Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan
salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta
orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Seringkali kita melihat di tengah masyarakat terdapat kebiasaan
selamatan ketika memasuki rumah baru. Berbagai ritual pun dilakukan baik
dengan pembacaan surat tertentu secara jama’i, tahlilan, atau bahkan
yang berbau syirik pun ada yang dilakukan. Sudah barang tentu hal ini
perlu kita tinjau secara syari’at apakah semacam itu dibenarkan? Semoga
pembahasan berikut ini dapat bermanfaat bagi pengunjung rumaysho.com
sekalian.
Bid’ah dalam Adat Kebiasaan
Bid’ah –yaitu ibadah yang jauh dari tuntunan Islam- biasa kita
temukan dalam hal ibadah. Yaitu ibadah tersebut dilakukan dengan
tatacara, penetapan waktu, penetapan jumlah dan penetapan tempat tanpa
mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bid’ah dalam masalah ibadah-lah yang biasa dicela dalam hadits, sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Namun sebenarnya adat kebiasaan bisa juga terdapat bid’ah yaitu
ketika dalam adat dimasuki amalan tertentu tanpa adanya tuntunan dari
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau adat kebiasaan
tersebut dicampuri ibadah dan dilakukan pada waktu atau tempat tertentu
tanpa adanya dasar sama sekali. Sebagaimana kita dapat melihat pada
perkataan Asy Syatibi rahimahullah yang telah ma’ruf, beliau berkata dalam kitabnya al I’tishom. Bid’ah dalam masalah adat adalah,
طَرِيْقَةٌ
فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ
بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ
“Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil) dan
menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan
(adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu
untuk mendekatkan diri pada Allah).”[1]
Dari sini kita dapat melihat bahwa jika adat dicampur dengan ibadah yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini dapat dikatakan bid’ah.
Bid’ah dalam Acara Memasuki Rumah Baru
Sebagaimana ilmu yang kami dapat dari site Syaikh Sholih Al
Munajjid “Al Islam Sual wa Jawab” atau “Islam Question and Answer”,
beliau -hafizhohullah- menjelaskan demikian,
لا يشرع عند الانتقال إلى مسكن جديد الأذان في
أركانه الأربعة ، أو في أي ركن منها ، ولا قراءة سور مخصوصة ، أو تلاوة
أوراد معينة ، حيث لا دليل على شيء من ذلك في السنة .
“Tidak disyariatkan ketika seseorang pindah ke kediaman baru untuk
adzan di empat tiang rumah atau di salah satunya, tidak disyariatkan
pula membaca surat-surat tertentu atau membaca dzikir-dzikir tertentu
ketika itu, karena tidak ada dalil dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal tersebut.”[2]
Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah pernah memberikan penjelasan,
ومن البدع : التخصيص بلا دليل ، بقراءة آية ، أو سورة في زمان أو مكان أو لحاجة من الحاجات ، وهكذا قصد التخصيص بلا دليل
“Di antara bid’ah adalah mengkhususkan amalan tertentu tanpa adanya
dalil, atau mengkhususkan membaca surat tertentu di waktu, tempat
tertentu atau pada hajatan tertentu. Demikianlah niatan mengkhususkan
amalan tertentu tanpa adanya dalil.”[3]
Jika seseorang membaca Al Qur’an -khususnya surat Al Baqarah- di
rumah dengan tujuan untuk mengusir setan, maka itu tidaklah mengapa, namun hal ini tidak dikhususkan ketika memasuki rumah baru. Dalil anjuran untuk membaca surat Al Baqarah adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
“Janganlah menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan.
Sesungguhnya setan akan lari dari suatu rumah yang dibacakan di dalamnya
surat Al Baqarah” (HR. Muslim no. 780). Namun ingat, hadits ini
bukan memaksudkan untuk memasuki rumah baru. Jika kita ingin
mengkhususkan membaca surat Al Baqarah atau surat lainnya ketika
memasuki rumah baru, maka sudah barang tentu harus butuh dalil.
Sedangkan tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan adanya bacaan surat
tertentu ketika itu. Karena suatu amalan tidaklah diterima kecuali
dengan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bagaimana dengan Acara Makan-Makan Sebagai Tanda Syukur Ketika Memasuki Rumah Baru?
Adapun untuk acara makan-makan (diistilahkan dengan walimahan[4]) dalam rangka syukur, maka ini tidak ada masalah karena acara makan-makan bukanlah masuk dalam kategori ibadah mahdhoh (ibadah murni),
beda halnya dengan shalat dan membaca al Qur’an. Acara makan-makan
semacam ini juga dapat memupuk ukhuwah antar tetangga dan sesama muslim,
serta dapat berbagi kebahagiaan ketika itu.
Disebutkan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,
الْوَلِيمَةُ لِلْبِنَاءِ مُسْتَحَبَّةٌ ، كَبَقِيَّةِ الْوَلاَئِمِ الَّتِي تُقَامُ لِحُدُوثِ سُرُورٍ أَوِ انْدِفَاعِ شَرٍّ
“Acara makan-makan untuk rumah baru itu dianjurkan sebagaimana
walimah (acara makan-makan) lainnya (seperti pada pernikahan) yang di
mana walimahan tersebut dilakukan untuk berbagi kebahagiaan atau
menghilangkan suatu bahaya (rasa tidak senang dari lainnya).”[5]
Namun perlu diberi catatann penting di sini, bahwa acara makan-makan
ini bukanlah dimaksudkan untuk mendatangkan keselamatan bagi penghuni
rumah atau bukan untuk mendatangkan keberkahan. Acara makan-makan ini
dilakukan hanya sebagai tanda syukur atas adanya kediaman baru tersebut.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya mengenai sembelihan yang dilakukan untuk menyelesaikan pembangunan rumah. Beliau rahimahullah menjawab,
“Hal ini butuh perincian. Jika sembelihan tadi dimaksudkan untuk
mengusir jin atau untuk maksud lain dari si pemilik rumah, yaitu
diyakini bahwa sembelihah ini dapat mendapatkan keselamatan demikian dan
demikian, maka seperti ini tentu saja tidak dibolehkan, hal ini
termasuk bid’ah. Jika sembelihan tersebut disembahkan kepada jin, maka ini bisa jadi syirik akbar karena termasuk menyerahkan suatu ibadah kepada selain Allah.
Adapun jika sembelihan tersebut dilakukan dalam rangka syukur atas
nikmat Allah karena telah dimudahkan dalam pembangunan rumah, lalu si
pemilik rumah mengundang kerabat, tetangga untuk makan-makan, maka
seperti ini tidaklah mengapa. Inilah yang seringkali
dilakukan oleh kebanyakan orang. Mereka bersyukur atas nikmat Allah
karena Dia telah memberikan kemudahan untuk memiliki rumah baru tanpa
mesti menyewa lagi. Semisal hal ini adalah ketika seseorang mengajak
kerabat dan tetangganya selepas pulang dari perjelanan jauh. Ia
mengundang mereka untuk bersyukur pada Allah atas nikmat keselamatan
yang diberikan selama perjalanan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
sendiri pernah melakukan hal serupa. Ketika beliau pulang dari safar
(perjalanan jauh), beliau menyembelih hewan dan mengundang yang lainnya
untuk menikmati sembelihan tersebut.”[6]
Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah menerangkan,
“Tidak mengapa melakukan acara makan-makan ketika ingin memasuki
rumah baru yaitu dengan mengundang sahabat dan kerabat karena seperti
ini adalah dalam rangka berbagi kebahagiaan. Namun jika acara ini
dilaksanakan dengan keyakinan dapat mengusir jin, maka ini yang tidak dibolehkan.
Ini adalah keyakinan syirik dan pemahaman yang rusak. Jika acara
makan-makan semacam ini hanyalah adat kebiasaan, maka hukum asalnya tidak mengapa.”[7]
Penutup
Intinya, hendaklah pemilik rumah baru bersyukur pada Allah atas
kediaman baru yang ia peroleh. Jadikanlah rumah baru tersebut sebagai
ladang kebaikan dan ibadah serta tempat berdzikir pada Allah. Janganlah
jadikan tempat tersebut sebagai tempat kehancuran karena diisi dengan
maksiat. Lakukanlah hal-hal di kediaman baru tersebut yang bisa
mendatangkan ridho Allah dan di
sini tidak perlu dikhususkan dengan amalan tertentu (do’a bersama,
bacaan surat, tahlil, dzikir atau wiridan tertentu) ketika ingin
memasukinya. Namun ada amalan shalat yang bisa dilakukan
ketika ingin memasuki rumah, yaitu shalat dua raka’at. Hal ini
sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih,
إِذَا
خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ
مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ
رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ
“Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua
raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di
luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua
raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323)
Shalat dua raka’at ketika memasuki atau keluar rumah berlaku setiap
saat, bukan hanya ketika memasuki rumah baru. Shalat ini bisa dilakukan
dengan satu niat dengan shalat rawatib atau shalat sunnah lainnya.
Karena yang dimaksud hadits di atas, lakukanlah shalat dua raka’at –apa
saja- ketika memasuki atau keluar dari rumah.
Selain itu, semoga Allah menjadikan rumah tersebut dijadikan rumah
yang berkah. Setiap harinya, isilah dengan memperbanyak tilawah Al
Qur’an (secara lafazh atau makna melalui kitab tafsir), perbanyaklah
shalat sunnah dan bacaan dzikir di dalamnya. Rumah yang berkah adalah
yang selalu diisi dengan ibadah. Semoga Allah selalu memberkahi.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Panggang-GK, 29 Jumadits Tsani 1431 H (12/06/2010)
Artikel www.rumaysho.com
Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal
[1] Al I’tishom, 1/26, Asy Syamilah
[2] Mawqi’ Al Islam Sual wa Jawab, Syaikh Sholih Al Munajjid, Fatawa no. 148863, http://islamqa.com/ar/ref/148863
[3] Bid’ah Al Qiro’ah, hal. 14.
[4] Perlu diketahui bahwa yang dimaksud walimahan adalah makan-makan dan bukan yang dimaksud terbatas hanya pada acara pernikahan.
[5] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 8/207.
[6] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 5/388.
[7] Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, 16/94.