Ada yang menanyakan:
Sekarang
saya sedang kredit rumah 15 tahun, maunya beli cash namun gak mampu,
sedang kebutuhan rumah (minimal RSS) sangat kami butuhkan. Bagaimana
jalan keluar melunasi hutang ini?
Yang
jelas hutang di atas mengandung riba. Apakah hutang tersebut tetap
harus dilunasi? Agar para pembaca mendapatkan jawaban mengenai hal ini,
kami bawakan fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam
Liqo’ Al Bab Al Maftuh (194/12) berikut ini.
Pertanyaan:
Ada
seseorang yang memiliki hutang pada bank ribawi, kemudian dia bertaubat
pada Allah. Bank tersebut biasa memotong dari gajinya untuk melunasi
hutang tersebut. Orang ini tidak memiliki uang untuk membayar hutang
tersebut secara tunai, namun dia ingin keluar dari hutang bank
tersebut. Apakah ada baginya sesuatu untuk melunasi hutang tersebut
hingga lunas?
Jawaban:
Orang
tersebut wajib berlepas diri dari riba tersebut sesuai dengan
kemampuannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba
(nasabah) [1]. Boleh jadi dia meminta pinjaman hutang dari saudara atau
kerabatnya untuk melunasi hutang bank tersebut agar gugur darinya riba.
Yang terpenting adalah dia harus tetap merencakan hal ini. Jika tidak
mungkin, maka dia berusaha meminta pada bank agar jangan ada lagi
tambahan riba. Akan tetapi setahu kami, bank tidak mungkin menyetujui
hal ini.
Lalu si penanya balik bertanya:
Akan
tetapi, wahai Syaikh! Orang tersebut tidak mampu keluar dari bank yaitu
berpindah darinya kecuali jika dia melunasi hutangnya.
Lalu Syaikh rahimahullah menjawab:
Kalau begitu, sebaiknya orang tersebut meminta hutangan dari saudara atau sahabatnya lalu dia lunasi hutang (riba) tersebut.
_________
[1] Sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits:
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah),
pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau
mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim:
23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan
yang Menyerahkannya].
_________
_________
Kesimpulan:
Kalau
sudah terlanjur kredit rumah semacam itu, maka hutang kredit tersebut
harus tetap dilunasi dengan cara dia meminta pinjaman dari selain bank
semacam dari saudara, kerabat atau temannya. Tujuannya di sini adalah
agar dia tidak termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang
dilaknat dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.
Dan selalu mohon pertolongan kepada Allah agar dimudahkan terlepas dari
bunga bank ini. Wallahu a’lam.
Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari berbagai bentuk riba dan juga debu-debunya.
****
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com
24 Rabi’ul Awwal 1430 H
from : https://rumaysho.com/703-cara-melunasi-hutang-riba-2.html