[Seri : Cambuk Hati]
Ustadz Ammi Nur Baits
Ketika ada postingan video tentang larangan riba, ada salah satu pemirsa yang berkomentar, “Lalu... SOLUSINYA apa?”
Itu
salah satu contoh.. yang sebenarnya.. komentar semacam ini banyak kita
jumpai. Komentar dari sebagian kaum muslimin yang memberikan kesan tidak sepakat ketika mereka mendapatkan keterangan tentang aturan syari’at mengenai masalah tertentu, terutama ketika hukum itu bertentangan dengan kebiasaan masyarakat atau kepentingan pribadinya.
Yang
lebih menyedihkan lagi... ada sebagian yang beranggapan selama mereka
belum menemukan alternatif yang halal, mereka anggap hukum itu tidak
berlaku. MasyaAllah.
Baik, coba kita akan melihat lebih dekat bagaimana keterangan Allah سبحانه و تعالى tentang kewajiban kita dalam mengikuti syari’at. Yang pertama, kita patut menyadari bahwa tidak semua hukum yang Allah سبحانه و تعالى
turunkan itu berpihak pada kepentingan kita, atau kepentingan
masyarakat, bahkan banyak hukum syari’at yang itu... kalau kita
pelajari justru bertentangan dengan kepentingan pribadi kita atau
masyarakat.
Karena
keterbatasan akal manusia, sehingga mereka tidak mampu membuat aturan
yang bisa mewujudkan semua kemaslahatan dalam hidupnya, sehingga kita
butuh aturan Allah سبحانه و تعالى, Allah Maha Tahu masa depan sehingga Allah tahu apa yang paling maslahat untuk kehidupan kita. Kita ingat firman Allah سبحانه و تعالى:
وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ
“Bisa
jadi kalian membenci sesuatu sementara itu baik bagi kalian dan
sebaliknya bisa jadi kalian mencintai sesuatu padahal itu buruk bagi
kalian”
Lalu Allah سبحانه و تعالى mengakhiri ayat ini dengan mengatakan:
وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Allah yang Maha Mengetahui sementara kalian tidak mengetahui (karena keterbatasan kita)” (Surat Al-Baqarah [2:216])
Kemudian yang kedua, kita menyakini bahwa Allah سبحانه و تعالى
menurunkan syari’at ini bukan untuk merepotkan diri kita tapi semua
untuk kemaslahatan hidup kita. Kita bisa lihat bagaimana firman Allah سبحانه و تعالى di surat Thoha:
(طه (١) مَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لِتَشْقَى (٢) إِلا تَذْكِرَةً لِمَنْ يَخْشَى (٣
“Tidaklah
Aku turunkan al-qur’an ini kepadamu agar membuat kamu jadi susah,
tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut kepada Allah سبحانه و تعالى”
Karena itu termasuk su’udzon kepada Allah ketika anda meyakini Allah سبحانه و تعالى menurunkan hukum syari’at itu untuk membuat repot hidup kita.
Yang ketiga, kita patut menyadari bahwa kepasrahan terhadap hukum Allah سبحانه و تعالى merupakan konsekuensi dari iman. Allah سبحانه و تعالى mengingatkan di surat an-nisa (65):
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Demi Allah, mereka tidak akan beriman sampai mereka melakukan 3 hal. Yang pertama,
sampai mereka wahai Muhammad menjadikan engkau sebagai hakim, sebagai
pengutus perkara terhadap perselisihan yang terjadi di antara mereka.
Kemudian yang kedua, mereka tidak mendapatkan dalam diri mereka kesempitan terhadap keputusan yang telah engkau berikan. Kemudian yang ketiga, dan mereka pasrah dengan sepenuh hati terhadap semua keputusan yang engkau berikan”
Kata
Ibnul Qoyyim rohimahullah bahwa 3 syarat ini merupakan syarat untuk
orang bisa disebut sebagai orang mukmin. Sebagaimana yang beliau
sebutkan dalam kitabnya Madarij As-Salikin.
Kemudian catatan yang ke empat, coba kita lihat bagaimana kepasrahan para sahabat Nabi صلى الله
عليه وسلم .
Ada banyak sekali hukum yang ketika Allah turukan hukum itu
bertentangan dengan kepentingan para sahabat. Kita bisa ambil contoh
misalnya masalah khomr.
Khomr,
benda ini dulunya sebelum diharomkan termasuk komoditas ekspor Madinah,
khomr menjadi salah satu sumber penghasilan bagi masyarakat Madinah.
Anda bisa bayangkan ketika kurma dan anggur mengalami panen raya, tidak
mungkin semua bisa dijual langsung habis, salah satu trik yang mereka
lakukan adalah dibuat khomr agar bisa dijual dengan harga yang lebih
mahal dengan kurun waktu yang lebih lama.
Namun coba kita lihat ketika khomr ini diharomkan, MasyaAllah.,
mereka semua membuang khomr, menumpahkan khomr-khomr itu dijalan sambil
mengatakan “Ya Allah kami berhenti tidak akan melakukan hal ini lagi
ya Allah”. Kisah ini diriwayatkan oleh imam Ahmad.
Coba
anda perhatikan, ketika salah satu komoditas yang menjadi sumber
penghasilan para sahabat itu diharomkan, apakah terdengar suara dari
mereka? Lalu solusinya bagaimana wahai Rasulullah?
Karena
itu fahami, bagi para sahabat hukum itu sendiri sudah merupakan solusi,
khomr harom itu solusi, riba itu harom itu solusi, ghoror dalam jual
beli harom itu solusi, tidak boleh menjual barang yang tidak kita
miliki itu solusi bagi para sahabat. Sehingga semua hukum syari’at yang
Allah berikan baik yang halal maupun yang harom itu solusi bagi mereka.
Lalu
apa yang harus kita lakukan setelah dilarang? Perhatikan! Semua yang
Allah halalkan itulah alternatif lainnya dan mengingat yang halal jauh
lebih banyak Allah صلى الله
عليه وسلم
tidak merincinya dalam al-qur’an. Karena itulah kedepankan sifat
sami’na wa atho’na “kami dengar dan kami ta’at ya Allah”. Karena
alternatif yang halal jauh lebih banyak dari pada yang harom.
from=http://catatankajian.com/1975-cambuk-hati-haram-itu-juga-solusi-ustadz-ammi-nur-baits.html