Islam Pedoman Hidup: Fiqih Ta’ziyah

Sabtu, 12 September 2015

Fiqih Ta’ziyah


FIQIH TA’ZIYAH
Oleh
Syaikh Musa’id bin Qashim Al-Falih

Manusia adalah makhluk yang tidak bisa hidup tanpa orang lain, ia memerlukan bergaul dengan orang lain. Ini merupakan fitrah. Tidak mungkin ada yang bisa menghindarinya, terlebih lagi pada era global sekarang ini, dunia layaknya sebuah kampung kecil saja. Berhubungan dengan orang lain, meski terkadang berefek negatif, manakala berlangsung tanpa kendali, tetapi ia juga merupakan peluang yang bisa mendatangkan beragam kemaslahatan, sekaligus ladang amal untuk memperoleh pahala.

Islam sangat responsif terhadap fenomena ini. Bukan sekedar komunikasi yang bertema dan berskala besar saja yang diperhatikannya, tetapi hubungan yang sangat kecil pun tak luput dari pantauannya. Ini tiada lain karena demi kemaslahatan manusia, sebagai makhluk yang berkepribadian mulia. Islam telah memberikan peraturan dalam masalah mu’amalah semacam ini, agar dalam pergaulan, manusia tidak melampui batas-batas koridor yang telah ditentukan syariat. Sehingga pergaulan tersebut tidak merugikan salah satu pihak.

Salah satu dari bentuk mu’amalah tersebut adalah ta’ziyah. Atau biasa disebut melayat. Bagaimanakah penjelasan tentang masalah ini?

Untuk menjelaskan masalah ta’ziyah ini, berikut kami ketengahkan ulasan yang diambil dari kitab at Ta`ziyah, karya Syaikh Musa’id bin Qashim al Falih, yang diterbitkan Dar al ‘Ashimah.
Semoga bermanfaat.

DEFINISI TA’ZIYAH

Kata “ta`ziyah”, secara etimologis merupakan bentuk mashdar (kata benda turunan) dari kata kerja ‘aza. Maknanya sama dengan al aza’u. Yaitu sabar menghadapi musibah kehilangan.[1]

Dalam terminologi ilmu fikih, “ta’ziyah” didefinisikan dengan beragam redaksi, yang substansinya tidak begitu berbeda dari makna kamusnya.

Penulis kitab Radd al Mukhtar mengatakan : “Berta’ziyah kepada ahlul mayyit (keluarga yang ditinggal mati) maksudnya ialah, menghibur mereka supaya bisa bersabar, dan sekaligus mendo’akannya”.[2]

Imam al Khirasyi di dalam syarahnya menulis: “Ta’ziyah, yaitu menghibur orang yang tertimpa musibah dengan pahala-pahala yang dijanjikan oleh Allah, sekaligus mendo’akan mereka dan mayitnya”.[3]

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Yaitu memotivasi orang yang tertimpa musibah agar bisa lebih bersabar, dan menghiburnya supaya bisa melupakannya, meringankan tekanan kesedihan dan himpitan musibah yang menimpanya”.[4]

HUKUM FIKIH TA’ZIYAH

Berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah, hukumnya adalah sunnah [5]. Hal ini diperkuatkan oleh hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya :
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ
Barangsiapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut. [HR Tirmidzi 2/268. Kata beliau: “Hadits ini gharib. Sepanjang yang saya ketahui, hadits ini tidak marfu’ kecuali dari jalur ‘Adi bin ‘Ashim”; Ibnu Majah, 1/511].

Dalil lainnya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin al Ash menceritakan, bahwa pada suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Fathimah Radhiyallahu ‘anha : “Wahai, Fathimah! Apa yang membuatmu keluar rumah?” Fathimah menjawab, ”Aku berta’ziyah kepada keluarga yang ditinggal mati ini.” [HR Abu Dawud, 3/192].

HIKMAH TA’ZIYAH

Disamping pahala, juga terdapat kemaslahatan bagi kedua belah pihak [6]. Antara lain :
– Meringankan beban musibah yang diderita oleh orang yang dilayat.
– Memotivasinya untuk terus bersabar menghadapi musibah, dan berharap pahala dari Allah Ta’ala.
– Memotivasinya untuk ridha dengan ketentuan atau qadar Allah Ta’ala, dan menyerahkannya kepada Allah.
– Mendo’akannya agar musibah tersebut diganti oleh Allah dengan sesuatu yang lebih baik.
– Melarangnya dari berbuat niyahah (meratap), memukul, atau merobek pakaian, dan lain sebagainya akibat musibah yang menimpanya.
– Mendo’akan mayit dengan kebaikan.
– Adanya pahala bagi orang yang berta’ziyah.

WAKTU TA’ZIYAH

Jumhur ulama memandang bahwa ta’ziyah diperbolehkan sebelum dan sesudah mayit dikebumikan.[7]

Pendapat lainnya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Imam Tsauri, bahwa beliau memandang makruh ta’ziyah setelah mayitnya dikuburkan. Alasannya, setelah mayitnya dikuburkan, berarti masalahnya juga selesai. Sedangkan ta’ziyah itu sendiri disyari’atkan guna menghibur agar orang yang tertimpa musibah bisa melupakannya. Oleh karena itu, hendaknya ta’ziyah dilakukan pada waktu terjadinya musibah. Kala itu, orang yang tertimpa musibah benar-benar dituntut untuk bersabar. [8]

Pendapat yang rajih, yaitu pendapat jumhur ulama. Alasannya, orang yang tertimpa musibah memerlukan penghibur untuk mengurangi beban musibah yang menghimpitnya. Penglipur ini tentu saja diperlukan, sekalipun mayitnya sudah dikuburkan, sebagaimana ia memerlukannya sebelum dikuburkan. Bahkan ta’ziyah setelah mayit dikuburkan hukumnya lebih utama. Sebab, sebelumnya ia sibuk mengurus mayit. Dan orang yang tertimpa musibah merasa lebih kesepian dan sengsara karena betul-betul berpisah dengan si mayit.[9]

JANGKA WAKTU TA’ZIYAH

Ta’ziyah disyari’atkan dalam jangka waktu tiga hari setelah mayitnya dikebumikan. Jumlah tiga hari ini bukan pembatasan yang final, tetapi perkiraan saja (kurang lebihnya saja). Dan jumhur ulama menghukumi makruh, apabila ta’ziyah dilakukan lebih dari tiga hari [10]. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung karena (ditinggal mati) suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. [HR Bukhari, 2/78; Muslim, 4/202].

Alasan lainnya, setelah tiga hari, biasanya orang yang ditinggal mati, bisa kembali tenang. Maka, tidak perlu lagi untuk dibangkitkan kesedihannya dengan dilayat. Kendatipun begitu, jumhur ulama membuat pengecualian. Yaitu apabila orang yang hendak melayatnya, atau orang yang hendah dilayatnya (keluarga yang ditinggal mati) tidak ada dalam jangka waktu tiga hari tersebut.

Sebagian ulama mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah membebaskannya begitu saja. Sampai kapan saja, tak ada pembatasan waktunya. Sebab, menurut mereka, tujuan dari ta’ziyah ini untuk mendo’akan, memotivasinya agar bersabar dan tidak melakukan ratapan, dan lain sebagainya. Tujuan ini tentu saja berlaku untuk jangka waktu yang lama.

Yang lebih kuat dari dua pendapat ini, adalah pendapat jumhur ulama.

MENGULANG-ULANG TA’ZIYAH

Mengulang-ulang ta’ziyah, hukumnya dimakruhkan. Tidak boleh berta’ziyah di kuburan, apabila sebelumnya sudah melakukannya.

Hikmah sekaligus alasannya, karena tujuan dilakukannya ta’ziyah sudah dicapai pada ta’ziyah yang pertama kali, sehingga tidak perlu diulang lagi, supaya tidak membuat kesedihannya terus menghimpitnya.[11]
KEPADA SIAPA BERTA’ZIYAH?

Sunnahnya ta’ziyah dilakukan kepada seluruh orang yang tertimpa musibah (ahlul mushibah), baik orang tua, anak-anak, dan apalagi orang-orang yang lemah. Lebih khusus lagi kepada orang-orang tertentu dari mereka yang merasakan kehilangan dan kesepian karena ditimpa musibah tersebut. Tetapi para ulama bersepakat, bahwa seorang lelaki tidak boleh berta’ziyah kepada seorang perempuan muda, sebab bisa menimbulkan fitnah (bahaya), terkecuali mahramnya. [12]

Jika saat ta’ziyah mengetahui adanya kebatilan, maka kebenaran tidak boleh diabaikan atau ditinggalkan. Orang yang meratap dan merobek bajunya, dan sebagainya, ia tidak boleh dibiarkan. Begitu juga untuk hal-hal lainnya.

TA’ZIYAH KEPADA ORANG KAFIR

Ada perbedaan pendapat dalam masalah melayat kepada orang kafir dzimmi (orang kafir dalam perlindungan). Sebagian ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah memperbolehkannya [13]. Adapun Imam Ahmad bersikap tawaqquf, beliau tidak berpendapat apa-apa dalam masalah ini.[14]

Sedangkan para sahabat Imam Ahmad memandang ta’ziyah sama dengan ‘iyadah (menengok atau besuk). Dan dalam masalah ini, mereka memiliki dua pendapat :

Pertama : Menengok dan melayat orang kafir hukumnya terlarang atau haram [15]. Dalil yang mereka pergunakan ialah:
لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ
Janganlah memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian berpapasan dengan salah seorang dari mereka, pepetlah ke tempat yang sempit. [HR Muslim, 7/5]
Dalam hal ini, ta’ziyah disamakan dengan memulai salam kepada mereka.

Kedua : Membolehkan ta’ziyah dan menengoknya, dengan dalil hadits berikut ini:
قَالَ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ

Dahulu ada seorang anak Yahudi yang membantu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Suatu ketika si anak ini sakit. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menengoknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, dan berkata : “Masuklah ke dalam Islam”.
Anak tersebut memandang bapaknya yang hadir di dekatnya. Bapaknya berkata, ”Patuhilah (perkataan) Abul Qasim Shallallahu ‘alaihi wa sallam,” maka anak itupun masuk Islam. Setelah itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar seraya berkata : “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari siksa neraka”. [HR Bukhari, 2/96].
Pendapat yang rajih, yaitu tidak boleh melayat orang kafir dzimmi, terkecuali apabila membawa kemaslahatan -menurut dugaan yang rajih- misalnya mengharapkannya masuk Islam. Wallahu a’lam.
MELAYAT ORANG MUSLIM YANG DITINGGAL MATI OLEH SEORANG KAFIR

Jumhur ulama memperbolehkan ta’ziyah kepadanya [16]. Adapun pendapat yang melarangnya, dipegang oleh Imam Malik dan salah satu riwayat dari mazhab Hanabilah [17].
Yang rajih dalam masalah ini, ialah pendapat jumhur ulama. Dalilnya ialah, keumuman dalil-dalil yang memerintahkan ta’ziyah.

APA YANG DIUCAPKAN KETIKA BERTA’ZIYAH?

Berdasarkan pendapat para ulama dalam masalah ini, bisa disimpulkan bahwa mereka tidak membatasi dan tidak menentukan bacaan-bacaan khusus yang harus diucapkan ketika berta’ziyah.

Ibnu Qudamah berpendapat [18] : “Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada ucapan tertentu yang khusus dalam ta’ziyah. Namun, diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melayat seseorang dan mengucapkan:
رَحِمَكَ اللهُ وَآجَرَكَ
(Semoga Allah merahmatimu, dan memberimu pahala. –HR Tirmidzi, 4/60).

Imam Nawawi berpendapat [19], yang paling baik untuk diucapkan ketika ta’ziyah, yaitu apa yang diucapkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada salah seorang utusan yang datang kepadanya untuk memberi kabar kematian sesorang. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada utusan itu: Kembalilah kepadanya dan katakanlah kepadanya :
أَنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ
Sesungguhnya adalah milik Allah apa yang Dia ambil, dan akan kembali kepadaNya apa yang Dia berikan. Segala sesuatu yang ada disisiNya ada jangka waktu tertentu (ada ajalnya). Maka hendaklah engkau bersabar dan mengharap pahala dari Allah. [HR Muslim, 3/39].

Sebagian ulama mensunnahkan, agar ketika melayat orang muslim yang ditinggal mati oleh orang muslim, membaca :
أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاكَ وَرَحِمَ مَيِّتَكَ
Semoga Allah melipatkan pahalamu, memberimu pelipur lara yang baik, dan semoga Dia memberikan rahmat kepada si mayit. [20]

Menurut Mazhab Syafi’iyah, mendoa’akan orang yang dilayat atau yang tertimpa musibah dengan mengucapkan: “Semoga Allah mengampuni si mayit, melipatkan pahalamu, dan memberimu pelipur yang baik,” tetapi, ada juga yang berpendapat berdo’a dengan do’a apa saja.[21]

Adapun ketika melayat seorang muslim yang ditinggal mati oleh seorang kafir, maka cukup dengan mendo’akan orang-orang yang ditinggal mati ini saja dan tidak mendoakan si mayit (yang kafir). Dan melayat orang kafir, sebagaimana telah dibahas di muka, tidak diperbolehkan, terkecuali membawa kemaslahatan.

Sedangkan mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah yang membolehkan melayat orang kafir karena ditinggal mati oleh seorang muslim, memberikan tuntunan do’a :
أَحْسَنَ اللهُ عَزَاءَكَ وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ
(Semoga Allah memberimu pelipur lara yang baik, dan semoga Dia mengampuni si mayit).

Dan ketika yang meninggal adalah orang kafir, doanya ialah :
أَخْلَفَ اللهُ عَلَيْكَ وَلاَ نَقَصَ عَدَدَكَ

(Semoga Allah menggantinya buatmu, dan semoga tidak mengurangi jumlahmu).
Maksudnya, supaya jumlah jizyah (upeti) yang diambil dari mereka tetap besar.[22]

Masalah ini dikomentari oleh Imam Nawawi : “Ini sangat bermasalah, sebab berdo’a agar orang kafir dan kekafiran tetap ada atau eksis. Sebaiknya, ini ditinggalkan saja” [23] Apa yang dikatakan oleh Imam Nawawi adalah benar.

Selanjutnya, apa yang dikatakan oleh orang yang dilayat? Dalam hal ini sama. Tidak ada ketentuan bacaan khusus yang harus dibaca sebagai jawaban kepada para pelayat.

Ada pendapat dari Mazhab Hanabilah, bahwasanya disunnahkan untuk mengucapkan:
اسْتَجَابَ اللهُ دُعَاءَكَ وَرَحِمَنَا وَإِيَّاكَ
(Semoga Allah mengabukan do’amu. Dan semoga Dia mengasihi kita, juga kamu). [24]

DUDUK-DUDUK KETIKA TA’ZIYAH

Berkumpul dan membaca al Qur`an ketika melayat, bukan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; baik di pekuburan ataupun di tempat tidak diajarkan [25]. Jumhur ulama melarang duduk-duduk di tempat orang yang ditinggal mati. Yang disyari’atkan ialah, setelah mayat dikuburkan, sebaiknya kembali kepada kesibukannya masing-masing. Larangan ini adalah makruh (makruh tanzih) apabila tidak dibarengi kemunkaran-kemunkaran lain. Adapun jika dibarengi dengan kemungkaran-kemungkaran, misalnya bid’ah-bid’ah, maka hukumnya haram.[26]

Adat yang biasa dilakukan oleh orang-orang, seperti duduk-duduk di tempat orang yang ditinggal mati, lalu dikeluarkan biaya untuk keperluan ini dan itu, mereka tinggalkan apa yang membuatnya maslahat; pada saat yang sama, mereka mencela orang yang tidak mau mengikuti dalam acara tersebut. Dalam acara itu mereka melakukan hal-hal yang tidak disyari’atkan, dan ini termasuk kegiatan bid’ah yang dicela oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[27]

Dalam masalah ini ada yang berpendapat memperbolehkannya. Mereka ialah sebagian dari ulama Hanafiyah dan Malikiyah[28]. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia menceritakan, ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, ternyata Ibnu Haritsah, Ja’far bin Abu Thalib dan Abdullah bin Rawahah terbunuh. Lalu beliau duduk. Beliau mengetahui jika di tempat itu ada kesedihan … [HR Muslim, 3/45].

Jawabannya atau bantahan dari pendapat ini ialah, bahwa kedatangan Rasulullah dan beliau duduk, tidak bermaksud untuk ta’ziyah, dan tidak ada indikasi ke arah yang menguatkannya berta’ziyah.[29]

Maka dari itu, sebagian lagi dari ulama Hanabilah menyatakan, sebenarnya yang dimakruhkan adalah menginap di tempat orang yang ditinggal mati, duduk-duduk bagi orang yang sudah pernah melayat sebelumnya, atau duduk-duduk supaya bisa melayat lebih lama lagi. [30]

Demikianlah beberapa point berkenaan dengan ta’ziyah. 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun X/1427H/2006M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat Mukhtar ash Shihah, hlm. 431; al Qamus al Muhith (4/364) dan Lisan al ‘Arab (15/52).
[2]. Radd al Mukhtar (1/603).
[3]. Syarh al Khirasyi ‘ala Mukhtashar Khalil (2/129).
[4]. Al Adzkar an Nawawiyah, hlm.126. Lihat juga al Majmu’ (5/304).
[5]. Al Mughni (3/480). Lihat juga al Ifshah (1/193).
[6]. Lihat Syarh al Khirasyi (2/130), al Balighah (2/82).
[7]. Lihat Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), Syarh al Khirasyi (2/130); al Majmu’ (5/306), al Mughni, (2/480), al Inshaf (2/563).
[8]. Al Mughni (3/480), Nail al Authar (4/95).
[9]. Hasyiah Radd al Mukhtar (1/604), al Majmu’ (5/306).
[10]. Hasyiah Radd al Mukhtar (1/604), al Majmu’ (5/306), al Inshaf (2/564), Kasysyaf al Qina’ (2/160).
[11]. Lihat Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), al Furu’ (2/294), al Inshaf (2/564).
[12]. Lihat Syarh al Khirasyi (2/129), al Majmu’ (5/305), al Adzkar an Nawawiyah hlm. 127, al Mughni (3/480).
[13]. Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), al Muhadzdzab –dicetak bersama al Majmu- (5/304).
[14]. Al Mughni (3/486), Ahkam Ahl adz Dzimmah (1/204).
[15]. Al Inshaf (2/566), Kasysyaf al Qina’ (2/161).
[16]. Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), al Majmu’ (5/306), al Inshaf (2/565).
[17]. Hasyiyah ad Dusuqi (1/419), al Inshaf (2/566).
[18]. Al Mughni (3/480).
[19]. Al Adzkar, hlm. 127.
[20]. Lihat Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), al Mughni (3/486), al Inshaf (2/565).
[21]. Al Majmu’ (5/306).
[22]. Al Majmu’ (5/306), al Mughni (3/486)
[23]. Al Majmu’ (5/306)
[24]. Al Mughni (3/487), Kasysyaf al Qina’ (2/161).
[25]. Zadul Ma’ad (1/146).
[26]. Al Adzkar an Nawawiyah, hlm. 127.
[27]. Lihat Fatawa Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta`, no. 38, diambil dari surat kabar al Muslimun.
[28]. Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), Syarh al Khirasyi (2/130).
[29]. Lihat Radd al Mukhtar (1/604).
[30]. Kasysyaf al Qina’ (2/160).

Sumber: https://almanhaj.or.id/3067-fiqih-taziyah.html