Bergeser dari Tempat Shalat
Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum Ustadz.
Apakah
shalat sunah disyariatkan berpindah-pindah (bergeser ed.) tempat?
Dari:
David
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Beberapa
ulama mengatakan, dianjurkan untuk berpindah tempat bagi orang yang hendak
shalat sunah setelah shalat wajib. Baik dia imam maupun makmum. Ini merupakan
keterangan dari Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Abu Said dan salah satu riwayat dari
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum.
Diantara
dalil yang menunjukkan anjuran ini adalah:
Pertama, Allah
berfirman tentang Firaun dan kaumnya yang dibinasakan,
فَمَا
بَكَتْ عَلَيْهِمُ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ وَمَا كَانُوا مُنْظَرِينَ
“Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka dan
merekapun tidak diberi tangguh.” (QS. Ad-Dukhan: 29)
Ibnu
Abbas menafsirkan bahwa ketika seorang mukmin meninggal dunia, maka bumi yang
dulu pernah dijadikan sebagai tempat ibadah, menangisinya. Langit yang dulu
dilalui untuk naiknya amal yang dia lakukan, juga menangisinya. Sementara
kaumnya Firaun, karena mereka tidak memiliki amal saleh, dan tidak ada amalnya
yang naik ke langit, bumi dan langit tidak menangisinya karena merasa
kehilangan darinya. (Tafsir
Ibn Katsir, 7:254).
Allah
juga berfirman,
يَوْمَئِذٍ
تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا
“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Az-Zalzalah: 4)
Dua
ayat di atas menunjukkan bahwa bumi akan menjadi saksi untuk setiap perbuatan
yang dilakukan manusia. Perbuatan yang baik maupun yang buruk. Makna ini
sebagaimana yang diisyaratkan oleh asy-Syaukani dalam Nailul Authar. Beliau menyatakan:
والعلة
في ذلك تكثير مواضع العبادة كما قال البخاري والبغوي لأن مواضع السجود تشهد له كما
في قوله تعالى ( يومئذ تحدث أخبارها) أي تخبر بما عمل عليها
Alasan
dianjurkannya pindah tempat ketika shalat sunah adalah memperbanyak tempat
pelaksanaan ibadah. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Bukhari dan al-Baghawi.
Karena tempat yang digunakan untuk sujud, akan menjadi saksi baginya,
sebagaimana Allah berfirman,
يَوْمَئِذٍ
تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا
“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.”
Maksudnya
adalah mengabarkan semua amalan yang dilakukan di atas bumi. (Nailul Authar,
3:235).
Kedua, hadis
dari Nafi bin Jubair, bahwa beliau pernah shalat jumat bersama Muawiyah bin Abi
Sufyan radhiyallahu ‘anhuma. Setelah salam, Nafi bin
Jubair langsung melaksanakan shalat sunah. Setelah selesai shalat, Muawiyah
mengingatkan:
لَا
تَعُدْ لِمَا صَنَعْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ
حَتَّى تَكَلَّمَ، أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَمَرَ بِذَلِكَ، أَنْ «لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى
يَتَكَلَّمَ أَوْ يَخْرُجَ»
“Jangan
kau ulangi perbuatan tadi. Jika kamu selesai shalat Jumat, jangan disambung
dengan shalat yang lainnya, sampai berbicara atau keluar masjid. Karena
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Beliau bersabda:
“Jangan kalian sambung shalat wajib dengan shalat
sunah, sampai kalian bicara atau keluar.” (HR. Muslim 883, Abu Daud 1129).
Termasuk
cakupan makna bicara dalam hadis ini adalah berdzikir setelah shalat. Hadis
ini menunjukkan, hikmah seseorang berpindah tempat ketika hendak melakukan
shalat sunah setelah shalat wajib adalah agar tidak termasuk menyambung shalat
wajib dengan shalat sunah.
Ketiga, hadis
dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيَعْجِزُ
أَحَدُكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ، أَوْ يَتَأَخَّرَ، أَوْ عَنْ يَمِينِهِ، أَوْ عَنْ
شِمَالِهِ فِي الصَّلَاةِ، يَعْنِي فِي السُّبْحَةِ
“Apakah kalian kesulitan untuk maju atau mundur,
atau geser ke kanan atau ke kiri ketika shalat.” Maksud beliau: “shalat sunah”. (HR. Abu Daud 1006, Ibn Majah 1427, Ibn
Abi Syaibah 6011, dan dishahihkan al-Albani).
Hal ini
juga dikuatkan dengan keterangan sahabat, dari Atha’ bahwa Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Abu said,
dan Ibnu Umar mengatakan:
لَا
يَتَطَوَّعُ حَتَّى يَتَحَوَّلَ مِنْ مَكَانِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ الْفَرِيضَةَ
“Hendaknya tidak melakukan shalat sunah,
sampai berpindah dari tempat yang digunakan untuk shalat wajib.” (HR. Ibnu Abi
Syaibah 6012).
An-Nawawi
mengatakan:
قال
أصحابنا فإن لم يرجع إلى بيته وأراد التنفل في المسجد يستحب أن ينتقل عن موضعه
قليلاً لتكثير مواضع سجوده ، هكذا علله البغوي وغيره ، فإن لم ينتقل إلى موضع آخر
فينبغي أن يفصل بين الفريضة والنافلة بكلام إنسان
“Ulama
madzhab kami mengatakan, jika seseorang tidak langsung pulang ke rumahnya
setelah shalat wajib, dan ingin shalat sunah di masjid maka
dianjurkan untuk bergeser sedikit dari tempat shalatnya, agar memperbanyak
tempat sujudnya. Demikian alasan yang disampaikan Al-Baghawi dan yang lainnya.
Jika dia tidak berpindah dari tempanya maka hendaknya antara shalat wajib dan
shalat sunah dia pisah dengan pembicaraan.” (al-Majmu’,
3:491).
Allahu a’lam
Referensi: saaid.net/Warathah/Alkharashy/mm/37
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
From <https://konsultasisyariah.com/14936-bergeser-dari-tempat-shalat-wajib-untuk-shalat-sunah.html>