Ada tiga sebab utama doa itu terkabul.
Yahya bin Mu’adz berkata, “Siapa yang Allah mudahkan baginya
untuk menghadirkan hati dalam do’a, maka do’anya takkan tertolak.”
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah lantas
mengatakan,
“Siapa yang menghadirkan hati dalam do’a, pas keadaan
darutat (genting) ia meminta, dan kuat rasa harapnya, maka hampir-hampir
do’anya sulit untuk ditolak.” (Al-Fawaid, hlm. 78)
Berarti kesimpulannya, ada tiga sebab utama do’a itu
terkabul:
- Hati tidak lalai dalam do’a, benar-benar menghayati saat
memanjatkan do’a.
- Benar-benar butuh, membuat kondisi genting saat meminta.
- Menaruh harapan besar terkabulnya do’a.
Dalil yang mendasari tiga hal di atas adalah sebagai
berikut.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
ادْعُوا
اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ
يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ
“Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan,
dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR.
Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Sedangkan kenapa keadaan genting atau sangat butuh pada
Allah akan menjadikan doa tersebut cepat terkabul adalah hadits berikut ini.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
ثُمَّ
ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى
السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ
وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan
tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang
ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat
tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal,
makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari
yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah
akan memperkenankan do’anya?“ (HR. Muslim, no. 1015)
Keadaan dia yang genting sebenarnya membuat doanya terkabul
namun dikarenakan ia mengonsumsi yang haram yang mengakibatkan doanya sulit
terkabul.
Moga Allah mengabulkan setiap doa kita.
Referensi:
Al-Fawaid. Cetakan keenam, tahun 1431 H. Muhammad bin Abi
Bakr Az-Zar’I (Ibnu Qayyim Al-Jauziyah). Penerbit Maktabah Ar-Rusyd.
___________________
Disusun di Darush
Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Safar 1438 H
Oleh: Muhammad
Abduh Tuasikal