Haroki adalah manhaj yang
bid’ah!
TOKOH-TOKOH HAROKI MENGAKUI KEBENARAN MANHAJ SALAFI
Benarkah bahwa para
pngusung fikroh Salafi-Haroki ini mengetahui bahwa manhaj yang haq adalah
manhaj Salaf? Berikut ini akan kami nukilkan perkataan tokoh-tokoh mereka
tentang hal ini :
Hasan Al-Bana berkata
: “Wahai kaum, kami menyeru kalian kepada Kitabulloh di tangan kanan dan Sunnah
Rasululloh di tangan kiri, dan teladan kita adalah amal dari Salafush-Sholih”
[Majmu’atu Rasa’il hal.40]
Abdullah Azzam berkata
:”Adapun aqidah Salafush Shalih maka dia adalah aqidah ahli Kitab wa Sunnah dan
sesungguhnya aku dibesarkan atas aqidah ini dan aku terus diatasnya dengan
anugrah Alloh, dan aku berharap agar Alloh meneguhkanku di atasnya dan
mematikanku di atasnya. Dan sesungguhnya yang memusuhi aqidah Salafush-Shalih
maka dia memusuhi agama ini bahkan dia bukanlah seorang muslim dan sesungguhnya
tujuan kami adalah membela aqidah ini dengan izin Alloh”. [Majalah Mauqif edisi
68 tgl. 10 Jumada Tsaniyyah 1410H]
ANTARA MANHAJ SALAFI DAN MANHAJ HAROKI
Diantara perbedaan
mendasar antara manhaj Salafi dan manhaj Haroki adalah di dalam metode
berdakwah, “Salafiyyin menjadikan rujukan mereka di dalam berdakwah adalah
dakwah para rasul, sedangkan metode dakwah harokiyyin sangat terpengaruh dengan
situasi dan kondisi”.
Harokiyyun menjadikan
tujuan utama dakwah mereka untuk menegakkan “khilafah”. Inilah yang menjadikan
mereka mengerahkan segala daya dan upaya untuk menggalang massa dalam jumlah
yang besar untuk merebut kekuasaan. Upaya untuk menggalang massa ini bukanlah
perkara yang mudah, karena massa yang hendak mereka kumpulkan memiliki
keyakinan dan pemikiran yang beraneka ragam. Ada yang menyembah batu, ada yang
menyembah pohon, ada yang menyembah kubur, ada yang mengikuti aqidah Shufiyyah,
Asy-ariyyah, Mu’tazilah, Jahmiyah dan sebagainya. Untuk mendapatkan simpati dan
dukungan dari massa maka mau tidak mau harus mengikuti kemauan mereka, tidak
mengusik aqidah-aqidah mereka yang batil dan jalan mereka yang sesat, yang
penting para haroki ini bisa mendapatkan suara sebanyak mungkin dan dukungan
sekuat mungkin dari massa.
Hasan Al-Banna berkata
: “Hal yang paling penting sekarang ini yang hendaknya perhatian kaum muslimin
diarahkan kepadanya adalah wajibnya mempersatukan barisan dan menyatukan
kalimat dengan sekuat tenaga” [Majmu’atu Rasa’il hal. 452]
Seorang tokoh haroki
yang lain, Hasan At-Turabi, mengatakan : “Hendaknya kita biarkan para penyembah
kubur thowaf di kubran-kuburan hingga kita bisa mencapai kubah parlemen!”
[Majalah Al-Istiqomah, bulan Rabi’ul Awak 1408H hal. 26]
Adapun Salafiyyun maka
mereka tidak memandang kepada sedikit dan banyaknya jumlah, dan tidak ada dalil
yang menunjukkan atas sikap diam dari kesyirikan dengan alasan untuk mendapat
dukungan massa. Adapun kekuasaan dan kemenangan adalah pemberian Alloh bagi
hamba-hambaNya yang bertaqwa sebagai balasan atas istiqomah mereka dalam
agamaNya, Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
أَنَّ الْأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُونَ
“Bahwasanya bumi ini
diwarisi hamba-hambaKu yang sholih” [al-Anbiya/21: 105]
Dan Alloh Subhanahu wa
Ta’ala berfirman.
اسْتَعِينُوا بِاللَّهِ وَاصْبِرُوا ۖ إِنَّ الْأَرْضَ لِلَّهِ يُورِثُهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ ۖ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ
“Mohonlah pertolongan
kepada Alloh dan bersabarlah ; sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Alloh ;
diwariskanNya kepada siapa yang dikehendakiNya dan dari hamba-hambaNya, dan
kesudahan yang baik adalah bagi orang –orang yang bertaqwa” [al-A’raf/7: 128]
Alloh telah
mengingatkan kita jangan sampai terperdaya dengan jumlah massa yang banyak. Dia
berfirman
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
“Dan jika kamu
menuruti kebanyakan orang-orang di muka bumi ini, niscaya mereka akan
menyesatkanmu dari jalan Alloh …”[al-An’am/6 : 116]
PENEGAKKAN HUKUM ALLOH ANTARA MANHAJ SALAFI DAN MANHAJ HAROKI
Para tokoh haroki
selalu berbicara tentang pengkafiran setiap penguasa yang memakai undang-undang
wadh’i (buatan manusia). Mereka mengkafirkan setiap penguasa yang tidak
menerapkan hukum Alloh, tanpa perincian lebih lanjut apakah penguasa tersebut
mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Alloh atau masih mengakui wajibnya
berhukum dengan hukum Alloh [3]. Langkah berikutnya yang mereka tempuh adalah
pencanangan jihad ofensif melawan para penguasa yang sudah dihukumi kafir ini
dengan melancarkan gerakan-gerakan rahasia [4] atau gerakan-gerakan politik [5]
Dengan dua
harokah/gerakan ini (pengkafiran penguasa dan jihad ofensif melawan penguasa
,-red) bisakah para harokiyyin ini menegakkan hukum Alloh?? Realita yang ada
menunjukan mereka tidak memberikan manfaat apa-apa kepada kaum muslimin, bahkan
tidak juga memberi manfaat kepada diri-diri mereka sendiri. Yang ada adalah
terror, penumpahan darah, dan fitnah di mana-mana. Hukum-hukum Islam tidak juga
tegak di tangan mereka, bahkan tidak juga pada diri mereka, bahkan semakin
banyak penyelewengan-penyelewengan syar’i yang mereka lakukan. Tidak
henti-hentinya kita mendengar dari mereka aqidah-aqidah dan pemikiran yang
menyeleweng dari Kitab dan Sunnah, amalan-amalan yang melanggar syar’i, lebih
dari itu sepak terjang mereka yang selalu gagal dan menyelisihi syari’at.
Adapun Salafiyyun maka
mereka berusaha menempuh jalan yang telah dicontohkan oleh Rasulillah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Merupakan hal yang dimaklumi oleh setiap muslim
yang pernah membaca siroh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa di
saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah di tengah-tengah
orang-orang Quraisy yang tidak behukum dengan hukum Alloh, bahkan mereka
berhukum kepada thaghut di kabilah-kabilah mereka, apakah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melancarkan dakwah dengan dua harokah di atas?
Tidak! Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai langkah beliau
dengan mendakwahkan tauhid dan melarang kaumnya dari kesyirikan berupa
peribadatan terhadap orang-orang sholih yang sudah mati yang mereka wujudkan
dalam bentuk Latta, Uzza, Manat dan yang lainnya. Kemudian satu persatu dari
mereka memenuhi seruan dakwah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hingga
kemudian kaum muslimin mendapat tantantangan yang keras dan siksaan yang berat
dari kaum musyrikin di Mekkah, kemudian datanglah perintah hijrah yang pertama
dan kedua…., hingga Alloh meneguhkan Islam di Madinah [6]
GHOZWUL FIKRI DAN SOLUSINYA ANTARA MANHAJ SALAFI DAN MANHAJ
HAROKI
Salafiyyun tidaklah
lalai dan menutup mata dari usaha-usaha ghozwul fikri (perang pemikiran) yang
dilancarkan secara terus menerus oleh musuh-musuh Islam. Alloh telah
mengisyaratkan ghozwul fikri ini dalam kitabNya dan sekaligus menyebutkan
tujuan utama ghozwul fikri ini, Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً
“Mereka ingin supaya
kalian menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kalian
menjadi sama (dengan mereka)..” [an-Nisa/4 : 89]
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya dari ghozwul fikri ini dan
melarang umatnya dari meniru orang-orang kafir, di dalam kekhususan-kekhususan
orang-orang kafir, untuk menjaga kepribadian dan karakteristik seorang muslim.
Telah datang hadits-hadits yang melarang kaum muslimin dari loyalitas,
kecintaan, dan taklid kepada orang-orang kafir, demikian juga Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan setiap muslim agar menyelisihi
orang-orang kafir dalam segala hal seperti masalah pakaian, tingkah laku dan
sebagainya. Inilah solusi satu-satunya terhadap ghozwul fikri karena syari’at
Islam penuh dengan perbendaharaan-perbendaharaan yang sangat berharga, mencakup
seluruh gerak-gerik seorang muslim tentang bagaimana dia bergaul dengan
saudaranya sesama muslim, bagaimana bergaul dengan orang kafir, bagaimana
bergaul dengan tetangga, bagaimana bersikap terhadap wanita yang bukan mahrom,
bagaimana bergaul dengan anak dan isteri, bagaimana dia naik kendaraan,
bagaimana seharusnya pemikirannya, bagaimana dia berpakaian, bagaimana dia
berdagang, dan secara ringkas seperti yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam.
“Sesungguhnya tidaklah
ada sesuatu yang mendekatkan kalian ke surga melainkan telah aku perintahkan
kepada kalian, dan tidaklah ada sesuatu yang mendekatkan kalian ke neraka
melainkan telah aku larang kalian darinya” [Diriwayatklan oleh Abu Bakar
Al-Haddad dalam Muntakhab min Fawaid Ibnu Aluwiyyah Al-Qoththon hal. 168 dan
Ibnu Marduwiyah dalam Tsalatsatu Majalis hal. 188, di hasankan oleh Syaikh
Al-Albani dalam Silsilah Shohihah 6/865]
Semua hal inilah yang
seharusnya memenuhi kehidupan seorang muslim dan pemikirannya, sehingga tidak
menyisakan tempat bagi pemikiran-pemikiran yang diselundupkan dari luar kecuali
yang sejalan dengan Islam, inilah usaha kita dalam membentengi dan
menyelamatkan diri dari ghozwul fikri.
Adapun orang-orang
haroki, mereka bagitu lantang mengingatkan umat dari ghozwul fikri di dalam
pembicaraan-pembicaraan dan tulisan-tulisan mereka, tetapi tanpa menyodorkan
solusi yang tersebut di atas. Bahkan mereka begitu meremehkan terhadap
orang-orang yang mereka pandang mengutamakan penampilan-penampilan Islami yang
diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti memanjangkan
jenggot, memendekkan celana di atas mata kaki, hijab bagi wanita, dan
menyelisihi orang-orang kafir di dalam berpakaian, mereka katakan bahwa hal
tersebut lebih mementingkan kulit daripada isi !!! Mereka membuat bid’ah dengan
membagi-bagi agama menjadi qusyur (kulit) dan lubab (isi)!
Seorang tokoh haroki
yang masyhur, Muhammad Al-Ghozali, tulisan-tulisannya penuh dengan ejekan
kepada penampilan-penampilan Islami tersebut, dia katakan sebagai kulit (!),
perkara yang tidak berguna (!), sikap kekanak-kanakkan (!), dan
perkataan-perkataan yang kotor lainnya. Tetapi yang sangat mengherankan bahwa
perpustakaan-perpustakaan Islam penuh dengan tulisan-tulisan Muhammad
Al-Ghozali tentang bahaya ghozwul fikri!
FULAN AQIDAHNYA SALAFI TAPI MANHAJNYA HAROKI?!
Syaikh Dr Muhammad bin
Umar Bazmul hafizhahullahu berkata : “Sebagian orang mengatakan : ‘Fulan Salafi
aqidahnya tetapi manhajnya bukan Salafi’, demikianlah mereka katakan. Ucapan
ini mengandung kekeliruan yang besar, karena sesungguhnya aqidah
(keyakinan)nya, barangsiapa memiliki aqidah tertentu maka pasti manhaj dan
jalannya beranjak dari keyakinan tersebut. Barangsiapa yang memiliki keyakinan
bahwa aqidah adalah perkara yang diada-adakan dalam agama, dan bahwasanya para
ahli bid’ah adalah bahaya yang mengancam kaum muslimin dalam agamanya, bagaimana
dia menyikapi para ahli bid’ah? Tentunya dia akan menyikapi mereka sesuai
dengan keyakinannya pada mereka, tidaklah logis kalau dia menyikapi mereka ini
dengan manhaj yang menyelisihi keyakinannya tentang mereka. Maka sesungguhnya
ucapan di atas menyelisihi realita. Ucapan di atas membawa pemahaman yang
keliru yaitu bahwasanya aqidah hanyalah bab-bab tertentu, sebagaimana sebagian
orang menyangka bahwa aqidah hanyalah masalah asma dan ahkam, serta asma wa
shifat, barangsiapa yang mencocoki Salaf dalam masalah-masalah ini dan
menyelisihi Salaf dalam masalah-masalah yang lainnya, maka aqidahnya sudah
benar, sehingga dia dikatakan Salafi dari segi aqidah dan bukan Salafi (tetapi
haroki) dalam manhaj!! Orang seperti ini telah berbuat kesalahan di dalam pembenaran
aqidahnya, dia perlu belajar pemahaman yang benar tentang hakikat aqidah”
[Ibarot Muhimah hal. 11]
PENUTUP
Kami akhiri pembahasan
ini dengan nasehat-nasehat para ulama tentang masalah ini.
Syaikh Al-Allamah
Sholih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullahu berkata : “Menamakan diri dengan
Salafiyyah tidak apa-apa jika benar-benar demikian keadaannya, adapaun jika
penamaan tersebut hanya sekedar klaim tanpa bukti maka tidak boleh menamakan
diri dengan Salafiyyah padahal dia tidak berada di atas manhaj Salaf… Orang
yang mengaku sebagai ahli sunnah, hendaknya dia mengikuti jalan Ahli Sunnah wal
Jama’ah dan meninggalkan jalan orang-orang yang menyeleweng. Adapun jika dia
hendak mengumpulkan antara Dhob dan ikan Nun, yaitu mengumpulkan antara
binatang padang pasir dengan binatang lautan, maka ini hal yang mustahil, atau
menggabungkan antara api dan air dalam satu daun timbangan. Maka tidak akan
berkumpul antara Ahli Sunnah al Jama’ah bersama madzhab orang-orang yang
menyelisihi mereka seperti ; Khowarij, Mu’tazilah dan Hizbbiyyin seperti orang
yang mereka namakan sebagai muslim modern, yaitu orang yang hendak
menggabungkan antara kesesatan-kesesatan modern dengan manhaj Salaf” [Ajwibah
Mufidah hal.18-19]
Beliau juga berkata :
“Yang kami wasiatkan pada diri kami dan para saudara-saudara kami adalah :
Hendaknya selalu bertaqwa kepada Alloh, berpegang teguh kepada manhaj Salafush
Shalih, menjauhi bid’ah dan ahlinya, memberikan perhatian yang besar kepada
aqidah shohihah (yang benar) dan ma’rifat (pengetauhuan) tentang kesyirikan,
dan mengambil ilmu dari para ulama yang terpercaya dalam ilmu dan aqidah
mereka. Demikian juga, hendaknya mewaspadai dan menjauhi para da’i su’ (jahat)
yang mencampuradukkan antara yang haq dan yang batil dan menyembunyikan yang
haq padahal mereka mengetahui” [Ajwibah mufidah hal. 119]
Syaikh Al-Allamah Robi
bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullahu berkata : “Saya menasehati orang yang
mengatakan perkataan ini dan yang semisalnya agar bertaqwa kepada Alloh dan
menjelaskan kepada kaum muslimin manhaj Salafi yang shahih, janganlah
mencampuradukkan agama ini dengan manhaj Sayyid Quthb dan yang semisalnya,
karena manhaj Salafi dan manhaj Sayyid Quthb –seorang mubtadi (ahli bid’ah)
yang tenggelam ke dalam kebid’ahan dan kesesatan- tidaklah keduanya melainkan
dua hal yang kontradiksi yang tidak akan bisa bertemu di dalam manhaj dan tidak
juga dalam aqidah. Bertaqwalah kalian pada para pemuda umat ini, jadilah kalian
sebagai orang-orang yang jujur dan menjauhi sikap membela dan menjungjung ahli
bid’ah, jauhilah tadlis (penyamaran untuk menutupi hakikat dari sebuah
kebatilan), hendaknya kalian memberi penjelasan dengan penjelasan yang gamblang
dan jelas yang merupakan jalan para nabi alaihimush sholatu was sallam, Alloh
Subhanahu wa ta’ala berfirman.
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ
“Kami tidak mengutus
seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya dia dapat memberi
penjelasan dengan terang kepada mereka…” [Ibrahim/14: 4]” [Dari kaset Ajwibah
‘ala As’ilah Manhajiyah tangal 9 Syawwal 1419H]
[Pembahasan ini banyak
menukil dari kitab Thoriq Ila Jama’atil umm oleh Syaikh Utsman Abdussalam Nuh]
___________________________________
Oleh
Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifulloh
Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifulloh
________________________________________________
[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 06 Tahun VI/Muharrom 1428H [Februari
2007], Diterbitkan Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma’had
Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim 61153]
_______
Footnote
[1]. Di akhir nukilan disebutkan keterangan tentang Ahmad Sallam, yaitu bahwa dia adalah seorang penulis yang banyak menuangkan pandangan tentang dakwah dan manhaj berdasarkan thoriqoh Ahlus Sunnah wal Jama’ah, dan dia adalah kontributor (?!) di majalah Al-ASholah, Urdun (Yordania) (yang diterbitkan oleh Syaikh Muhammad Musa Alu Nashr, Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi dan yang lainnya, pen). Keterangan majalah (As-Silmi) tersebut tentang Ahmad Sallam ini adalah keterangan yang keliru, karena yang benar dia adalah seorang Haroki yang banyak mencela para ulama Slafiyyin, memuji kelompok Ikhwanul Muslimin, membela para tokoh bid’ah seperti Hasan Al-Banna, Sayyid Quthb dan Adnan Ar’ur, serta menganut manhaj Muwazanah yang bid’ah. Ahmad Sallam ini dikatakan oleh Syaikh Ubaid Al-Jabiri hafizhahullahu sebagai orang Quthbi, dan Ahmas Sallam ini telah ditahdzir dan dijelaskan kesalahannya oleh banyak ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Shalih Al-Luhaidan, Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi, Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi, dan yang lainnya. Lihat kaset Kasyfu Litsam an Mukholafati Ahmad Sallam kumpulan dari jawaban para Syaikh dan kitab Tahdzirul Anam min Akhtho’i Ahmad Sallam oleh Abu Nur bin Hasan bin Muhammad Al-Kurdi dengan kata pengantar Syaikh Ubaid Al-Jabiri.
[2]. Penerbit buku Membongkar Kedok Salafiyyun Sempalan yang penuh dengan celaan dan kedustaan terhadap manhaj Salaf dan para ulama Salafiyyin. Lihat bantahan terhadap buku ini dalam majalah Al-Furqon Th 6 Edisi 5 Dzulhijjah 1427H
[3]. Adapun para ulama Ahli Sunnah wal Jama’ah telah sepakat bahwa barangsiapa yang berhukum dengan selain hukum Alloh dari undang-undang buatan manusia dan hukum-hukum jahiliah, dengan mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Alloh, atau berpendapat bahwasanya hukum Alloh tidak relevan dengan zaman sekarang, atau berpendapat sama saja berhukum dengan hukum Alloh atau dengan yang lainnya, maka orang ini keluar dari Islam secara keseluruhan. Demikian juga para ulama Ahli Sunnah sepakat bahwa siapa saja yang berhukum dengan selain hukum Alloh dengan mengakui wajibnya berhukum dengan hukum Alloh dan tidak megingkarinya, maka dia belum sampai kepada kekufuran yang mengeluarkannya dari Islam (Lihat Fiqh Siyasah Syar’iyyah hal. 86). Kesepakatan ulama Ahli Sunnah ini tidak diterima oleh para Harokiyyin, mereka tetap bersikeras pada pendirian mereka dan menghukumi orang yang mengikuti perincian hukum di atas sebagai orang-orang Murji’ah seperti yang tercantum dalam Majalah Haroki An-Najah Surakarta Edisi 12/Th I Rajab 1427H/ Agustus 2006. Tentang bantahan kepada mereka dalam masalah ini lihat pembahasan Tafsir Ibnu Abbas terhadap “Ayat Hukum” dalam Majalah Al-Furqon Th. 6 Edisi 5 Dzul-Hijjah 1427H rubrik Manhaj
[4]. Dengan tanzhim sirri (jaringan rahasia). Lihat pembahasan Tanzhim Sirri dalam Majalah Al-Furqon Thn 5 Edisi 10 rubrik Manhaj
[5]. Dengan membentuk partai sebagai sarana merebut kekuasaan. Dua langkah inilah yang ditempuh oleh seorang tokoh haroki yang paling masyhur yaitu Hasan Al-Banna, dia menyusun gerakan rahasia yang bernama Jaringan Khusus pada tahun 1940M dan pada tahun 1942M dia membawa kelompok Ikhwanul Muslimin untuk ikut pemilu Mesir. Mahmud Ash-Shobbagh seorang tokoh Ikhwanul Muslimin dalam kitabnya Tanzhim Khosh, menyebutkan bahwa di antara tugas Jaringan Khusus adalah melakukan peledakan dan pembunuhan dalam rangka penggulingan kekuasaan. Ternyata dua langkah yang ditempuh oleh Hasan Al-Banna ini diikuti oleh para haroki di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
[6]. Inilah jalan yang ditempuh oleh Salafiyyun dari zaman ke zaman, seperti dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah di Jazirah Arabia yang –dengan izin Alloh- menghasilkan sebuah negeri yang berlandaskan kepada hukum Alloh yaitu Daulah Su’udiyyah. Lihat pembahasan Dakwah Salafiyyah dan Daulah Su’udiyyah dalam majalah Al-Furqon Thn 5 Edisi 9 rubrik manhaj
_______
Footnote
[1]. Di akhir nukilan disebutkan keterangan tentang Ahmad Sallam, yaitu bahwa dia adalah seorang penulis yang banyak menuangkan pandangan tentang dakwah dan manhaj berdasarkan thoriqoh Ahlus Sunnah wal Jama’ah, dan dia adalah kontributor (?!) di majalah Al-ASholah, Urdun (Yordania) (yang diterbitkan oleh Syaikh Muhammad Musa Alu Nashr, Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi dan yang lainnya, pen). Keterangan majalah (As-Silmi) tersebut tentang Ahmad Sallam ini adalah keterangan yang keliru, karena yang benar dia adalah seorang Haroki yang banyak mencela para ulama Slafiyyin, memuji kelompok Ikhwanul Muslimin, membela para tokoh bid’ah seperti Hasan Al-Banna, Sayyid Quthb dan Adnan Ar’ur, serta menganut manhaj Muwazanah yang bid’ah. Ahmad Sallam ini dikatakan oleh Syaikh Ubaid Al-Jabiri hafizhahullahu sebagai orang Quthbi, dan Ahmas Sallam ini telah ditahdzir dan dijelaskan kesalahannya oleh banyak ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Shalih Al-Luhaidan, Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi, Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi, dan yang lainnya. Lihat kaset Kasyfu Litsam an Mukholafati Ahmad Sallam kumpulan dari jawaban para Syaikh dan kitab Tahdzirul Anam min Akhtho’i Ahmad Sallam oleh Abu Nur bin Hasan bin Muhammad Al-Kurdi dengan kata pengantar Syaikh Ubaid Al-Jabiri.
[2]. Penerbit buku Membongkar Kedok Salafiyyun Sempalan yang penuh dengan celaan dan kedustaan terhadap manhaj Salaf dan para ulama Salafiyyin. Lihat bantahan terhadap buku ini dalam majalah Al-Furqon Th 6 Edisi 5 Dzulhijjah 1427H
[3]. Adapun para ulama Ahli Sunnah wal Jama’ah telah sepakat bahwa barangsiapa yang berhukum dengan selain hukum Alloh dari undang-undang buatan manusia dan hukum-hukum jahiliah, dengan mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Alloh, atau berpendapat bahwasanya hukum Alloh tidak relevan dengan zaman sekarang, atau berpendapat sama saja berhukum dengan hukum Alloh atau dengan yang lainnya, maka orang ini keluar dari Islam secara keseluruhan. Demikian juga para ulama Ahli Sunnah sepakat bahwa siapa saja yang berhukum dengan selain hukum Alloh dengan mengakui wajibnya berhukum dengan hukum Alloh dan tidak megingkarinya, maka dia belum sampai kepada kekufuran yang mengeluarkannya dari Islam (Lihat Fiqh Siyasah Syar’iyyah hal. 86). Kesepakatan ulama Ahli Sunnah ini tidak diterima oleh para Harokiyyin, mereka tetap bersikeras pada pendirian mereka dan menghukumi orang yang mengikuti perincian hukum di atas sebagai orang-orang Murji’ah seperti yang tercantum dalam Majalah Haroki An-Najah Surakarta Edisi 12/Th I Rajab 1427H/ Agustus 2006. Tentang bantahan kepada mereka dalam masalah ini lihat pembahasan Tafsir Ibnu Abbas terhadap “Ayat Hukum” dalam Majalah Al-Furqon Th. 6 Edisi 5 Dzul-Hijjah 1427H rubrik Manhaj
[4]. Dengan tanzhim sirri (jaringan rahasia). Lihat pembahasan Tanzhim Sirri dalam Majalah Al-Furqon Thn 5 Edisi 10 rubrik Manhaj
[5]. Dengan membentuk partai sebagai sarana merebut kekuasaan. Dua langkah inilah yang ditempuh oleh seorang tokoh haroki yang paling masyhur yaitu Hasan Al-Banna, dia menyusun gerakan rahasia yang bernama Jaringan Khusus pada tahun 1940M dan pada tahun 1942M dia membawa kelompok Ikhwanul Muslimin untuk ikut pemilu Mesir. Mahmud Ash-Shobbagh seorang tokoh Ikhwanul Muslimin dalam kitabnya Tanzhim Khosh, menyebutkan bahwa di antara tugas Jaringan Khusus adalah melakukan peledakan dan pembunuhan dalam rangka penggulingan kekuasaan. Ternyata dua langkah yang ditempuh oleh Hasan Al-Banna ini diikuti oleh para haroki di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
[6]. Inilah jalan yang ditempuh oleh Salafiyyun dari zaman ke zaman, seperti dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah di Jazirah Arabia yang –dengan izin Alloh- menghasilkan sebuah negeri yang berlandaskan kepada hukum Alloh yaitu Daulah Su’udiyyah. Lihat pembahasan Dakwah Salafiyyah dan Daulah Su’udiyyah dalam majalah Al-Furqon Thn 5 Edisi 9 rubrik manhaj
Sumber: https://almanhaj.or.id/2172-talbis-salafi-haroki.html