Onani (istimna’ ) adalah haram menurut pendapat yang paling kuat. Allah ta’ala telah berfirman ketika menyebutkan sifat-sifat orang yang beriman :
وَالّذِينَ
هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ * إِلاّ عَلَىَ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
“Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri
mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka
dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa yang mencari di balik itu,
maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” [QS. Al-Mukminuun : 5-7].
Al-Hafidh Ibnu Katsir dalam Tafsirnya berkata :
وقد
استدل الإمام الشافعي رحمه الله ومن وافقه على تحريم الاستمناء باليد بهذه
الاَية الكريمة {والذين هم لفروجهم حافظون * إلا على أزواجهم أو ما ملكت
أيمانهم} قال: فهذا الصنيع خارج عن هذين القسمين. , وقد قال الله تعالى:
{فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون}
“Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dan orang-orang yang sejalan dengannya telah menggunakan ayat { والذين هم لفروجهم حافظون * إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم } “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki”sebagai pengharaman onani dengan menggunakan tangan. Beliau juga mengatakan : ‘Pelaku perbuatan ini di luar dari kedua bagian tersebut. Dan Allah ta’ala telah berfirman : {فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون} “Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. [selesai]
Adapun perkataan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah yang dinukil Al-Hafidh Ibnu Katsir di atas terdapat dalam kitab Al-Umm (5/101 – Baabul-Istimnaa’ ) sebagai berikut :
فكان
بينا في ذكر حفظهم لفروجهم إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم تحريم ما
سوى الأزواج وما ملكت الأيمان وبين أن الأزواج وملك اليمين من الآدميات
دون البهائم ثم أكدها فقال عز وجل فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون
فلا يحل العلم بالذكر إلا في الزوجة أو في ملك اليمين ولا يحل الاستمناء
والله تعالى أعلم
“Dengan
disebutkan keharusan memelihara kemaluan kecuali terhadap istri dan
budak wanita yang mereka miliki, maka jelaslah keharaman selain istri
dan budak. Istri dan budak jelas dari jenis manusia saja dan bukan dari
binatang. Kemudian ditegaskan dengan firman Allah ’azza wa jalla
: {فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون} “Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”.
Dengan demikian, tidak halal (haram) memainkan dzakar kecuali kepada
istri dan budak. Maka, tidak halal (haram) pula perbuatan onani itu.
Wallaahu a’lam”. [selesai].
Allah ta’ala telah berfirman :
وَلْيَسْتَعْفِفِ الّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتّىَ يُغْنِيَهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ
“Dan
orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian
dirinya sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya” [QS. An-Nuur : 33].
Berkata Al-Kiya Al-Hirasi dalam Ahkaamul-Qur’an (4/314) : “Ayat ini merupakan dalil tentang keharaman onani”.
Dalam dua ayat
di atas (QS. Al-Mukminun : 5-7 dan QS. An-Nuur : 33), Allah telah
menentukan beberapa pilihan bagi seseorang yang ingin menjaga
kemaluannya sekaligus menyalurkan syahwatnya sesuai dengan kehalalan
syari’at; yaitu melalui :
- Menikah
- Menggauli budak yang dimilikinya.
Jika seseorang tidak bisa/mampu untuk menempuh dua jalan tersebut, maka Allah telah mewajibkan kepadanya untuk tetap menjaga kesucian dirinya. Allah tidak memberikan pilihan ketiga bagi seseorang untuk melakukan onani. Jadi salah jika ada orang yang berpendapat bolehnya onani untuk menghindari zina. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bahkan telah dengan tegas menjelaskan tentang maksud dan cara menjaga kesucian tersebut, sebagaimana sabdanya :
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa yang telah mampu menikah, hendaklah ia menikah karena hal itu lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu untuk itu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah perisai baginya (yang akan membentengi dirinya dari hawa nafsu/syahwat – Abul-Jauzaa’)” [HR. Bukhari no. 4778 dan Muslim no. 1400; dan lafadh ini adalah lafadh Muslim].
Beliau
shallallaahu ‘alaihi wasallam telah memberikan alternatif bagi
orang yang belum mampu menikah untuk berpuasa. Dan memang,…
benarlah apa yang beliau katakan karena dengan berpuasa segala gelora
syahwat dapat ditekan seiring dengan berkurangnya kekuatan tubuh akibat
berpuasa. Dengan berpuasa, kita pun dituntut untuk lebih “menjaga
diri” dibandingkan saat tidak berpuasa.
Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata dalam Tamaamul-Minnah fit-Ta’liq ‘alaa Fiqhis-Sunnah (halaman 401-402) :
ولا
نقول بجوازه لمن خاف الوقوع في الزنا ، إلا إذا استعمل الطب النبوي ، وهو
قوله صلى الله عليه وسلم للشباب في الحديث المعروف الآمر لهم بالزواج : "
فمن لم يستطع فعليه بالصوم ، فإنه له وجاء " . ولذنك فإننا ننكر أشد
الانكار على الذين يفتون الشباب بجوازه خشية الزنا ، دون أن يأمروهم بهذا
الطب النبوي الكريم .
“Dan kami
tidak berpendapat bolehnya melakukan onani bagi yang takut terjerumus
ke dalam perbuatan zina. Kecuali bila telah menggunakan pengobatan ala
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yaitu sabda beliau
kepada para pemuda agar menikah : {فمن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء} “Maka barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai baginya”.
Karena itu kami sangat menentang fatwa yang membolehkan onani bagi
pemuda yang khawatir jatuh dalam perbuatan zina tanpa menyuruhnya
menggunakan pengobatan dari Nabi yang mulia ini” [selesai].
Sebagai penguat keharaman hukum onani, maka camkanlah sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berikut :
إن
الله كتب على بن آدم حظه من الزنى أدرك ذلك لا محالة فزنى العينين النظر
وزنى اللسان النطق والنفس تمنى وتشتهى والفرج يصدق ذلك أو يكذبه
“Telah
ditetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, yang
tidak memungkinkan baginya untuk terbebas dari semua bagian itu. Maka,
zina kedua mata adalah memandang (hal-hal yang diharamkan), zina kedua
telinga adalah mendengar (hal-hal yang diharamkan), zina lisan adalah
berbicara (hal-hal yang diharamkan), zina tangan adalah menyentuh (hal-hal yang diharamkan), zina kaki adalah melangkah (kepada hal-hal yang diharamkan), dan hati itu memiliki keinginan dan angan-angan (untuk berzina), maka kemaluanlah yang akan membenarkannya atau mendustakannya” [HR. Muslim no. 2657].
Bagaimana Cara Menghilangkannya ?
- Menikah bagi yang telah mampu.
- Berpuasa.
- Menundukkan pandangan, sebagaimana firman Allah ta’ala :
قُلْ لّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضّواْ مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُواْ فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَىَ لَهُمْ إِنّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُل لّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنّ.......
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahannya….” [QS. An-Nuur : 30-31].
Tidak bisa dipungkiri bahwa syahwat yang merusak itu kebanyakan berawal dari mengikuti semua pandangan yang nampak di depan mata.
- Jauhi televisi dan media-media hiburan merusak lainnya !!
Wallaahi !! dekadensi moral para pemuda kita salah satunya bersumber pada televisi. Lebih dari 90% acara televisi saat tidak bisa lepas dari kemaksiatan. Jikalau kita melihat televisi, minimal kita pasti melihat wanita yang tidak berjilbab syar’i lagi ber-tabarruj. Bukankah itu sumber penyakit syahwat yang utama ? Belum lagi ditambah acara-acara sinetron murahan, adegan cinta yang memuakkan lagi penuh kepura-puraan, musik, dan yang lainnya yang tidak menambah sedikitpun kecuali noda hitam di dalam hati.
-
Mencari teman yang baik lagi shalih.
Allah telah berfirman tentang penyesalan seorang hamba di akhirat akibat pergaulan buruk yang ia lakukan semasa hidup di dunia :
يَوَيْلَتَا لَيْتَنِي لَمْ أَتّخِذْ فُلاَناً خَلِيلاً * لّقَدْ أَضَلّنِي عَنِ الذّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَآءَنِي وَكَانَ الشّيْطَانُ لِلإِنْسَانِ خَذُولاً
“Kecelakaan besarlah bagiku kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si Fulan itu teman akrabku. Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al-Qur’an, sesudah Al-Qur’an itu datang kepadaku. Dan adalah setan itu tidak mau menolong manusia” [QS. Al-Furqaan : 28-29].
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :
الرجل على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل
“Seseorang itu menurut agama teman dekatnya. Maka hendaklah salah seorang diantara kamu melihat pada siapa yang ia akan jadikan teman” [HR. Tirmidzi no. 2378. Berkata At-Timidzi : Hadits hasan gharib. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 2/554].
Usaha memperbaiki diri harus diimbangi dengan menjaga untuk tetap berada di lingkungan yang baik pula. Termasuk dalam hal berteman. Teman sangat berpengaruh pada diri kita. Tabiat manusia membuktikan bahwa ia lebih cepat terpengaruhi oleh kejelekan daripada kebaikan. Hindari teman yang buruk dan dekati teman yang shalih dan berakhlaq mulia.
-
Sibukkan dengan hal-hal yang bermanfaat seperti : membaca dan mengkaji buku-buku bermanfaat, berdiskusi, silaturahim atau ziarah kepada keluarga/teman, mengikuti ta’lim dan kegiatan-kegiatan keagamaan, berolah raga, dan lainnya yang dengan itu pikiran dan jiwa kita teralihkan pada kondisi dan kebiasaan yang positif.
-
Jauhi tempat-tempat maksiat seperti bioskop, tempat-tempat “mejeng”, dan lainnya. Selain itu, janganlah kita pergi ke fasilitas-fasilitas umum (pasar, mall, terminal, dan lainnya) kecuali bila memang benar-benar ada keperluan di tempat tersebut. Jauhi pula duduk-duduk di pinggir jalan. Semua itu adalah usaha menjaga mata dan telinga kita dari kemaksiatan.
Allah ta’ala telah berfirman :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُون * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat" [QS. An-Nuur : 31-32].
-
Jangan banyak menyendiri kecuali untuk ketaatan.
-
Menjauhi sikap peremehan terhadap dosa kecil. Seringkali kita beranggapan bahwa onani dan perbuatan-perbuatan yang mengantarkan pada hal itu adalah hanya sekedar dosa kecil saja. Adapun dosa besar adalah jika kita benar-benar melakukan zina dengan kemaluan kita. Sikap ini adalah salah. Ingatlah ya ikhwah akan firman Allah ta’ala :
وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا وَكَفَى بِنَا حَاسِبِينَ
”Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan (pahala) nya. Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan” [QS. Al-Anbiyaa’ : 47].
Juga sabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam :
إياكم ومحقرات الذنوب كقوم نزلوا في بطن واد فجاء ذا بعود وجاء ذا بعود حتى انضجوا خبزتهم وإن محقرات الذنوب متى يؤخذ بها صاحبها تهلكه
”Jauhilah oleh kalian dosa-dosa kecil. (Karena perumpamaan hal tersebut adalah) seperti satu kaum yang singgah di satu lembah, lalu datanglah seseorang demi seorang membawa kayu sehingga masaklah roti mereka dengan itu. Sesungguhnya dosa-dosa kecil itu ketika akan diambil pemiliknya, maka ia akan membinasakannya” [HR. Ahmad 5/331 no. 22860. Dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahiihah no. 389].
Dosa-dosa kecil jika diremehkan, maka ia akan menumpuk menjadi dosa besar hingga akhirnya membinasakan pelakunya kelak di hari perhitungan.
-
Terakhir, dan ini yang paling utama yang merangkum poin-poin sebelumnya : Semakin mendekatlah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya, dan menjauhi semua larangan-Nya. Kita tumbuhkan rasa cinta terhadap Tauhidullah dan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Sebaliknya, kita tumbuhkan rasa kebencian kepada syirik, bid’ah, dan maksiat. Haraplah surga dan kenikmatannya kelak di akhirat sebagai balasan dari setiap amal ketaatan, dan takutlah kepada ancaman siksa yang akan diterima bagi setiap amal kemaksiatan. Jangan lupa berdoa kepada Allah agar Dia selalu menjaga kita untuk keistiqamahan di jalan-Nya yang lurus. Semoga Allah memudahkannya untuk itu….. amien.
Abul-Jauzaa’ Al-Atsary
Allaahu a’lam.
from=http://abul-jauzaa.blogspot.fr/2008/06/hukum-onani-mastubasi-istimnaa.html