Islam Pedoman Hidup: Penyembelihan Hewan Kurban (1)

Jumat, 09 September 2016

Penyembelihan Hewan Kurban (1)

PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN (1)

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga dan shahabat beliau, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari qiyamat.
Berkenaan dengan akan datangnya hari raya Idul Adha, pada kesempatan kali ini kami membahas beberapa hal berkaitan dengan penyembelihan hewan kurban (udhiyah). Semoga Alloh senantiasa memberikan taufiq kepada kita untuk ikhlas dalam mengerjakan amalan-amalan yang diridhoi-Nya dan untuk berpegang teguh dengan sunnah-sunnah Nabi-Nya.

    PENGERTIAN UDHIYAH
Udhiyah adalah nama untuk hewan baik onta, sapi, atau kambing yang disembelih pada hari raya idul adha dan hari-hari tasyrik untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Alloh disebabkan karena datangnya hari raya idul adha.
Penamaan udhiyah diambil dari kata dhohwah (waktu dhuha), karena  awal waktu dalam penyembelihan hewan kurban adalah waktu dhuha pada hari raya idul adha.

     DALIL DISYARIATKANNYA UDHIYAH
Penyembelihan hewan kurban (udhiyah) disyariatkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’. Adapun dalil dari Al Qur’an, Alloh berfirman :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ   (الكوثر: 2)
 “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”   (QS Al Kautsar : 2)
Ibnu Abbas ketika menafsirkan ayat ini beliau berkata : “Yaitu sembelihlah hewan kurban pada hari nahr (tanggal 10 Dzulhijah)”.   ( At Tafsir Al Mukhtashor As Shohih : 637)
Adapun dalil dari As Sunnah, di antaranya adalah hadits riwayat Bukhori dan Muslim :
عَنْ أَنَسٍ  قَالَ : ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ, ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ , وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا.  (رواه البخاي ومسلم)
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu ia berkata : “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallammenyembelih dua ekor domba yang putih dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, dengan menyebut nama Alloh dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau  pada sisi badan  kedua domba  tersebut. “   (HR Bukhori Muslim)
Adapun dalil dari ijma’, maka kaum muslimin sejak zaman Nabi sampai sekarang telah bersepakat tentang disyari’atkannya penyembelihan hewan kurban tersebut.
Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi berkata : “Kaum muslimin telah bersepakat tentang disyari’atkannya udhiyah.”   (Al Mughni : 8/617)
Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani berkata : “Tidak ada khilaf tentang keberadaan udhiyah termasuk dalam syari’at agama”   (Fathul Bari : 10/3)

    HUKUM UDHIYAH
Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum menyembelih hewan kurban (udhiyah). Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat jumhur ahlu ‘ilmi. Ada pula yang menyatakan bahwa hukumnya wajib bagi setiap orang muslim yang mempunyai kemampuan untuk menyembelih.
Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan berkata : “Para ulama’ telah berbeda pendapat tentang hukum udhiyah, apakah  wajib ataukah sunnah ? Kebanyakan ulama’ berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk menyembelih, dan sebagian ahlul ilmi berpendapat bahwa hukumnya wajib. Dan masing-masing mempunyai dalil yang  tidak mampu ditentukan secara pasti mana yang lebih rojih antara kedua pendapat tersebut oleh orang yang mencermati dalil-dalil tersebut. Adapun sikap yang lebih hati-hati bagi seseorang dalam permasalah semacam ini adalah seyogyanya untuk tidak meninggalkan penyembelihan hewan kurban sedangkan ia mampu untuk mengerjakannya, karena dengan mengerjakannya maka memastikan lepasnya tanggung jawab darinya, dan keluar dari  lingkup tuntutan adalah sikap yang lebih berhati-hati.”  (Majalis ‘Asyri Dzil Hijjah Wa Ayyamist Tasyriq : 71)
from=http://klikuk.com/penyembelihan-hewan-kurban-1/