Islam Pedoman Hidup: Penyembelihan Hewan Kurban (3)

Minggu, 11 September 2016

Penyembelihan Hewan Kurban (3)

idul-adha-desa
PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN (3)
     SYARAT-SYARAT UDHIYAH
Disyaratkan untuk hewan yang akan disembelih terpenuhinya beberapa syarat. Tidak sah suatu sembelihan  sebagai udhiyah kecuali dengan terpenuhinya syarat-syarat terebut, di antaranya adalah :
  • Hewan tersebut termasuk binatang ternak,yaitu onta, sapi, domba, atau kambing.
  • Telah memasuki umur minimal yang ditentukan syari’at, dan tidak boleh kurang darinya. Yaitu :
  1. Domba (biri-biri) yang telah memasuki usia setengah tahun
  2. Onta yang telah memasuki usia lima tahun
  3. Sapi yang telah memasuki usia dua tahun
  4. Kambing yang telah memasuki usia satu tahun
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((  لاَ تَذْبَحُوْا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ , فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ  ))   (رواه مسلم)
Dari Jabir ia berkata : Rasulullah bersabda : “ Janganlah kalian menyembelih hewan kurban selain musinnah, kecuali jika kalian sulit untuk mendapatkannya, (jika demikian) maka kalian boleh  menyembelih domba jadza’ah.”   (HR Muslim)
Yang dimaksud dengan musinnah  pada hadits ini adalah jenis hewan kurban yang telah memenuhi persyaratan umur sebagaimana empat perincian di atas. Dan yang dimaksud dengan jadza’ah adalah  domba yang telah berumur enam bulan. (Lihat Majalis ‘Asyri Dzil Hijjah Wa Ayyamit Tasyriq : 78-79)
  • Tidak terdapat padanya kekurangan yang mencegah dari sahnya hewan tersebut dijadikan udhiyah. Di antaranya adalah :
  1. Matanya juling
  2. Sakit yang nampak benar sakitnya
  3. Pincang yang jelas pincangnya
  4. Terlalu kurus yang menyebabkan tulangnya tidak bersumsum
عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَامَ فِيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : (( أَرْبَعٌ لاَ تَجُوْزُ فِي اْلأَضَاحِي – وَفِي رِوَايَةٍ : ((  لاَ تُجْزِؤُ  )) –  العَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا , وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا , وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا , وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِي لاَ تُنْقِيْ  ))   (رواه أبو داود وصححه الألباني في صحيح سنن أبي داود رقم 2431)
 Dari Al Baro’ bin ‘Azib ia berkata : Rosululloh berdiri di hadapan kami lalu beliau bersabda : “ Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai udhiyah –dalam riwayat lain beliau bersabda : “Tidak sah (jika dijadikan udhiyah)” –  : Hewan yang juling yang jelas julingnya, hewan yang sakit yang nampak sakitnya, hewan yang pincang yang jelas pincangnya, dan hewan yang kurus yang tidak mempunyai sumsum.”   (HR Abu Dawud dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud No. 2431)
Termasuk dalam hal ini juga adalah kekurangan-kekurangan lain semisalnya atau yang lebih parah darinya. Maka, tidak sah  jika seseorang menyembelih hewan yang buta kedua matanya, atau kakinya terpotong, atau hewan yang berjalannya menyapu tanah karena terlalu lemah,  atau semisalnya.
  • Hewan tersebut adalah milik orang yang akan menyembelih itu sendiri atau milik orang lain namun ia telah diizinkan untuk menyembelihnya. Maka, tidak sah sembelihan dari hasil mencuri atau dari hewan yang dimilikinya bersama orang lain tanpa izin orang lain tersebut.
  • Hewan tersebut tidak berhubungan dengan hak orang lain. Oleh karena itu, tidak sah sembelihan dari hewan yang masih dalam status gadai, demikian pula warisan yang belum dibagi untuk ahli warisnya.

    YANG AFDHOL DALAM UDHIYAH DAN YANG MAKRUH DARINYA
Urutan keutamaan dalam penyembelihan hewan kurban dari yang paling utama kemudian yang keutamaannya lebih rendah darinya adalah sebagai berikut :
  1. Unta jika disembelih tanpa diserikatkan dengan orang lain
  2. Sapi jika disembelih tanpa diserikatkan dengan orang lain
  3. Domba
  4. Kambing
  5. Unta yang diserikatkan oleh tujuh orang
  6. Sapi yang diserikatkan oleh tujuh orang
Yang afdhol pada hewan sembelihan kurban adalah yang memiliki sifat-sifat kesempurnaan untuk hewan ternak. Di antaranya adalah yang gemuk, dagingnya banyak, bentuknya bagus, dan mahal harganya.
Adapun hewan ternak yang makruh untuk dijadikan udhiyah di antaranya adalah :
  1. Hewan yang terpotong telinganya atau tanduknya. Adapun hewan yang memang tidak memiliki tanduk sejak asalnya maka boleh untuk dijadikan udhiyah tanpa dimakruhkan.
  2. Unta, sapi, atau kambing yang terpotong ekornya. Adapun domba yang terpotong ekornya maka tidak sah untuk dijadikan sebagai udhiyah karena termasuk cacat yang jelas pada bagian pokok yang dimaksudkan dari hewan tersebut.
  3. Hewan yang telinganya robek, baik robek secara memanjang ataupun melebar. Demikian pula hewan yang daun telinganya terlubangi.
  4. Hewan yang kelaminnya terpotong.
  5. Hewan yang sebagian giginya telah jatuh.
from=http://klikuk.com/penyembelihan-hewan-kurban-3/