Islam Pedoman Hidup: HARAM… Itu Juga Solusi –

Senin, 21 November 2016

HARAM… Itu Juga Solusi –


[Seri : Cambuk Hati]



Ustadz Ammi Nur Baits

Ketika ada postingan video tentang larangan riba, ada salah satu pemirsa yang berkomentar, “Lalu... SOLUSINYA  apa?
 
Itu salah satu contoh..  yang sebenarnya.. komentar semacam ini banyak kita jumpai. Komentar dari sebagian kaum muslimin yang memberikan kesan tidak sepakat ketika mereka mendapatkan keterangan tentang aturan syari’at mengenai masalah tertentu, terutama ketika hukum itu bertentangan dengan kebiasaan masyarakat atau kepentingan pribadinya.
 
Yang lebih menyedihkan lagi...  ada sebagian yang beranggapan selama mereka belum menemukan alternatif  yang halal, mereka anggap hukum itu tidak berlaku. MasyaAllah.
 
Baik, coba kita akan melihat lebih dekat bagaimana keterangan Allah سبحانه و تعالى  tentang kewajiban kita dalam mengikuti syari’at. Yang pertama, kita patut menyadari bahwa tidak semua hukum yang Allah سبحانه و تعالى  turunkan itu berpihak pada kepentingan kita,  atau kepentingan masyarakat, bahkan banyak hukum syari’at yang itu... kalau kita pelajari justru bertentangan dengan kepentingan pribadi kita atau masyarakat.
 
Karena keterbatasan akal manusia,  sehingga mereka tidak mampu membuat aturan yang bisa mewujudkan semua kemaslahatan dalam hidupnya, sehingga kita butuh aturan Allah سبحانه و تعالى, Allah Maha Tahu masa depan sehingga Allah tahu apa yang paling maslahat untuk kehidupan kita. Kita ingat firman Allah سبحانه و تعالى:
 
وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ 
“Bisa jadi kalian membenci sesuatu sementara itu baik bagi kalian dan sebaliknya bisa jadi kalian mencintai sesuatu padahal itu buruk bagi kalian”
 
Lalu Allah سبحانه و تعالى   mengakhiri ayat ini dengan mengatakan:

وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Allah  yang Maha Mengetahui sementara kalian tidak mengetahui (karena keterbatasan kita)” (Surat Al-Baqarah [2:216])
 
Kemudian yang kedua, kita menyakini bahwa Allah سبحانه و تعالى  menurunkan syari’at ini bukan untuk merepotkan diri kita tapi semua untuk kemaslahatan hidup kita. Kita bisa lihat bagaimana firman Allah سبحانه و تعالى  di surat Thoha:

(طه (١) مَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لِتَشْقَى (٢) إِلا تَذْكِرَةً لِمَنْ يَخْشَى  (٣

“Tidaklah Aku turunkan al-qur’an ini kepadamu agar membuat kamu jadi susah, tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut kepada Allah سبحانه و تعالى
 
Karena itu termasuk su’udzon kepada Allah ketika anda meyakini Allah سبحانه و تعالى  menurunkan hukum syari’at itu untuk membuat repot hidup kita.
 
Yang ketiga, kita patut menyadari bahwa kepasrahan terhadap hukum Allah سبحانه و تعالى  merupakan konsekuensi dari iman. Allah سبحانه و تعالى  mengingatkan di surat an-nisa (65):

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Demi Allah, mereka tidak akan beriman sampai mereka melakukan 3 hal. Yang pertama, sampai mereka wahai Muhammad menjadikan engkau sebagai hakim, sebagai pengutus perkara terhadap perselisihan yang terjadi di antara mereka. Kemudian yang kedua, mereka tidak mendapatkan dalam diri mereka kesempitan terhadap keputusan yang telah engkau berikan. Kemudian yang ketiga, dan mereka pasrah dengan sepenuh hati terhadap semua keputusan yang engkau berikan”
 
Kata Ibnul Qoyyim rohimahullah bahwa 3 syarat ini merupakan syarat untuk orang bisa disebut sebagai orang mukmin. Sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya Madarij As-Salikin.
 
Kemudian catatan yang ke empat, coba kita lihat bagaimana kepasrahan para sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم . Ada banyak sekali hukum yang ketika Allah turukan hukum itu bertentangan dengan kepentingan para sahabat. Kita bisa ambil contoh misalnya masalah khomr.
 
Khomr, benda ini dulunya sebelum diharomkan termasuk komoditas ekspor Madinah, khomr menjadi salah satu sumber penghasilan bagi masyarakat Madinah. Anda bisa bayangkan ketika kurma dan anggur mengalami panen raya, tidak mungkin semua  bisa dijual langsung habis, salah satu trik yang mereka lakukan adalah dibuat khomr agar bisa dijual dengan harga yang lebih mahal dengan kurun waktu yang lebih lama.
 
Namun coba kita lihat ketika khomr ini diharomkan, MasyaAllah., mereka semua membuang khomr, menumpahkan khomr-khomr itu dijalan sambil mengatakan “Ya Allah kami berhenti tidak akan  melakukan hal ini lagi ya Allah”. Kisah ini diriwayatkan oleh imam Ahmad.
 
Coba anda perhatikan, ketika salah satu komoditas yang menjadi sumber penghasilan para sahabat itu diharomkan, apakah terdengar suara dari mereka? Lalu solusinya bagaimana wahai Rasulullah?
 
Karena itu fahami, bagi para sahabat hukum itu sendiri sudah merupakan solusi, khomr harom itu solusi, riba itu harom itu solusi, ghoror dalam jual beli harom itu solusi, tidak boleh menjual barang yang tidak kita miliki itu solusi bagi para sahabat. Sehingga semua hukum syari’at yang Allah berikan baik yang halal maupun yang harom itu solusi bagi mereka.
 
Lalu apa yang harus kita lakukan setelah dilarang? Perhatikan! Semua yang Allah halalkan itulah alternatif  lainnya dan mengingat yang halal jauh lebih banyak Allah صلى الله عليه وسلم  tidak merincinya dalam al-qur’an. Karena itulah kedepankan sifat sami’na wa atho’na “kami dengar dan kami ta’at ya Allah”. Karena alternatif yang halal jauh lebih banyak dari pada yang harom.

from=http://catatankajian.com/1975-cambuk-hati-haram-itu-juga-solusi-ustadz-ammi-nur-baits.html