Islam Pedoman Hidup: Penyembelihan Hewan Kurban (2)

Minggu, 11 September 2016

Penyembelihan Hewan Kurban (2)

Ternak-Sapi-Perah-600x300
PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN (2)

    WAKTU PENYEMBELIHAN
Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai sejak selesainya sholat Idul Adha sampai tenggelamnya matahari pada hari terakhir dari hari-hari tasyriq. Maka waktu penyembelihan hewan kurban adalah empat hari, yaitu hari raya idul adha (tanggal 10 Dzulhijah) dan tiga hari setelahnya (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah).  Oleh karena itu, orang yang menyembelih hewan kurban sebelum selesainya sholat idul adha atau menyembelih setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijah  maka sembelihannya tersebut tidak sah sebagai udhiyah.
 عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ : ((  مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ … ))   (رواه البخاري ومسلم)
Dari Anas ia berkata : Nabi bersabda pada hari nahr : “Barangsiapa yang menyembelih hewan kurban sebelum sholat idul adha maka hendaklah ia mengulanginya. “   (HR Bukari Muslim)
Diperbolehkan menyembelih hewan kurban pada waktu siang ataupun malam hari. Akan tetapi, menyembelih pada waktu siang lebih utama. Dan semakin awal seseorang melaksanakan penyembelihan maka semakin utama baginya, karena menyegerakan dalam menyembelih berarti  bersegera dalam mengerjakan ketaatan. Oleh karena itu, menyembelih hewan kurban pada hari raya idul adha lebih utama daripada menyembelih pada tanggal 11 Dzulhijah,  dan menyembelih pada tanggal 11 Dzulhijah lebih utama daripada menyembelih pada tanggal 12 Dzulhijah, dan seterusnya.
Ibnu Hajar Al Asqalani berkata : “Mereka (para ulama’) telah bersepakat tentang disyariatkannya   menyembelih pada waktu malam sebagaimana disyariatkan menyembelih pada waktu siang, kecuali satu riwayat dari Imam Malik dan Imam Ahmad.”   (Fathul Bari : 10/8)

    TEMPAT PENYEMBELIHAN
Disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban di musholla (tanah lapang tempat dilaksanakannya sholat idul adha) dalam rangka menampakkan syiar islam.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَذْبَحُ وَ يَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى   (رواه البخاري)
Dari Ibnu Umar ia berkata : “Sesungguhnya Nabi dahulu melakukan penyembelihan di tanah lapang.”   (HR Bukhari)
Imam Muhammad bin ‘Ali As-Syaukani berkata : “Dan melaksanakan penyembelihan di mushola (tanah lapang) adalah lebih utama.”  (Ad Durorul Bahiyyah : 109)

    YANG MENCUKUPI DALAM UDHIYAH
Satu sembelihan berupa kambing telah mencukupi untuk satu orang beserta keluarganya. Berdasarkan hadits dari shahabat Abu Ayyub Al Anshari ketika ditanya tentang penyembelihan hewan kurban pada masa Rosululloh, maka ia berkata :
كَانَ الرَّجُُل يُضَحِّيْ بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُوْنَ وَيُطْعِمُوْنَ …الحديث  (رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح)
“Dahulu seorang laki-laki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Kemudian  mereka makan dan memberikan makan kepada orang lain (dari daging hewan kurban tersebut).”  (HR Tirmidzi dan ia berkata : Ini hadits hasan shahih).
Satu ekor unta atau sapi cukup untuk kurban tujuh orang yang berserikat. Oleh karena itu, jika seorang  muslim menyembelih onta atau sapi dengan berserikat dengan enam orang lainnya dan masing-masing meniatkan untuk dirinya dan keluarganya maka hal ini diperbolehkan. Berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah bahwasannya ia berkata :
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ عَامَ الْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ     (رواه مسلم)
“Kami menyembelih bersama Rasululloh pada tahun Hudaibiyah , satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang.”   (HR Muslim)

from=http://klikuk.com/penyembelihan-hewan-kurban-2/