Haruskah Istri Tinggal Bersama Suami?
Saya
seorang istri tinggal di jkrt ini sama anak 2 dan cucu. tetapi suami
ndak betah disini, mau nya tinggal dkmpung. alasan nya sakit 2 disini.
sisuami mintak saya tnggal dikapung. sementara tanggung jawap dan
kewajiban nya sebagai suami telah dipikul oleh anak 2 nya.kl mengenai
usia belum terlalu tua 68 tahun masih kuat .pertnyaan saya ,, apakah
bedosa saya tak mau ikut menemaninya dikampung
Dari Elis S
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Diantara tujuan Allah syariatkan umat manusia menikah adalah agar mereka bisa hidup bersama dalam ketenangan. Allah berfirman,
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
Di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. (QS. Rum: 21).
Karena itu, disyariatkan agar suami istri selalu tinggal bersama.
Dan
aturan semacam ini tidak hanya berlaku bagi umat Muhammad Shallallahu
‘alaihi wa sallam. Tapi juga menjadi ajaran nabi masa silam.
Diantaranya nabi Musa ‘alaihis shalatu was salam.
Dalam
al-Quran, tepatnya di surat al-Qashas ayat 23 hingga 30, Allah
menceritakan keluarga Musa. Setelah Musa menuju Madyan, beliau
dinikahkan dengan putri salah satu orang soleh di kampung itu, dengan
mahar, bekerja menjadi penggembala kambing selama 10 tahun.
Setelah
Musa menyelesaikan tugasnya, beliau kembali ke Mesir untuk misi
membebaskan Bani Israil yang dijajah Firaun. Dalam penggalan kisah,
Musa kembali ke Mesir bersama istrinya,
فَلَمَّا قَضَى مُوسَى الْأَجَلَ وَسَارَ بِأَهْلِهِ
“Tatkala Musa telah menyelesaikan waktu yang ditentukan dan dia berangkat dengan keluarganya..” (QS. al-Qashas: 29)
Ketika menafsirkan ayat ini, al-Qurthubi menuliskan,
فيه دليل على أن الرجل يذهب بأهله حيث شاء لما له عليها من فضل القوامة
Dalam
ayat ini terdapat dalil bahwa seorang suami merantau dengan membawa
istrinya sesuai yang diinginkan suaminya. Suami diunggulkan karena
posisinya sebagai pemimpin keluarganya. (Tafsir al-Qurthubi, 13/281).
Hanya saja, islam melarang keras, para suami menempatkan istri di tempat yang sangat tidak nyaman,
dengan maksud untuk mendzalimi istrinya. Sebagaimana islam juga
melarang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya karena ingin
mendzalimi istrinya.
Allah berfirman,
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
“Tempatkanlah
mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu
dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. at-Thalaq: 6)
Yang dimaksud, ‘janganlah kamu menyusahkan mereka’ adalah menyusahkan istri dalam masalah tempat tinggal dan nafkah. Disebabkan suami hendak mendzalimi istrinya.
Karena itu, semangat yang dibangun adalah tinggal bersama untuk hidup bersama. Sekalipun di sana ada banyak keterbatasan, namun ini bisa diatasi dengan berusaha untuk qanaah, menerima dengan gembira nikmat yang Allah berikan.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/24361-istri-harus-tinggal-bersama-suami.html