Ada
sebuah soal di website Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz yang
pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di KSA (Al Lajnah Ad Daimah
lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’):
Sahabatku masih belum yakin akan haramnya merokok. Sahabatku tersebut berkata, “Aku
tidak mau membenarkan hal itu sampai aku sendiri yang mendengar fatwa
dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz yang menerangkan tentang hukum merokok.” Jadi tolong, wahai Syaikh untuk menyampaikan nasehat pada sahabatku tersebut. Jazakumullah khoiron.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz memberikan jawaban,
Merokok menurut kami hukumnya haram.
Kita pun telah mengetahui bagaimana hukum rokok itu sendiri dari sisi
bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan. Itulah mengapa rokok itu
haram tanpa diragukan lagi. Para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa
rokok dapat menimbulkan bahaya yang amat banyak. Oleh karena itu, wajib
bagi setiap muslim untuk meninggalkan dan berhati-hati dengan rokok.
Allah sendiri melarang orang yang beriman mencelakakan dirinya sendiri.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Allah Ta’ala juga berfirman,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“.
(QS. An Nisaa: 29). Oleh karenanya, wajib bagi setiap mukmin dan
mukminah untuk menjauhi apa yang Allah haramkan dan apa yang
menimbulkan bahaya bagi agama, diri dan badannya. Allah sungguh amat
menyayangi hamba-Nya, jadinya Allah pun melarang segala hal yang bisa
memudhorotkan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.”
Rokok sudah amat jelas memberikan dampak bahaya dan hal ini telah
disepakati oleh pakarnya, yaitu para dokter. Ahli kesehatan dan para
peneliti telah sepakat (berijma’) akan dampak rokok yang amat-amat
berbahaya.
Aku
menasehati kepada sahabatmu untuk bertakwa pada Allah dan hendaklah ia
meninggalkan hal-hal yang kotor, lalu hendaklah ia bertaubat pada Allah
karena dosa tersebut. Semoga seperti ini bisa mengendalikan
kesehatannya, selamat dari murka Allah, dan hartanya pun jadi terjaga
(tidak boros).
Wallahul musta’an.
Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/12026
@ Sakan 16 KSU, Riyadh KSA
30 Syawwal 1432 H (28/09/2011)
Sumber : https://rumaysho.com/1973-masih-ragu-merokok-itu-haram.html